Cimahi, Pewaris Padjadjaran
Ratusan eks Karyawan PT. Matahari Sentosa Jaya lakukan aksi unjuk rasa di lokasi pabrik PT. Matahari Sentosa Jaya yang tergabung dalam wadah PUK SPTSK SPSI PT. Matahari Sentosa Jaya yang menuntut hak nya yaitu berupa Pesangon karyawan yang belum di bayar oleh pemilik PT. Matahari Sentosa Jaya dan hampir 6 tahun lamanya, bahkan ada yang datang dari Boyolali Jawa Tengah dan sudah seminggu menetap di Cimahi menunggu pesangonnya.
” Saya sudah seminggu disini, menunggu pembayaran pesangon selama bekerja di PT. Matahari Sentosa Jaya, bahkan bekal saya pun sudah habis, ” keluh salah seorang eks karyawan, sambil menangis menggendong anaknya.
Sebelumnya beredar kabar dalam beberapa media yang menyatakan bahwa, PUK SPTSK SPSI PT. Matahari Sentosa Jaya yang menuduh pihaknya terlibat dalam perampokan aset perusahaan.
Tentu saja kabar tersebut dinilai tidak berdasar dan terkesan sangat menyudutkan secara sepihak, padahal para karyawan hanya memperjuangkan dan menuntut hak pesangon yang hingga kini belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.
“Harapan kami hanya satu, yakni pesangon 1550 orang karyawan sebagai hak kami dibayar penuh sesuai putusan pengadilan negeri bandung kelas 1A khusus, nomor 27/eks-PHI/2020/PUt PN. BDG Jo. Nomor 120/Pdi.Sus-PHI/2019/ PN. Bdg.” Ungkap Wawan sebagai wakil sekjen PUK SPTSK SPSI PT Matahari Sentosa Jaya menyampaikan kepada awak media yang hadir dalam kegiatan tersebut.
“Para karyawan sampai kini masih menunggu tanggapan lebih lanjut serta kemungkinan langkah hukum berikutnya untuk menuntut kejelasan pembayaran pesangon karyawan, kita tidak akan melebar mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, kami dan semua eks karyawan hanya menuntut hak saja sesuai dengan putusan. “Pungkasnya.
Ditempat terpisah kuasa hukum dari Peradi yang menerima kuasa dari pihak buruh Krisna Dinata SH menyampaikan, ” Bahwa dalam amar putusan di pengadilan negeri Bandung dan telah inkcracht yang memutuskan bahwa setelah putusan pengadilan dibacakan yaitu selambat – lambatnya dalam tempo 10 hari pihak Pengusaha harus segera menyelesaikan kewajiban nya yaitu membayar pesangon para buruh atau karyawan sebesar 79 miliar, namun nyatanya kini setelah 6 Tahun pembayaran tersebut tak kunjung datang, malah ada kabar pihak pengusaha telah melaporkan pencurian dan perampokan, tentu saja kami memandang dalam hal ini pihak kepolisian belum bisa menindak lanjutinya karena legal standing pelapor pun sangat lemah, karena yang melaporkan bukan pihak yang berkompoten langsung hanya sebatas menantu yang tidak ada kompetensi dan pelapor pun adalah warga negara asing (WNA) ” Ujarnya Krisna Dinata SH.
Ketika awak media menanyakan mengenai langkah yang akan dilakukan pihak kuasa hukum buruh, Dirinya akan melaporkan balik pihak pelapor yang lemah legal standingnya, dan laporan perampokan dan pencurian itu tidak mendasar.
“Saya akan melaporkan balik pihak pelapor, karena pihak pelapor kita pandang sangat lemah legal standingnya, dan laporan pencurian itu tidak mendasar, makanya pihak kepolisian dalam hal ini pihak Polres Cimahi belum bisa menindak lanjuti laporannya “Ungkap Kuasa hukum buruh menutup pembicaraan kepada awak media yang mewawancarainya. (Budi/Red).