Beranda Nasional Mendes PDTT Tegaskan Dana Desa Tahap Pertama 40 Persen Wajib untuk Padat...

Mendes PDTT Tegaskan Dana Desa Tahap Pertama 40 Persen Wajib untuk Padat Karya

Kediri, PPJ

Dana desa tahap I tahun 2020 dicairkan sebesar 40 persen, berbeda dari penyaluran dana desa tahap I tahun lalu yang dicairkan sebesar 20 persen. Penyaluran dana desa tahap I ini telah dilakukan sejak bulan Januari.

Hal tersebut dikatakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, dikutip dari laman resmi Kemendes, Sabtu (15/2/2020).

“Yang cair tahap pertama sebesar 40 persen dari total anggaran dana desa,” ujar Gus Menteri, sapaan akrabnya.

Total dana desa tahun 2020 sendiri sebesar Rp72 Triliun. Sama seperti tahun sebelumnya, pola penyaluran dana desa dilakukan melalui tiga tahap, namun memiliki perbedaan persentase jumlah penyaluran pada setiap tahapannya.

Tahun sebelumnya, penyaluran dana desa tahap I sebesar 20 persen, tahap II sebesar 40 persen, dan tahap III sebesar 40 persen.

Tahun ini, penyaluran dana desa tahap I sebesar 40 persen, tahap II sebesar 40 persen; dan tahap III sebesar 20 persen.

“Dana desa digunakan untuk padat karya sehingga melibatkan masyarakat miskin, dan tidak boleh dipihak ketigakan. Itu yang utama,” ujar Gus Menteri.

Ia mengatakan, pemerintah tengah memberikan perhatian khusus terhadap optimalisasi transformasi ekonomi perdesaan. Ia berharap, pengelolaan segala produksi di desa dapat dikelola dari hulu hingga hilir.

“Nah kalau padat karya dan transformasi ekonomi ini bisa digenjot, maka geliat ekonomi di awal tahun ini bisa tertangani dengan baik,” ujar Gus Menteri. (*)

RELATED ARTICLES

Banyak Pengguna Jalan Ekstra Hati hati Bila Melintas Jalan Raya Maja-Rangkasbitung Karena Jalan Licin dan Berlumpur Dampak Dari Galian C Tanpa Tindakan Aparat Dan...

Lebak Banten Pewaris Padjadjaran Maraknya galian tanah di desa Mekarsari kecamatan Rangkasbitung kabupaten Lebak Provinsi Banten banyak masyarakat sekitar dan pengguna jalan yang harus ektra...

Meski Tilang Manual Berlaku Lagi, Polisi Dilarang Razia Stasioner

Jakarta, Pewaris Padjadjaran Patut dicatat, pemeriksaan dalam penggunaan tilang manual tak boleh menggunakan cara stasioner. Razia stasioner adalah razia yang dipusatkan di satu titik, atau di...

Kasus Eko Suryono, Anggota Polri ber Prestasi yang diduga di dzholimi, berlanjut panas, PEMUDA Laporkan APH ke Kejaksaan Tinggi Jabar…!!!

Bandung, PPJ Permasalahan kasus Hukum yang melibatkan aparat Kepolisian Resort Rembang Provinsi Jawa Tengah bernama Eko Suryono Alias Eko Herkules Bin Subijono yang diketahui sedang...

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Kecamatan Cikelet Dipertimbangkan Jadi Ibu Kota DOB Garut Selatan

GARUT- Pewarispadjadjaran. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengungkapkan Kecamatan Cikelet dipertimbangkan sebagai calon ibu kota Garut Selatan, yang sebelumnya adalah Kecamatan Mekarmukti. Karena...

Bapaslon Abdul Wahid dan UAS Ajak Ngopi Bareng Masyarakat dan Puluhan Insan Pers

Pekanbaru: Pewaris Padjadjaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur Riau Abdul Wahid bersama Ustad Abdul Somad (UAS) ngopi bareng di kedai kopi Bengkalis Arengka dan Kedai...

Pergeseran Tanah di Kp Palahan Desa Panyindangan Kecamatan Cisompet

GARUT, Pewaris Padjadjaran Akibat di guyur hujan sejak hari Selasa tgl 10/09/24 di KP.Palahan Desa Panyindangan Kecamatan Cisompet mengakibatkan dua unit rumah milik warga setempat...

Anggota DPR RI Ir.H. Ateng Sutisna MBA Dari Fraksi Partai PKS Menghadiri Acara Resepsi pernikahan Yoan Anandae Rempangga Anggota DPRD Kabupaten Subang

Subang, Pewaris Padjadjaran Anggota DPR RI Ir.H.Ateng  Sutisna M.BA Menghadiri acara resepsi pernikahan anak dari Ketua  DPC (KSPSI) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia S-Kabupaten Subang H....

adapazarı escort Eskişehir escort bayan