Beranda Nasional Fleksibilitas Pengelolaan BOS Oleh Sekolah Wajib Diimbangi Akuntabilitas Dan Transparansi  

Fleksibilitas Pengelolaan BOS Oleh Sekolah Wajib Diimbangi Akuntabilitas Dan Transparansi  

Jakarta, PPJ

Fleksibilitas dan otonomi yang diberikan kepada kepala sekolah dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) wajib diimbangi dengan akuntabilitas dan transparansi penggunaan Dana BOS.

Untuk mendorong hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menargetkan laporan pengelolaan dana BOS dari sekolah yang masuk ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebesar seratus persen pada tahun anggaran (TA) 2020.

Berkaca pada minimnya laporan penggunaan dana BOS yang masuk ke Kemendikbud pada tahun 2019, yakni hanya sebesar 53 persen, maka pada tahun ini sekolah wajib mengirimkan laporan data penggunaan dana BOS sebagai bagian dari syarat pencairan dana BOS.

“Kita ada tiga kali penyaluran, kalau Kemendikbud tidak menerima laporan BOS tersebut via online ke website (bos.kemdikbud.go.id) pada tahap pertama dan kedua, yang ketiga tidak akan ditransfer. Jadi kita harus seratus persen sekolah melakukan pelaporan lewat online untuk bisa menerima kiriman terakhir, yang ketiga,” tutur Nadiem dikutif dari laman resmi kemendikbud.

Berbicara di depan para wartawan pada Konferensi Pers Bersama antara Mendikbud, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta,

Nadiem mengingatkan, fleksibilitas dan otonomi dalam pengelolaan dana BOS harus diimbangi dengan akuntabilitas dan transparansi. “Semakin banyak diberikan kebebasan dalam alokasi penggunaannya, harus semakin tinggi transparansi dan akuntabilitasnya,” ujarnya.

Ia berharap laporan yang diberikan oleh sekolah akurat sehingga dapat menjadi bahan audit penggunaan BOS dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.

“Harapan kami adalah dengan memberikan fleksibilitas dan kebebasan untuk kepala sekolah, menentukan apa yang ingin dia biayai, pelaporannya pun lebih akurat. Jadi kita bisa menganalisis, mengevaluasi, dan melakukan kebijakan lainnya dengan cara yang lebih baik,” lanjut Nadiem.

Dalam hal pelaporan, bukan hanya Kemendikbud nantinya yang dapat membaca laporan tersebut, namun masyarakat juga harus dapat mengakses informasi yang sama.

Sekolah wajib mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat. Ini adalah salah satu upaya peningkatan transparansi penggunaan dana BOS oleh sekolah.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini siap memberikan dukungan terhadap upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, dukungan akan diberikan dalam bentuk pembinaan dan pengawasan yang melibatkan jejaring dari pemerintah daerah, yakni Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Tito berharap kepala sekolah tidak menyalahgunakan wewenang yang diberikan.

“Sebagai pembina dan pengawas, kita tahu bahwa 130 ribu (sekolah) mengawasi dan membinanya tidak gampang. Apalagi anggarannya cukup besar. Kita berharap teman-teman, kepala sekolah, lebih otonomi dan fleksibel dalam mengelola anggarannya, tapi juga kemudian tidak sampai terjadi penyalahgunaan,” tegas Tito Karnavian. (*)

RELATED ARTICLES

Aliansi Lsm & Jurnalis Peduli Jawa Barat, Datangi Gedung KPK Meminta Usut Semua Dugaan Korupsi Bupati Di Jawa Barat

Jakarta, Pewaris Padjadjaran Pada hari Senin, pukul 10:00 hingga 13:00, berlangsung kegiatan bertajuk "Jawa Barat Darurat Korupsi : Usut Semua Dugaan Korupsi Bupati di Jawa...

Banyak Pengguna Jalan Ekstra Hati hati Bila Melintas Jalan Raya Maja-Rangkasbitung Karena Jalan Licin dan Berlumpur Dampak Dari Galian C Tanpa Tindakan Aparat Dan...

Lebak Banten Pewaris Padjadjaran Maraknya galian tanah di desa Mekarsari kecamatan Rangkasbitung kabupaten Lebak Provinsi Banten banyak masyarakat sekitar dan pengguna jalan yang harus ektra...

Meski Tilang Manual Berlaku Lagi, Polisi Dilarang Razia Stasioner

Jakarta, Pewaris Padjadjaran Patut dicatat, pemeriksaan dalam penggunaan tilang manual tak boleh menggunakan cara stasioner. Razia stasioner adalah razia yang dipusatkan di satu titik, atau di...

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

SATGAS BPN KABUPATEN SERANG DIDUGA PUNGLI PROGRAM PTSL, HINGGA JUTAAN RUPIAH

Serang Pewaris Padjajaran Pungutan Liar (Pungli) dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2023-2024 yang mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Diduga hal ini dilakukan...

SDN 3 Pasanggrahan Cilawu Garut Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Garut, Pewarispadjadjaran com Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Pasanggrahan Cilawu Garut, melaksanakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H, berlangsung di Ruangan Kelas sekolah, Sabtu...

Ormas Gibas Resort Kabupaten Bandung Hadiri Undangan Tim Pemenangan Pasangan Bupati/Wakil Bupati Bandung No. Urut 01 Alus Pisan

Soreang, Pewaris Padjajdjaran Ketua Ormas Gibas Resort Kabupaten Bandung dan Jajaran pengurus hadiri undangan dari tim pemenangan pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Bandung yaitu Pasangan Alus...

Angker dan Indah Talaga Denuh, Namun Bisa Memanjakan Mata

Tasik Pewaris Padjadjaran Talaga Denuh salah satu tempat wisata di Kabupaten Tasikmalaya, terutama bagi mereka yang suka berpetualang mencari keindahan alam. Salah seorang Junalis, Agung Ilham...

adapazarı escort Eskişehir escort bayan