LEBAK Banten Pewaris Padjadjaran
Aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan hutan produksi Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak Banten kembali memantik kemarahan publik.Meski berulang kali menjadi sorotan, para oknum yang diduga terlibat justru disebut masih terus menjalankan aktivitasnya, seolah kebal hukum dan terang-terangan menantang aparat penegak hukum.
Lokasi pertambangan berada di Blok Cinunggul dan Blok Cepak Pasar,malah konon lokasi batu jagu sudah ada larangan dari petuah atau warga sekitar karna salah satu tempat yang di keramatkan akan tetapi masih di langgar, untuk aktivitas pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta izin penggunaan kawasan hutan dari pemerintah.

Namun berdasarkan informasi masyarakat sekitar, aktivitas di lapangan diduga masih berlangsung,bahkan disebut terdapat stokpile batu bara dan mobilitas angkutan hasil tambang yang keluar masuk lokasi secara terbuka.
Sejumlah nama yang disebut-sebut berada dan beraktivitas di lokasi tambang antara lain Jn (warga Cierang), U (warga Cibobos), dan Ns (warga Cibobos). Ketiganya Di bawah Asuhan dan di terima barang tersebut oleh salah satu nama Uld warga cibobos diduga berada di titik Blok Cinunggul,Cepak pasar dan Batu jago. Nama-nama tersebut kini menjadi sorotan publik dan didesak untuk segera dipanggil serta diperiksa secara resmi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.( Gondrong)