Serang Pewaris Padjajaran
Pungutan Liar (Pungli) dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2023-2024 yang mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Diduga hal ini dilakukan oleh salah seorang oknum satgas yang dipimpin langsung Korsub dari Dinas Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Serang Provinsi Banten.
Pasalnya, menurut informasi yang dihimpun awak media online, atas adanya dugaan praktek pungli pembuatan sertifikat dari program PTSL melalui BPN tersebut berpariatip di beberapa wilayah, diantaranya Kecamatan Ciomas, Pabuaran, Cinangka, Anyer, dan Kecamatan Bandung di Kabupaten Serang.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya dan bisa dipertanggung jawaban dia mengatakan.
“Program PTSL di Kabupaten Serang di perkirakan 499 ribu, buku itu di bagi beberapa Kecamatan se, Kabupaten Serang, dan sebagian besar pemilik tanah itu kebanyakan dari luar Kabupaten Serang.
Khususnya di Jakarta, dan ini sangat signipikan biayanya bisa 500 ribu sampai 3 juta serta 5 juta rupiah per buku sertifikat tanah, biaya itu diberikan kepada satgas Desa masing-masing daerahnya yang dipimpin langsung oleh Korsub berinisial KS dari BPN Kabupaten Serang,” katanya.
Dan saat tim PPJ mewawancarai kamis 03/10/2025 salah seorang warga desa Priwuling Kecamatan Bandung Kabupaten Serang Banten yang nggan di sebut namanya mengatakan
“Iya pak saya dipinta lima ratus ribu ribu karena saya mah tanah nya sedikit tetapi kalau tanah nya luas mah mahal kayak saudara saya di pinta satu juta lima ratus bahkan ada yang lebih
Saya ngasih uang nya ke pak RT ” Roni ada pun uang tersebut di berikan kesiapa saya ga tahu yang jelas saya mah ngasih nya ke RT singkat nya
Saat tim PPJ mencari informasi di desa Pangawinan Kecamatan Bandung Kabupaten Serang Banten didapat informasi yang sama
Untuk sementara itu saat di konfirmasi KKN BPN Kabupaten Serang, melalui pesan whatsApp namun beliau seolah olah mempertanyakan bukti bukti kepada awak media.
“Mana buktinya dan dari mana sumbernya,” ujarnya dengan singkat.
Namun tidak hanya itu yang lebih ironis lagi Kasi yang bertanggung jawab tersebut, membenturkan awak media kepada awak media lain, seolah – olah dirinya diduga mendapatkan perlindungan dari oknum seorang awak media atas adanya dugaan pungli program PTSL di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.
Untuk sementara itu atas adanya informasi yang di himpun oleh awak media online, mengenai biaya pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL Kabupaten Serang, diduga terlalu besar atau bisa dikatakan dugaan pungli, lantaran tidak sesuai dengan peraturan pemerintah.
Sementara itu, perlu diketahui biaya resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yaitu sebesar Rp150 ribu.
Sehingga berita ini diterbitkan awak media online masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan guna mendapatkan informasi yang akurat. ( Misbah / Gondrong)