Beranda Nasional Provinsi Banten Ikatan wartawan Lebak momentum Milad ke 2 semakin profesionalisme

Ikatan wartawan Lebak momentum Milad ke 2 semakin profesionalisme

Lebak, Pewaris Padjadjaran

Ikatan wartawan Lebak (Ikwal) momentum Milad ke 2 lebih ditingkatkan kinerja profesionalisme sebagai jurnalis yang mematuhi Kode Etika Jurnalistik (KEJ), sehingga dapat dipertanggungjawab
kepada publik.

“Kita memiliki sebanyak 44 pewarta dengan berbagai media baik cetak maupun online,” kata Ketua Ikwal Kabupaten Lebak Irfan Ilmi di Lebak, Rabu.

Perjalanan organisasi kewartawanan Ikwal di Kabupaten Lebak yang usianya baru memasuki Milad ke 2 tentu eksis untuk menyumbangkan kontribusi pemberitaan kepada masyarakat dan pemerintah daerah yang aktual, akurat dan berimbang.

Komitmen Ikwal hingga kini semakin kompak juga solid dalam organisasi kewartawanan yang lebih mengedepankan KEJ, sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Kehadiran Ikwal hingga kini belum ditemukan pelanggaran KEJ yang dilakukan anggotanya dan jika ada dipastikan akan mendapatkan tindakan tegas.

Dalam laman resmi Dewan Pers Indonesia bahwa dijelaskan uraian isi dari kode etik yakni

Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

“Kami meyakini jika wartawan mematuhi pedoman kode etik itu dipastikan bekerja lebih profesionalisme, ” kata pewarta Harian Pelita.

Ia mengatakan, selama ini Ikwan bersinergi dengan pemerintah daerah setempat dalam mendukung program -program pembangunan untuk tercapai kesejahteraan masyarakat.

Sebab, wartawan sebagai kontrol sosial juga memiliki kewajiban untuk mendukung pemerintah daerah, sekaligus mengawasi dan mengkritisi program tersebut agar tepat sasaran dan tidak ada penyelewengan anggaran.

“Kita minta para anggota Ikwan juga mempublisasikan jika benar-benar ada temuan penyelewengan anggaran, namun tetap mengedepankan KEJ sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Dalam Milad Ikwal yang ke 2 akan dipusatkan Sabtu (15/10) di kawasan Puncak Cisarua Kabupaten Bogor untuk menikmati panorama alam pegunungan di Perkebunan Teh, sekaligus penyegaran untuk mengisi acara milad tersebut.

Semoga Milad Ikwal ke 2 yang berlangsung di kawasan Puncak Bogor berjalan lancar dan sukses dan kembali ke Kabupaten Lebak selamat sampai tujuan. Amin.(Ade Misbah).

RELATED ARTICLES

Diduga Ada Pungli Rekrutmen Satpam di RSUD Adjidarmo, Oknum Dokter Akui Terima Uang dan Sempat Tawarkan “Uang Tutup Mulut”

Lebak Banten Pewaris Padjadjaran Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja satpam di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung semakin menguat. Oknum tenaga medis berinisial...

Polda Banten Sita 8 Kendaraan dan 1 Alat Berat, Diduga Terkait Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal di Bayah

Lebak Banten Pewaris Padjadjaran Aparat dari Polda Banten melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas tambang batu bara ilegal di wilayah selatan Kabupaten Lebak. Dalam operasi yang...

Tangkap Pelaku Tambang Batubara Ilegal Di Block Cinunggul,Cepak Pasar Dan Batu jago

LEBAK Banten Pewaris Padjadjaran Aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan hutan produksi Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak Banten kembali memantik kemarahan publik.Meski berulang...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Dr. Otong Syuhada Resmi Dikukuhkan sebagai Rektor Universitas Majalengka Periode 2026-2030

Majalengka, PPJ Universitas Majalengka (Unma) resmi memiliki pimpinan baru. Dr. H. Otong Syuhada, S.H, M.H dikukuhkan sebagai Rektor Unma untuk masa bakti periode 2026-2030. Prosesi...

Bupati Majalengka Serahkan 69 Unit Alsintan, Perkuat Ketahanan Pangan dan Percepat MT II

Majalengka, PPJ Bupati Majalengka, Eman Suherman menyerahkan secara simbolis bantuan 69 unit Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) kepada kelompok tani di halaman Kantor Dinas Ketahanan...

Diduga Ada Pungli Rekrutmen Satpam di RSUD Adjidarmo, Oknum Dokter Akui Terima Uang dan Sempat Tawarkan “Uang Tutup Mulut”

Lebak Banten Pewaris Padjadjaran Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja satpam di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung semakin menguat. Oknum tenaga medis berinisial...

Polda Banten Sita 8 Kendaraan dan 1 Alat Berat, Diduga Terkait Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal di Bayah

Lebak Banten Pewaris Padjadjaran Aparat dari Polda Banten melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas tambang batu bara ilegal di wilayah selatan Kabupaten Lebak. Dalam operasi yang...

adapazarı escort Eskişehir escort bayan