Indramayu,Pewaris Padjadjaran
Proyek pembangunan Learning Bussines Centre LBC dikecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu anggaran dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Indramayu dengan nilai kontak Rp.3.077.492.600,-dalam waktu pelaksanaan 100 hari kalender penyedia jasa PT. Mega Karya Sentralindo ini menelan korban Supplier material yang belum dibayar pengambilan materialnya.
PT. MKS diketahui telah memberikan surat tugas dengan Nomor: 017/ST/MKS/IX/2021 pada tanggal 10 September 2021 ditandatangani oleh Direktur PT. MKS kepada M. Idris sebagai penanggung jawab lapangan Pembangunan Learning Bussines Centre di Krangkeng kabupaten Indramayu.
Menurut narasumber yang bisa dipertanggung jawabkan,Tarsono mengatakan Hal ihwal tersebut yaitu,” Pelaksanaan pekerjaan LBC di Krangkeng yang dikerjakan oleh PT. MKS itu bermasalah dalam prnyelesaian pembayaran, material bahan bangunan yang di pesan oleh pelaksana lapangan berinisial MI telah memesan bahan bahan seperti Wiremesh M10, Bondek 0,75, Beton 0/8, Kawat Tali, Beton 0/12, Alderon 8 m, Nok Alderon dan Baut Roping Alderon, yang sampai sekarang belum dibayar dengan nilai sangat fantastis sekali kepada Supplier UD. Dini Putri yang merupakan korban, tidak itu saja yang jadi korban tapi masih banyak pengusaha matrial lainnya yang jadi korban dari ulah dugaan penipuan MI ( pelaksana lapangan ) PT. MKS.” Katanya.
“Hal ini sangat disayangkan kenapa belakangan ini, proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu ada kontraktor/pengusaha nakal dan tidak profesional bisa masuk memenangkan tender, dan kenapa pihak perusahaan penyedia jasanya memilih Kudir (Kuasa Direktur) yang tidak bertanggung jawab dan jangan jangan ini ada dugaan sebuah bentuk kerjasama yang kurang baik.” Imbuh Tarsono.
“Seharusnya dengan nilai anggaran Rp. 3.077.492.600, kucuran dana APBN dari pusat jika benar dalam pelaksanaan pekerjaannya tentunya tidak akan mungkin ada korban-korban Supplier yang di rugikan atau di dzalimi.” Ungkapnya.
Ia berharap, “kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk segera memberikan sangsi tegas bagi PT. yang nakal pihaknya harus melakukan tindakan tegas setidaknya masuk daftar hitam Backlist agar ada efek jera.’’ Tukas Tarsono kepada awak media, (Minggu 6 pebuary 2022).
Apalagi Proyek LBC Krangkeng Kabupaten Indramayu tersebut sebagai contoh Gedung Pertama di Indonesia yang peruntukannya untuk Pelatihan bagi petambak atau Petani garam dan kejadian ini sangat disayangkan sekali sampai matrial bahan- bahan pokok pembangunan gedung tersebut tidak dibayar sedangkan pembayaran dari Dinas sudah di turunkan dan sudah ada keperuntukannya.
Sementara itu saat dikonfirmasi Supplier UD. Dini Putri, H. Masno membenarkan tagihan material yang dipesan oleh pelaksana Lapangan dari PT. MKS, yaitu MI adalah untuk proyek pembangunan Learning Bussines Centre di Krangkeng itu belum dibayar terhitung dari tanggal 30 Desember 2021 yang MI janjikan sebagai pelaksana lapangan PT. MKS tersebut.
MI menjanjikan akan membayarnya saat ada pencairan terakhir proyek LBC Krangkeng selesai, namun sampai saat ini masih belum dibayar meski prlaksanaan proyek sudah rampung.” Kata H. Masno.
Masno berharap, “Kepada Direktur PT. MKS dan Pelaksana lapangan tersebut harap bertanggung jawab menyelesaikan pembayaran material yang sudah dipakai dan terpasang di proyek LBC Krangkeng, dan itupun sudah dilakukan konfirmasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Indramayu, serta PT. MKS dan MI sebagai Pelaksana Lapangan dan sebelum permasalahan ini kami tindak lanjuti secara hukum.” Pungkasnya. ( Nur 17 ).