Soreang, Pewaris Padjadjaran
Pasca aksi demo LSM GMBI yang berujung ricuh di Mapolda Jawa Barat, 41 orang anggota LSM GMBI yang berasal dari wilayah Kabupaten Bandung harus melakukan wajib lapor ke Polresta Bandung.
Sebelum diamankan, ke 41 orang tersebut terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan di Mapolda Jabar pada Kamis, 27 Januari 2022.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, anggota LSM GMBI yang menuju Kota Bandung mengikuti unjuk rasa ada dua distrik yakni distrik Kabupaten Bandung dan Majalaya Raya.
“Yang berangkat itu ada 5 orang sedangkan dari Majalaya ada 36 jadi total ada 41 orang,” kata Kusworo seperti keterangan pers yang diterima PPJ dari bagian Humas Polresta Bandung.
Menurut Kusworo, hasil pemeriksaan di Polda Jabar, dari 41 orang anggota GMBI yang diamankan, karena tidak melakukan tindakan pidana dan tidak membuat tindakan anarkis dan ujaran kebencian, akhirnya setelah dilakukan interogasi diserahkan ke Polresta Bandung.
“Setelah diserahkan ke Polresta Bandung, ke 41 orang ini kami foto dan sidik jari dan kami buatkan pemeriksaan serta sementara mereka wajib lapor,” ujar Kapolresta.
Secara tegas Kapolresta Bandung menghimbau anggota GMBI agar menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran bagaimana menyampaikan pendapat dimuka umum.
Meski menyampaikan pendapat dimuka umum dilindungi oleh Undang – Undang, namun ketika melakukan perbuatan melanggar hukum maka ada konsekuensinya.
“Itu ada pasal pengrusakannya apabila saat menyampaikan orasi, maka dari itu kawan – kawan GMBI yang 41 orang ini kami kembalikan ke ketua Majalaya Raya dan Kabupaten Bandung karena yang bersangkutan tidak ada yang melakukan tindakan pidana,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo. (Dadan, Feri)