Beranda Seputar Jabar Cekungan Bandung Pengadilan Tipikor Bandung Beri Vonis Ringan Mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna...

Pengadilan Tipikor Bandung Beri Vonis Ringan Mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna 2 Tahun

234
0

Bandung, Pewaris Padjadjaran

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memberi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun kepada Ajay M. Priatna. Selain itu terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 300 juta Subsider 6 (enam) bulan kurungan dalam perkara korupsi yang menjeratnya. Tak cuma itu, mantan pengusaha tersebut, harus diminta mengembalikan uang yang merupakan hasil suap sebesar Rp 7 miliar. Jumlah sebesar itu sama dengan harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi secara bertahap.

Pengadilan Tipikor yang bersidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus hari Rabu (25-08-2021) menyatakan bahwa mantan Wali Kota Cimahi itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima suap sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ajay M Priatna terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1,5 miliar,” papar Ketua Majelis Hakim, Sulistyono, SH., MH.

Majelis Hakim dalam salah satu pertimbangan hukumnya menyatakan, terdakwa bersikap sopan dan punya tanggungan keluarga. Sementara hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Putusan hakim itu direspons Ajay dengan menyatakan pikir-pikir, demikian juga dengan PU KPK.

Putusan Pengadilan jauh lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (PU KPK) agar terdakwa dihukum selama 7 (tujuh) tahun. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna selama 7 (tujuh) tahun. Pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih,” ujar PU KPK (8-08-2021).

Selaku penyelenggara negara, mantan Wali kota Cimahi itu telah melakukan perbuatan pidana yang berhubungan dengan perizinan yang seharusnya tidak mempersulit karena itu kewajibannya.

“Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang tersebut diberikan agar terdakwa tidak mempersulit perizinan pembangunan rumah sakit umum Kasih Bunda Kota Cimahi yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara,” papar PU KPK

Adapun hal yang memberatkan, yakni tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Sedang hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Mantan Wali Kota Cimahi itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember 2020 lalu. Saat itu, Ajay diduga menerima suap dari Hutama Yonathan selaku Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati yang juga pemilik Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.

Adanya Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 7 miliar PU KPK menerangkan bahwa jumlah tersebut diterima terdakwa secara bertahap yang terkait suap yang diterimanya.

“Sesuai pembuktian unsur dakwaan, keseluruhan uang yang dieproleh sebesar Rp7 miliar lebih dan keseluruhan uang tersebut dinikmati Ajay. Apabila tidak diganti selama satu bulan, maka harta benda disita dan dilelang dan apabila tidak mempunyai harta mencukupi maka dipidana tidak melebihi ancaman maksimum pidana pokok,” terangnya.

Ajay menjadi terdakwa di KPK karena meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Hutama Yonathan untuk memuluskan proyek perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi. Hutama sendiri adalah pemilik rumah sakit tersebut.

Suap Rp 3,2 miliar tersebut merupakan fee 10 persen dari rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan proyek yang jika ditotal mencapai Rp 32 miliar. Pembangunan gedung baru itu dilakukan pada 2019.

Menurut PU KPK, terdakwa terbukti menerima suap sebesar Rp 1,6 miliar dari terdakwa Hutama Yonathan yang sudah dihukum pidana penjara selama 2 (tahun). Ajay menerima uang tersebut secara bertahap.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” terang PU KPK. (Pane).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here