Kab. Bandung, PPJ
Sosialisasi dan konsultasi rencana pengadaan tanah untuk pembangunan Proyek jalan tol gedebage Garut Tasik Cilacap dilakukan di gedung olah raga desa Ciluluk Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung.
Ratusan bidang tanah milik warga yang terkena pembangunan jalan tol tersebut telah di undang melalui Kepala desa masing-masing untuk dapat hadir dalam pendataan di Kementrian PUPR dan Dinas PUPR Provinsi Jawa Barat berlangsung dengan menerapkan protocol kesehatan berlangsung tertib.
Menurut coordinator tim dari PUPR Jakarta Iwan mengatakan acara ini dilaksanakan dalam pendataan para pemilik lahan yang terkena pembebasan proyek pembuatan jalan tol tersebut.
“Acara ini dilaksanakan dalam pendataan para pemilik lahan yang terkena pembebasan proyek jalan tol tersebut dan ini merupakan langkah awal sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu konsultasi dari konsultan, sebelum ke taraf pengukuran dan penafsiran harga dari pihak BPN.” Ujarnya.
Dalam pantauan PPJ wilayah yang terkena pembebasan untuk proyek jalan tol tersebut diantaranya adalah 6 Desa untuk wilayah Kecamatan Cikancung, lalu 2 Desa untuk wilayah Kecamatan Cicalengka dan 5 Desa untuk wilayah Kecamatan Nagreg.
Menurut Ketua Harian DPP LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) Ungkap Marpaung menuturkan bahwa, semua elemen masyarakat harus mengawasi terutamanya pembebasan lahan untuk desa Ganjarsabar Kecamatan Nagreg, dimana kalau dilihat dari gambar rencana gedung kantor desa Ganjarsabar akan habis terkena pembangunan proyek jalan tol tersebut.
“Kita harus ketat mengawasi mulai dari pengukuran lahan, pembayaran hingga akan dipindah kemana kantor desa tersebut dan berharap pemerintahan desa harus bersikap transfaran.” Ungkapnya.
“Pembebasan memang masih lama namun mulai dari sekarang pemerintah daerah khusunya Desa Ganjarsabar harus sudah memikirkan rencana pemindahan kantor desanya.” Imbuhnya.
Selanjutnya menurut ketua Apdesi Kepala desa Kecamatan Nagreg Asep menerangkan, “Kepada warga masyarakat yang telah diundang dalam sosialisasi pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan tol harus sesegera mungkin melengkapi tanda bukti kepemilikan lahan mulai dari sekarang.” Ujarnya.
“Pihak desa dan Kecamatan akan mempasilitasi para warganya jika bukti kepemilikan lahannya belum lengkap segera di urus dan pihak desa akan membantunya, supaya bisa mempermudah dalam pembayaran nantinya.” Pungkas Asep ditengah acara konsultasi tersebut. (Lena/ Ade Subroto)