Beranda Seputar Jabar Cekungan Bandung Penasehat Hukum Terdakwa Sansudin Simbolon dan Hamcia Manik Minta Terdakwa Dibebaskan Dari...

Penasehat Hukum Terdakwa Sansudin Simbolon dan Hamcia Manik Minta Terdakwa Dibebaskan Dari Tindak Pidana Pencucian Uang

224
0

Kab. Bandung, PPJ

Usai persidangan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (5/2/20), dengan terdakwa Sansudin Simbolon dan Hamcia Manik kuasa hukumnya Andri Marpaung SH diketahui sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (DPP LBH PETA) dan juga  Penasehat Hukum di Media Pewaris Padjajaran ketika di konfirmasi oleh para awak media memaparkan bahwa, Tim Penasehat Hukumnya telah memberikan Duplik Atas Replik JPU di persidangan, yang mana pada intinya keberatan atas disitanya semua aset dan harta milik Sansudin Simbolon dan Hamciah Manik.

“ Saya merasa keberatan atas disitanya semua aset dan harta milik Sansudin Simbolon dan Hamciah Manik, makanya tim kami telah memberikan Duplik atas Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.” Ujarnya.

Andri Marpaung SH pun setuju dalam penegakan hukum, akan tetapi penegakan hukum itu harus berdasarkan undang-undang yang berlaku, tidak boleh bertentangan dengan hukum, kalau bertententangan kan itu tindakan kesewenang-wenagan, sementara Negara Republik Indonesia kan Negara Hukum.

“Dalam Tndak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu,  Jaksa harus melihat tenggang waktu kapan perbuatan pidana awal itu dilakukan dan kapan aset/harta itu diperoleh, kalau aset diperoleh sebelum tindak pidana awal tentunya itu tidak dapat diduga sebagai hasil tindak pidana pencucian uang, akan tetapi kalau aset diperoleh setelah tindak pidana awal itu dapat diduga hasil TPPU, sementara dalam perkara Sansudin Simbolon dan Hamcia Manik kan terbukti dalam persidangan kalau semua aset diperoleh berdasarkan hasil warisan, usaha grosir, bank keliling, buka konter hp, rumah makan, angkot, kredit kebaya/ulos batak, meminjamkan uang khusunya untuk orang batak, dan hutang terhadap saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidanga.” Ungkap pengacara muda berdarah Batak tersebut.

Selanjutnya Andri Marpaung SH menyampaikan juga bunyi Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemeberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu:

“Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan,  menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah  bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga  atau  perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta   Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak  Rp.10.000.000.000,00  (sepuluh  miliar  rupiah)” Imbuhnya.

Bahwa adapun tindak pidana yang dimaksud dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemeberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, diantaranya :

“Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana: a. Korupsi, b. Penyuapan, c. Narkotika, d. Psikotropika; e. Penyelundupan tenaga kerja; f. Penyelundupan migran; g. Dibidang perbankan; h. Dibidang pasar modal; i. Dibidang perasuransian; j. Kepabeanan; k. Cukai; l. Perdagangan orang; m. Perdagangan senjata gelap; n. Terorisme; o. Penculikan; p. Pencurian; q. Penggelapan; r. Penipuan; s. Pemalsuan uang; t. Perjudian; u. Prostitusi; v. Dibidang perpajakan; w. Dibidang kehutanan; x. Dibidang lingkungan hidup; y. Dibidang kelautan dan perikanan;” Terangnya.

Dirinya menambahkan, Berdasarkan fakta persidangan dalam perkara a quo, bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak satupun tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, akan tetapi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor: 543/Pid.B/2019/PN.Blb yaitu pidana awal Terdakwa I dan Terdakwa II, yaitu menjual minuman Ginseng.

“ Bahwa yang sangat penting dalam perkara a quo yang menjadi pertanyaan, Perbuatan Apa sajakah yang dapat kategorikan sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang ? Apakah menjual minuman Ginseng merupakan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang TPPU, ? Bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut tentunya sebagai Aparat Penegak Hukum harus berdasarkan Undang-Undang/Hukum yang berlaku, bahwa hukum yang berlaku dalam Tindak Pidana Pencucian adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemeberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sampai y, tidak satupun tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, oleh karena tidak satupun perbuatan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sampai y dilanggar oleh Terdakwa I dan II.”Tegasnya.

Selanjutnya sambung Andri, mengenai  Pasal 2 ayat (1) huruf z adalah Sementara ancaman 4 (empat) tahun atau lebih sesuai dengan multitafsir telah menimbulkan ketidaktertiban dan ketidakpastian hukum. Sebab, Pasal ini memberikan batasan tindak pidana lain yang ancaman pidanannya 4 tahun atau lebih.

Yang menjadi pertanyaan kami sebagai Penasehat Hukum katanya, Apakah semua tindak pidana yang diancam pidana 4 (empat) tahun atau lebih dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ?, salah satu contoh Pembunuh Bayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan selanjutnya menjadi pertanyaan juga bagaimana jika penerapan hukum terhadap aset/harta yang diperoleh dengan tindak pidana dengan ancaman dibawah 4 tahun, yaitu:Tindak Pidana Hak Cipta, Tindak Pidana Perdagangan Barang Palsu.

“Bahwa terkait ancaman 4 (empat) tahun atau lebih yang seolah-olah semua tindak pidana dapat dituntut dalam perkara TPPU merupakan ketidak pastian hukum atau keragu-raguan karena menyebabkan multitafsir yang menyebabkan kriminalisasi, dalam hal terjadinya multitafsir terhadap peraturan perundang-undang sudah sepantasnya dan sewajarnya terhadap terdakwa diberikan hal yang meringankannya, hal tersebut sejalan dengan hukum kita mengenal adigium hukum yang terkenal, “lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah dari pada menghukum 1 orang yang tidak bersalah”. Maka dari itu sudah sepatutnya dan selayaknya Terdakwa Sansusdin dan Hamcia Manik harus dibebaskan dari TPPU,” Pungkasnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here