Beranda Seputar Jabar Cekungan Bandung Pengadilan Tipikor Bandung Jatuhkan Hukuman Kepada Wakil Ketua DPRD Ade Barkah 2...

Pengadilan Tipikor Bandung Jatuhkan Hukuman Kepada Wakil Ketua DPRD Ade Barkah 2 Tahun Lebih Ringan Dari Tuntutan PU KPK Yang Tuntut 5 Tahun

Bandung, Pewaris Padjadjaran

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun  terhadap Ade Barkah. Hukuman tersebut belum sesuai dengan Tuntutan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (PU KPK) yang menuntut agar mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun. Terdakwa, menurut Penuntut Umum (PU) KPK telah terbukti menerima suap berkaitan dengan Dana Bantuan Provinsi (Banprov) untuk Kabupaten Indramayu.
Bertempat di Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, hari Rabu (03-11-2021) Majelis Hakim yang diketuai Surachmat, SH., SH pada sidang dengan agenda pembacaan Putusan menyatakan bahwa terdakwa Ade Barkah dinyatakan terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) Sebagaimana Telah Dirubah Dan Ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang PTPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


“Menjatuhkan pidana kepada Ade Barkah berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider 3 (tiga) bulan,” ujar Majelis Hakim.


Selain dikenakan hukuman Pidana Penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 750 juta. Jumlah tersebut sesuai dengan uang yang diterima oleh Ade Barkah dari pengusaha Carsa ES untuk mendapatkan Dana Banprov Jabar.


“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 750 juta yang akan disetorkan ke kas negara dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam kurun waktu satu bulan, maka harta benda akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Hukuman lain yang dijatuhkan kepada Ade Barkah berupa hukuman tambahan yaitu dikenakan pencabutan hak dipilih dalam kontestasi politik. Hak politik Ade dicabut selama 2 (dua) tahun sesudah menjalani hukuman pidana penjara.


“Pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama 2 (dua) tahun,” kata Majelis Hakim.


Sesuai Dakwaan, Ade Barkah terlibat dalam perkara tersebut karena berperan ikut mengurus meloloskan paket proyek pembangunan di Indramayu dengan dana Banprov. Atas jasanya itu Ade Barkah telah menerima uang sebesar Rp 750 juta dari Carsa ES.


Hukuman yang mirip juga dijatuhkan kepada Siti Aisyah Tuti Handayani. Terdakwa dihukum pidana penjara selama 2 (dua) tahun, pidana denda Rp 100 juta subsider selama 3 (tiga) bulan serta harus membayar Uang Pengganti sebesar Rp 600 juta.


“Mengadili, menyatakan terdakwa Siti Aisyah Tuti Handayani bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana dua tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan,” tutur Ketua Majelis Hakim Surachmat membacakan amar putusan.


Selain hukuman badan yang lebih rendah dari tuntutan, denda dan subsidair bagi Siti Aisyah juga lebih rendah.


Sebelumnya, jaksa KPK menuntut agar terdakwa Siti Aisyah dijatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain menghukum pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti yang diterima Siti Aisyah dalam perkara ini.
Total uang pengganti yang dibebankan kepada Siti Aisyah sebesar Rp 600 juta.


Sebelumnya, PU KPK menuntut Siti Aisyah membayar uang pengganti hasil korupsinya senilai Rp 1,1 miliar. Namun dalam proses penyidikan, Siti Aisyah diketahui sudah mengembalikan uang ke Penyidik KPK sebesar Rp 550 juta.
Pidana tambahan juga termasuk mencabut hak Siti Aisyah untuk dipilih dalam jabatan politik selama dua tahun. Atas Putusan keduanya, terdakwa maupun PU KPK menyatakan pikir-pikir. (Roni).

RELATED ARTICLES

SENGKETA TANAH DAN BANGUNAN DI CIKUYA, DEDI GUGAT BALIK LAWAN

Cicalengka, PPJ Sengketa kasus tanah dan bangunan di Desa Cikuya Kecamatan Cicalengka antara Dedi dan CH semakin seru. Setelah Dedi dilaporkan dan bermasalah sampai ke Pengadilan,...

Gibas Sektor Nagreg Resort Kabupaten Bandung Bagikan Takjil Buka Puasa Di Depan Desa Nagreg

Kab. Bandung, PPJ Semangat berbagi di bulan suci Ramadhan ditunjukkan oleh Ormas Gibas Sektor Nagreg Resort Kabupaten Bandung dengan menggelar kegiatan pembagian takjil gratis kepada...

DPP LBH PETA BUKA REKRUTMEN ANGGOTA DI SELURUH INDONESIA

Bandung, PPJ Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (DPP LBH PETA) secara resmi membuka rekrutmen anggota baru di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Dr. Otong Syuhada Resmi Dikukuhkan sebagai Rektor Universitas Majalengka Periode 2026-2030

Majalengka, PPJ Universitas Majalengka (Unma) resmi memiliki pimpinan baru. Dr. H. Otong Syuhada, S.H, M.H dikukuhkan sebagai Rektor Unma untuk masa bakti periode 2026-2030. Prosesi...

Bupati Majalengka Serahkan 69 Unit Alsintan, Perkuat Ketahanan Pangan dan Percepat MT II

Majalengka, PPJ Bupati Majalengka, Eman Suherman menyerahkan secara simbolis bantuan 69 unit Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) kepada kelompok tani di halaman Kantor Dinas Ketahanan...

Diduga Ada Pungli Rekrutmen Satpam di RSUD Adjidarmo, Oknum Dokter Akui Terima Uang dan Sempat Tawarkan “Uang Tutup Mulut”

Lebak Banten Pewaris Padjadjaran Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja satpam di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung semakin menguat. Oknum tenaga medis berinisial...

Polda Banten Sita 8 Kendaraan dan 1 Alat Berat, Diduga Terkait Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal di Bayah

Lebak Banten Pewaris Padjadjaran Aparat dari Polda Banten melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas tambang batu bara ilegal di wilayah selatan Kabupaten Lebak. Dalam operasi yang...

adapazarı escort Eskişehir escort bayan