Beranda Nasional DKI Jakarta Aturan Baru: Orang Asing Tak Boleh Jadi Direktur

Aturan Baru: Orang Asing Tak Boleh Jadi Direktur

Jakarta, Pewaris Padjadjaran

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan aturan baru tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) No. 228 Tahun 2019.


Dengan aturan baru ini, Ketika era Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri telah mencabut aturan-aturan Menaker terdahulu tentang ragam jabatan yang boleh diisi TKA.Menteri Hanif juga menetapkan ulang 18 sektor kerja yang boleh dimasuki TKA, yakni Konstruksi, Real Estate, Pendidikan, Industri Pengolahan, Pengelolaan Air, Air Limbah, Daur Ulang Sampah dan Aktivitas, Remediasi, Pengangkutan dan Pergudangan, Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum, Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Penyewaan dan Sewa Guna Usaha, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya, Aktivitas Keuangan dan Asuransi Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial Informasi dan Telekomunikasi Pertambangan dan Penggalian, Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor, Aktivitas Jasa Lainnya Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis.
Di samping menetapkan sektor kerja, Kepmenaker No. 228 Tahun 2019 mengubah daftar jabatan yang boleh diisi TKA.


Salah satu perubahan paling mencolok, kini TKA tidak boleh mengisi jabatan pimpinan di sejumlah sektor kerja.


Di sektor konstruksi, misalnya. Dalam aturan lama, TKA boleh mengisi jabatan puncak seperti Komisaris, Direktur Utama, Direktur Keuangan, serta Direktur Operasional. Tapi sekarang, berbagai jabatan puncak itu sudah dihapus dari daftar. Menurut aturan baru, jabatan tertinggi yang bisa diisi TKA di sektor konstruksi adalah Manajer, mulai dari Manajer Negara/Manajer Wilayah, Manajer Keuangan, Manajer Pengepakan, dan lain sebagainya.
Hal serupa juga terjadi di banyak sektor lain seperti industri tekstil, alas kaki, bahan kimia, logam, makanan, minuman, sampai furnitur.Beda dengan dulu, sekarang jabatan paling mentok yang bisa diisi TKA di sektor-sektor tersebut hanyalah posisi Manajer. 


Perubahan Jatah Tenaga Asing Kepmenaker No. 228 tahun 2019 juga melakukan perluasan pos kerja TKA di sejumlah sektor.

Di sektor konstruksi, misalnya, pos kerja untuk TKA diperluas dari yang dulunya 66 menjadi 181 pos. Hal serupa juga terjadi di industri bahan kimia, pos kerja TKA diperluas dari 14 menjadi 33 pos.
Namun, ada pula beberapa sektor yang justru mengurangi pos kerja untuk TKA, seperti industri tekstil dan alas kaki.


Tak hanya industri, Kepmenaker No. 228 Tahun 2019 juga mengubah aturan ketenaga kerjaan di dunia pendidikan. Salah satu yang mencolok adalah soal jabatan Guru Etika Moral Sekolah Dasar (SD) atau Elementary School Moral Ethic Teacher.


Dulunya, TKA hanya boleh menjadi Guru Etika Moral di sekolah internasional. Tapi dengan aturan baru ini, orang asing juga boleh menjadi Guru Etika Moral di sekolah-sekolah nasional. (Red).

RELATED ARTICLES

Ketum APPI Berharap Jangan Ada Diskriminasi Dalam Kemitraan

Jakarta, Pewaris Padjadjaran Ketua Umum Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI), Ade Julhaidir, menegaskan bahwa Hari Pers Nasional (HPN) adalah milik semua jurnalis dan menekankan pentingnya...

Selalu Menerapkan SOP Dalam Bekerja PT. Bina Artha Perkasa, “Keselamatan dan Kesehatan Kerja Adalah Paling Utama”

PEKANBARU, Pewaris Padjadjaran PT. Bina Artha Perkasa selalu menerapkan K3 dalam bekerja, Apa itu K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah suatu konsep yang sangat penting...

Aliansi Lsm & Jurnalis Peduli Jawa Barat, Datangi Gedung KPK Meminta Usut Semua Dugaan Korupsi Bupati Di Jawa Barat

Jakarta, Pewaris Padjadjaran Pada hari Senin, pukul 10:00 hingga 13:00, berlangsung kegiatan bertajuk "Jawa Barat Darurat Korupsi : Usut Semua Dugaan Korupsi Bupati di Jawa...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Bupati Subang Ajak Masyarakat Legonkulon Untuk Jaga Lingkungan Merawat Dan Pelihara Tanaman 2400 Bibit Pohon Mangrove

Subang, Pewaris Padjadjaran Bupati Subang Reynaldy Putra Andita menghadiri kegiatan penanaman mangrove diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang bersama Cabang Dinas Perkebunan Jawa Barat...

Luncurkan ” Saving Amal ” Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati untuk Data Sosial yang Akurat

MAJALENGKA, Pewaris Padjadjaran Pemerintah Kabupaten Majalengka dibawah kepemimpinan Bupati H. Eman Suherman dan Wakil Bupati Dena Muhamad Ramdhan melalui Dinas Sosial meluncurkan program "Saving Amal"...

GEBRAKAN 100 HARI KERJA BUPATI MAJALENGKA H.EMAN SUHERMAN LUNCURKAN PROGRAM BAKTI PERBAIKAN LAYANAN KESEHATAN

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Sebagai bagian dari gebrakan 100 hari kerja, Bupati Majalengka Eman Suherman bersama Wakil Bupati secara resmi meluncurkan Program Ngalayan Bakti dan Satset...

BUPATI MAJALENGKA H. EMAN SUHERMAN CANANGKAN “GERAKAN NGANTOR BERDUHA”

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka dibawah kepemimpinan Bupati H. Eman Suherman dan Wakil Bupati Dena Muhamad Ramdhan dalam program 100 hari kerjanya melakukan...

adapazarı escort Eskişehir escort bayan