Jakarta, Pewaris Padjadjaran
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan aturan baru tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) No. 228 Tahun 2019.
Dengan aturan baru ini, Ketika era Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri telah mencabut aturan-aturan Menaker terdahulu tentang ragam jabatan yang boleh diisi TKA.Menteri Hanif juga menetapkan ulang 18 sektor kerja yang boleh dimasuki TKA, yakni Konstruksi, Real Estate, Pendidikan, Industri Pengolahan, Pengelolaan Air, Air Limbah, Daur Ulang Sampah dan Aktivitas, Remediasi, Pengangkutan dan Pergudangan, Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum, Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Penyewaan dan Sewa Guna Usaha, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya, Aktivitas Keuangan dan Asuransi Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial Informasi dan Telekomunikasi Pertambangan dan Penggalian, Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor, Aktivitas Jasa Lainnya Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis.
Di samping menetapkan sektor kerja, Kepmenaker No. 228 Tahun 2019 mengubah daftar jabatan yang boleh diisi TKA.
Salah satu perubahan paling mencolok, kini TKA tidak boleh mengisi jabatan pimpinan di sejumlah sektor kerja.
Di sektor konstruksi, misalnya. Dalam aturan lama, TKA boleh mengisi jabatan puncak seperti Komisaris, Direktur Utama, Direktur Keuangan, serta Direktur Operasional. Tapi sekarang, berbagai jabatan puncak itu sudah dihapus dari daftar. Menurut aturan baru, jabatan tertinggi yang bisa diisi TKA di sektor konstruksi adalah Manajer, mulai dari Manajer Negara/Manajer Wilayah, Manajer Keuangan, Manajer Pengepakan, dan lain sebagainya.
Hal serupa juga terjadi di banyak sektor lain seperti industri tekstil, alas kaki, bahan kimia, logam, makanan, minuman, sampai furnitur.Beda dengan dulu, sekarang jabatan paling mentok yang bisa diisi TKA di sektor-sektor tersebut hanyalah posisi Manajer.
Perubahan Jatah Tenaga Asing Kepmenaker No. 228 tahun 2019 juga melakukan perluasan pos kerja TKA di sejumlah sektor.
Di sektor konstruksi, misalnya, pos kerja untuk TKA diperluas dari yang dulunya 66 menjadi 181 pos. Hal serupa juga terjadi di industri bahan kimia, pos kerja TKA diperluas dari 14 menjadi 33 pos.
Namun, ada pula beberapa sektor yang justru mengurangi pos kerja untuk TKA, seperti industri tekstil dan alas kaki.
Tak hanya industri, Kepmenaker No. 228 Tahun 2019 juga mengubah aturan ketenaga kerjaan di dunia pendidikan. Salah satu yang mencolok adalah soal jabatan Guru Etika Moral Sekolah Dasar (SD) atau Elementary School Moral Ethic Teacher.
Dulunya, TKA hanya boleh menjadi Guru Etika Moral di sekolah internasional. Tapi dengan aturan baru ini, orang asing juga boleh menjadi Guru Etika Moral di sekolah-sekolah nasional. (Red).