Bandung, Pewaris Padjadjaran
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun terhadap Ade Barkah. Hukuman tersebut belum sesuai dengan Tuntutan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (PU KPK) yang menuntut agar mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun. Terdakwa, menurut Penuntut Umum (PU) KPK telah terbukti menerima suap berkaitan dengan Dana Bantuan Provinsi (Banprov) untuk Kabupaten Indramayu.
Bertempat di Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, hari Rabu (03-11-2021) Majelis Hakim yang diketuai Surachmat, SH., SH pada sidang dengan agenda pembacaan Putusan menyatakan bahwa terdakwa Ade Barkah dinyatakan terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) Sebagaimana Telah Dirubah Dan Ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang PTPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana kepada Ade Barkah berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider 3 (tiga) bulan,” ujar Majelis Hakim.
Selain dikenakan hukuman Pidana Penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 750 juta. Jumlah tersebut sesuai dengan uang yang diterima oleh Ade Barkah dari pengusaha Carsa ES untuk mendapatkan Dana Banprov Jabar.
“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 750 juta yang akan disetorkan ke kas negara dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam kurun waktu satu bulan, maka harta benda akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Hukuman lain yang dijatuhkan kepada Ade Barkah berupa hukuman tambahan yaitu dikenakan pencabutan hak dipilih dalam kontestasi politik. Hak politik Ade dicabut selama 2 (dua) tahun sesudah menjalani hukuman pidana penjara.
“Pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama 2 (dua) tahun,” kata Majelis Hakim.
Sesuai Dakwaan, Ade Barkah terlibat dalam perkara tersebut karena berperan ikut mengurus meloloskan paket proyek pembangunan di Indramayu dengan dana Banprov. Atas jasanya itu Ade Barkah telah menerima uang sebesar Rp 750 juta dari Carsa ES.
Hukuman yang mirip juga dijatuhkan kepada Siti Aisyah Tuti Handayani. Terdakwa dihukum pidana penjara selama 2 (dua) tahun, pidana denda Rp 100 juta subsider selama 3 (tiga) bulan serta harus membayar Uang Pengganti sebesar Rp 600 juta.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Siti Aisyah Tuti Handayani bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana dua tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan,” tutur Ketua Majelis Hakim Surachmat membacakan amar putusan.
Selain hukuman badan yang lebih rendah dari tuntutan, denda dan subsidair bagi Siti Aisyah juga lebih rendah.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut agar terdakwa Siti Aisyah dijatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain menghukum pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti yang diterima Siti Aisyah dalam perkara ini.
Total uang pengganti yang dibebankan kepada Siti Aisyah sebesar Rp 600 juta.
Sebelumnya, PU KPK menuntut Siti Aisyah membayar uang pengganti hasil korupsinya senilai Rp 1,1 miliar. Namun dalam proses penyidikan, Siti Aisyah diketahui sudah mengembalikan uang ke Penyidik KPK sebesar Rp 550 juta.
Pidana tambahan juga termasuk mencabut hak Siti Aisyah untuk dipilih dalam jabatan politik selama dua tahun. Atas Putusan keduanya, terdakwa maupun PU KPK menyatakan pikir-pikir. (Roni).