Beranda Seputar Jabar Cekungan Bandung Pengadilan Tipikor Bandung Jatuhkan Hukuman Kepada Wakil Ketua DPRD Ade Barkah 2...

Pengadilan Tipikor Bandung Jatuhkan Hukuman Kepada Wakil Ketua DPRD Ade Barkah 2 Tahun Lebih Ringan Dari Tuntutan PU KPK Yang Tuntut 5 Tahun

Bandung, Pewaris Padjadjaran

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun  terhadap Ade Barkah. Hukuman tersebut belum sesuai dengan Tuntutan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (PU KPK) yang menuntut agar mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun. Terdakwa, menurut Penuntut Umum (PU) KPK telah terbukti menerima suap berkaitan dengan Dana Bantuan Provinsi (Banprov) untuk Kabupaten Indramayu.
Bertempat di Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, hari Rabu (03-11-2021) Majelis Hakim yang diketuai Surachmat, SH., SH pada sidang dengan agenda pembacaan Putusan menyatakan bahwa terdakwa Ade Barkah dinyatakan terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) Sebagaimana Telah Dirubah Dan Ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang PTPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


“Menjatuhkan pidana kepada Ade Barkah berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider 3 (tiga) bulan,” ujar Majelis Hakim.


Selain dikenakan hukuman Pidana Penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 750 juta. Jumlah tersebut sesuai dengan uang yang diterima oleh Ade Barkah dari pengusaha Carsa ES untuk mendapatkan Dana Banprov Jabar.


“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 750 juta yang akan disetorkan ke kas negara dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam kurun waktu satu bulan, maka harta benda akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Hukuman lain yang dijatuhkan kepada Ade Barkah berupa hukuman tambahan yaitu dikenakan pencabutan hak dipilih dalam kontestasi politik. Hak politik Ade dicabut selama 2 (dua) tahun sesudah menjalani hukuman pidana penjara.


“Pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama 2 (dua) tahun,” kata Majelis Hakim.


Sesuai Dakwaan, Ade Barkah terlibat dalam perkara tersebut karena berperan ikut mengurus meloloskan paket proyek pembangunan di Indramayu dengan dana Banprov. Atas jasanya itu Ade Barkah telah menerima uang sebesar Rp 750 juta dari Carsa ES.


Hukuman yang mirip juga dijatuhkan kepada Siti Aisyah Tuti Handayani. Terdakwa dihukum pidana penjara selama 2 (dua) tahun, pidana denda Rp 100 juta subsider selama 3 (tiga) bulan serta harus membayar Uang Pengganti sebesar Rp 600 juta.


“Mengadili, menyatakan terdakwa Siti Aisyah Tuti Handayani bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana dua tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan,” tutur Ketua Majelis Hakim Surachmat membacakan amar putusan.


Selain hukuman badan yang lebih rendah dari tuntutan, denda dan subsidair bagi Siti Aisyah juga lebih rendah.


Sebelumnya, jaksa KPK menuntut agar terdakwa Siti Aisyah dijatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain menghukum pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti yang diterima Siti Aisyah dalam perkara ini.
Total uang pengganti yang dibebankan kepada Siti Aisyah sebesar Rp 600 juta.


Sebelumnya, PU KPK menuntut Siti Aisyah membayar uang pengganti hasil korupsinya senilai Rp 1,1 miliar. Namun dalam proses penyidikan, Siti Aisyah diketahui sudah mengembalikan uang ke Penyidik KPK sebesar Rp 550 juta.
Pidana tambahan juga termasuk mencabut hak Siti Aisyah untuk dipilih dalam jabatan politik selama dua tahun. Atas Putusan keduanya, terdakwa maupun PU KPK menyatakan pikir-pikir. (Roni).

RELATED ARTICLES

Ratusan Buruh Eks Karyawan PT. Matahari Sentosa Jaya Cimahi Berunjuk Rasa Di Lokasi Pabrik Menuntut Hak Pesangon Yang Tak Kunjung Dibayar

Cimahi, Pewaris Padjadjaran Ratusan eks Karyawan PT. Matahari Sentosa Jaya lakukan aksi unjuk rasa di lokasi pabrik PT. Matahari Sentosa Jaya yang tergabung dalam wadah...

Ormas Gibas Resort Kabupaten Bandung Hadiri Undangan Tim Pemenangan Pasangan Bupati/Wakil Bupati Bandung No. Urut 01 Alus Pisan

Soreang, Pewaris Padjajdjaran Ketua Ormas Gibas Resort Kabupaten Bandung dan Jajaran pengurus hadiri undangan dari tim pemenangan pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Bandung yaitu Pasangan Alus...

Pembangunan Rehabilitasi Rumah Susun (Rusun) Solokan Jeruk Penuh Misteri Dan Berbahaya Bila Di Foto

Kab. Bandung, Pewaris Padjadjaran Pembangunan Rehabilitasi Rumah Susun (Rusun) yang berlokasi di wilayah Desa Solokan jeruk, Kecamatan Solokan jeruk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, jalan Raya...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Pejabat Bupati Subang Resmikan Mal Pelayanan Publik,Sebagai Upaya meningkatkan kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat.

Subang, Pewaris Padjadjaran Pj. Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.Cd., menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Implementasi Mal Pelayanan Publik MPP secara virtual di Aula MPP...

Sekda Subang Lantik Angkatan 10 Guru penggerak, ingin Subang Menjadi lahan Subur Bagi Pendidikan

Subang, Pewaris Padjadjaran Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si, hadir sekaligus membuka secara langsung Inaugurasi Guru Penggerak Angkatan 10 Kabupaten Subang, bertempat...

Pejabat BUPATI SUBANG TERIMA PENYERAHAN DIPA DAN TKD TAHUN ANGGARAN 2025

Subang, Pewaris Padjadjaran Pj. Bupati Subang Dr. drs. Imran, M.Si., MA.Cd menghadiri penyerahan secara digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke...

Upland Subang Expo 2024 Merupakan Sebuah Pameran yang dilakukan oleh Para Hasil pertanian yang diikuti pogram upland.

Subang, Pewaris Padjadjaran PJ.Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.Cd, membuka kegiatan Upland Subang Expo 2024, bertempat di hotel Laska Subang Rabu 11/12/2024 Pada Expo tersebut...

adapazarı escort Eskişehir escort bayan