Beranda Seputar Jabar Purwasuka FKDT kabupaten Subang Sangat kecewa PPDB Dinas Pendidikan Tak Cantumkan Ijazah Diniyah...

FKDT kabupaten Subang Sangat kecewa PPDB Dinas Pendidikan Tak Cantumkan Ijazah Diniyah Sebagai Syarat Masuk Sekolah Lanjutan, nilai Tak Menjalankan Aturan perda dan Perbup MD

Subang, Pewaris Padjadjaran

FKDT DPC Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah Kabupaten Subang Sangat Kecewa Dan mengkritik pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB yang didalam persyaratan umum untuk masuk ke sekolah lanjutan SMP. tidak mencantumkan poin poin adanya ijazah madrasah diniyah.

Ketua DPC FKDT Subang H. Agus Rahayu, S.Pd.I., mengaku sangat kecewa Sekali dan menyayangkan kepada Disdikbud Subang yang tidak menyertakan syarat ijazah diniyah Padahal Wajib Belajar di madrasah diniyah sudah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan di Kabupaten Subang Wajib Belajar MDTA (madrasah diniyah takmiliyah awaliyah).

Bahkan perda tersebut, tegas H.Agus Rahayu, Wajib Belajar Diniyah menjadi persyaratan ke jenjang sekolah berikutnya.

“Adanya MDTA merupakan pelengkap pembelajaran Pendidikan Agama Islam atau PAI di sekolah formal khususnya di SD yang hanya 4 jam tatap muka dalam seminggu,” ujar H.Agus Rahayu kepada Kamis 25/4/2024.

“Dan kita ketahui bersama bahwa di Subang sudah ada Perda Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan di Kabupaten Subang Wajib Belajar MDTA dimana di bagian ke-5 Pasal 30 dan 31 disebutkan bahwa Pendidikan Keagamaan nonformal untuk memenuhi kebutuhan pendidikan Agama IsIam dan mengembangkan kehidupannya sebagai warga muslim yang beriman, bertaqwa, dan beramal sholeh serta berakhlaqul karimah dalam mencapai tujuan nasional,” paparnya.

“Bahkan di Pasal 31 ayat 3 dinyatakan Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah sebagai persyaratan ke jenjang pendidikan selanjutnya,” tegas dia.

H.Agus juga mengungkap Perbup Subang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kewajiban Belajar Diniyah Takmiliyah dimana pada Pasal 8 ayat 2 menegaskan bahwa Ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah adalah sebagai salah satu syarat dalam penerimaan peserta didik baru masuk SMP/MTs atau Sederajat.

Karena itu, pihaknya sangat menyayangkan dan kecewa dengan telah beredarnya surat aturan dalam PPDB yang tidak mencantumkan hal tersebut.

Bagaimana akan terjadi di Kabupaten Subang kedepan jika anak anak khususnya siswa SD yang menganggap tidak peduli lagi terhadap belajar pendidikan agama terlebih belajar ilmu agama ke MDTA. Sebagaimana kita tahu kenakalan remaja berawal dari kurangnya dan pemahaman anak anak terhadap pendidikan moral dan akhlaq terutama pendidikan agama yang cukup,” katanya.

Pihaknya pun berharap Pemerintah Daerah dan Instansi terkait untuk bisa menjalankan aturan yang sudah dibuat dan dapat dioptimalkan pelaksanaannya, terlebih pembangunan mental dan spritual tidak kalah pentingnya dari pembangunan fisik semata.

Paling tidak di PPDB itu harusnya dicantumkan poin syarat adanya surat keterangan belajar di MDTA. pungkasnya. (Iwan).

RELATED ARTICLES

5 RUMAH WARGA LINGKUNGAN DESA CIBULUH TANJUNGSIANG SUBANG MUSIBAH BENCANA TANAH LONGSOR

Subang  PPJ Warga lingkungan Rt. 027/Rt.028/Rt.011 Rw.07/Rw.003 desa cibuluh kecamatan tanjungsiang kabupaten Subang musibah bencana tanah longsor pada hari Sabtu malam minggu tgl 29 maret...

DPD A-PPI KABUPATEN SUBANG ADAKAN HALAL BIHALAL UNTUK MEMPER ERAT SILATURAHMI DAN SINERGITAS

Subang, PPJ Sesudah lamanya satu bulan penuh melaksanakan ibadah puasa dibulan suci ramadhan, Ketua A-PPI bersama Anggota A-PPI DPD A-PPI ( Asosiasi Pewarta Pers Indonesia...

Lembur Pakuan Subang Mendadak Memanas, Puluhan Warga Hadang Masa Aksi Unjuk Rasa Dari LSM Pemuda Dan Aliansi Mahasiswa

Subang, Pewaris Padjadjaran Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PEMUDA dan Aliansi Mahasiswa, menggelar aksi unjuk rasa di Lembur Pakuan Subang, pada...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Diduga Ada Pungli Rekrutmen Satpam di RSUD Adjidarmo, Oknum Dokter Akui Terima Uang dan Sempat Tawarkan “Uang Tutup Mulut”

Lebak Banten Pewaris Padjadjaran Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja satpam di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung semakin menguat. Oknum tenaga medis berinisial...

Polda Banten Sita 8 Kendaraan dan 1 Alat Berat, Diduga Terkait Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal di Bayah

Lebak Banten Pewaris Padjadjaran Aparat dari Polda Banten melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas tambang batu bara ilegal di wilayah selatan Kabupaten Lebak. Dalam operasi yang...

Tangkap Pelaku Tambang Batubara Ilegal Di Block Cinunggul,Cepak Pasar Dan Batu jago

LEBAK Banten Pewaris Padjadjaran Aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan hutan produksi Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak Banten kembali memantik kemarahan publik.Meski berulang...

SENGKETA TANAH DAN BANGUNAN DI CIKUYA, DEDI GUGAT BALIK LAWAN

Cicalengka, PPJ Sengketa kasus tanah dan bangunan di Desa Cikuya Kecamatan Cicalengka antara Dedi dan CH semakin seru. Setelah Dedi dilaporkan dan bermasalah sampai ke Pengadilan,...

adapazarı escort Eskişehir escort bayan