Bandung, Pewaris Padjadjaran
Koswara Hanafi Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (LSM PEMUDA) sangat menyayangkan kebijakan Pemkab Kab. Karawang yang telah menangkannya PT. TMK pada proyek Pembangunan Jembatan Jembatan Walahar (Lanjutan), Kecamatan Klari dan Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang yang bersumber anggaran Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023, dengan harga penawaran sebesar Rp. 29.389.670.030,16, diduga tidak sesuai dengan aturan sebagaimana mestinya.
Menurut Koswara Hanafi, “Salah satu surat dukungan peralatan utama yang harus di sediakan dalam lembar dokumen pemilihan yaitu Crane On Track, sedangkan yang di sampaikan oleh PT. TMK adalah Mobile Crane akan tetapi pemerintah Kabupaten Karawang dengan sengaja memenangkan perusahaan tersebut, kendati dokumen sudah jelas tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam lembar dokumen pemilihan (LDP).” Ungkapnya.
Koswara menanggapi, “Tentunya disini diduga ada persekongkolan dan atau pemufakatan jahat yang dilakukan oleh oknum Pejabat Pemkab Karawang dengan penyedia jasa dalam proses lelang proyek tersebut demi keuntungan pribadi yang mengesampingkan aturan hukum.” Imbuh Koswara.
Koswara juga menilai bahwa Bupati Karawang seolah olah tutup mata tutup telinga, tidak mau tahu atas permasalahan yang terjadi di Pemkab Karawang, padahal yang sejatinya Bupati Karawang telah mengetahuinya, karena pihak dari LSM PEMUDA telah dua kali bersurat secara resmi memberitahukan permasalahan ini.
“Seharusnya Bupati Karawang respon terhadap temuan masyarakat karena Beliau jadi Bupati itu kan dipilih rakyat” Tegasnya.
Koswara Hanafi juga berharap agar Bupati Karawang bisa mengambil sikap dengan mencopot ASN yang terlibat dalam mengkondisikan proyek tersebut.
Koswara juga menyampaikan, “Bahwa dengan di menangkannya proyek itu secara administrasi Negara telah cacat hukum, sehingga proyek tersebut seharusnya batal lelang atau batal demi hukum.”Pungkasnya. (Red).