Garut, Pewaris Padjadjaran
Ormas DPC Manggala Garuda Putih Kabupaten Garut melaksanakan penggarapan tanah atas surat kuasa tanah yang diberikan pemilik tanah yang sah yaitu pemilik atas nama Yopi Malik Muntaha yang keberadaan tanahnya berlokasi di Blok Nanjung Sari Persil 125 khohir 2155 Rw.009 Rt.005 masuk di Desa Samarang Kecamatan Samarang Garut – Jawa Barat, senin, (18/7/2023).
Dalam penggarapan tanah yang dilakukan oleh DPC MGP Kab. Garut berdasarkan surat kuasa yang diberikan Yopi Malik Muntaha pemilik tanah yang sah dengan nomor surat kuasa No .068. dengan ijin penggarapan melalui pihak instansi pemerintahan yang di terima oleh pemerintahan kepada desa Samarang kecamatan Samarang, kapolsek Samarang, Satpol pp Kabupaten Garut, dan DPMPT kabupaten Garut.
“Sebidang tanah ini didapatkan Hibah dari Cep Yoyo (Alm) yang diberikan kepada Yopi Malik Muntaha diterima pada tahun 2016”, ujar Yopi.
Lanjutnya, “Sekitar tahun 2018 pihak Asep Sukandar melalui kuasa hukum Hendra Gumilar SH,MH, menyerobot lagi tanah secara diktaktor dan keberadaan tanah tersebut saat ini sudah dijual oleh oknum tidak bertanggung jawab,” Ujarnya.
“Pernah ditanyakan ke pihak penyidik maupun pihak polres Garut kepada Bripka Iyan Dede Sopiyan dengan no. nrp 85070790 selaku penyidik di Tipidter dan pernah di pertanyakan ke pihak pengadilan negeri Garut kepada Juju Juhara sebagai juru sita tidak pernah mengluarkan surat eksekusi tanah, di karenakan tidak ada putusan perintah eksekusi, beliau mengaku tidak pernah SHM No. 233 di pindahkan ke nomer lain tidak ada perintah balik nama maupun menyerobot, dan saya pernah melaporkan ke Polsek Samarang beserta pengurus Rt dan Rw di wilayah samarang namun tidak di tanggapi karena dengan alasan masih penyidikan saya pernah laporan ke penyidik nya yaitu Bripka Iyan Dede Sopyan dengan No. nrp 85070790 malah disuruh ribut/berantam di tanah tersebut oleh karena itu, seharusnya menyita barang bukti dan menangkap oknum oknum tersebut ada apa, kan masih penyidikan kami pernah menanyakan ke pihak Kasi Sengketa BPN garut dan menyalahkan APH”, Ucap Yopi dalam keterangannya.
Sambung Yopi mengatakan, “Saya langsung ke Polda Jabar minta perlindungan hukum dan kepastian hukum untuk gelar perkara di Polda Jabar, dan hasilnya keluar SP3 dari Polda Jabar di serahkan kepada Cep Yoyo selaku terlapor, bahwa Asep Sukandar dan kawan-kawannya selaku pelapor tidak cukup bukti, Ungkapnya.
“Sesudah gelar perkara pihak kuasa hukum Asep Sukandar beserta kawan-kawanya yang bernama Hendra Gumilar dan sekarang menjabat sebagai kepala desa di Wilayah Kecamatan Samarang Garut Jawa Barat, beliau mengatakan kepada yopi Malik Muntaha disaksikan sodara-sodara yopi, kalau P21 Cep yoyo dipidanakan perkara ini sehingga Asep menang, kalau Sp3 keluar berarti menang perkara sehingga Cep Yoyo menang perkara dengan SK No. ketetapan S,Tap/04/1/2021/Reskrim Polres Garut, dan Asep Sukandar dan kawan di pidanakan terkait penyerobotan dan balik nama tidak sesuai SOP karena kan dari 2014 sampai 2021 masih penyidikan, “Ucap Yopi.
Lanjut Yopi, sudah memberi laporan ke-pihak penyidik Polres Garut sebelum penyegelan tanah dilaksanakan, dan kami meminta dan mengatakan kalau ada yang nyabut plang penyegalan di lokasi supaya ada penindakan terhadap pelaku dan harus di pidanakan, pihak penyidik Polres Garut siap menerima laporan dari sodara Yopi dan akan ditindak lanjuti pihak Polres Garut. “Tutupnya. (DB)