Kab. Bandung, Pewaris Padjadjaran
Pengerjaan Rehab Ruang Perpustakaan SMP 3 Ibun, Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung yang bersumber dari Dana alokasi khusus (DAK). Selasa (04-06-2023)
Selain itu, Pelaksanaan Rehab Ruang Perpustakaan juga tanpa adanya plang papan nama proyek, Sehingga nilai anggaran dan volume pekerjaan yang tidak jelas menjadi pertanyaan warga sekitar.
Hal ini diungkapkan salah seorang warga Amung Ketua Gibas Ibun “saya sangat merasa heran dengan pembangunan proyek tersebut, karena anggarannya tidak jelas/tertutup”. Ucapnya
Lanjut Amung “pembangunan nya juga tidak memasang papan inpormasi proyek, jadi saya tidak tau berapa Anggaran, dan volumenya”.
Ini jelas pelanggaran, kalau merujuk pada kepres No. 80 Tahun 2003 Tentang pedoman pelaksaan Pengadaan barang dan jasa pemerintah, Pihak pemerintahan diwajibkan memasang plang papan nama proyek sehingga masyarakat mudah melakukan pengawasaan perihal proyek yang sedang dikerjakan.
Tidak bedanya yang terjadi diwilayah Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung, Salah satunya di SMP 3 Ibun, Dimana dalam pengerjaan Rehab Ruang Perpustakaan, tanpa menggunakan papan nama proyek. Hal ini jelas melanggar Undang-undang tentang informasi keterbukaan Publik (UUKIP), NO 14 tahun 2008.
Saat akan dikompirmasi oleh tim investigasi Media Pewaris Padjajaran “pelaksana tidak ada di lapangan, dan Asep selaku pekerja mengatakan bahwa proyek Rehab Ringan tidak Perlu memasang papan Informasi Proyek”.
Kurangnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung perihal pembangunan rehabilitasi Perpustakaan seakan memberikan kepada pihak ke 2 untuk mengerjakan secara asal-asalan, sehingga mereka tidak peduli dengan kualitas pekerjaan, yang penting adanya keuntungan yang cukup besar. (Egi bp)