INDRAMAYU – Pewaris Padjadjaran. Sungguh sangat miris dan keterlaluan, Bos Pemilik Usaha Kuliner sosis bakar dan burger, diduga ingin memperkosa bawahannya RH sebagai karyawannya.Bos kuliner berinisial AS asal desa Sleman kecamatan Sliyeg kabupaten Indramayu. korban melaporkan bosnya ke polisi dalam dugaan pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan terhadap karyawannya sendiri.
Dalam hal tersebut seorang karyawan yang bekerja dibosnya, sebelumnya sudah melaporkan dan datang ke pemerintahan desa Sleman, tapi bukannya diterima dengan baik atau mendamaikan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak, tapi pihak desa justru membuat Surat Pernyataan Bersama, dan yang lebih sangat mengejutkan sekali didalam isi surat tersebut cuma ada pihak pelaku ( bosnya ) yang tertulis dan tidak ada bahasa jelas, tidak secara utuh dari pihak kedua atau korban, seperti surat tersebut dipaksakan, dibuat sepihak. Karena surat di buat Tampa ada Kop desa dan stempel kepala desa hanya diisi materai saja, dengan tanda tangan saksi 1. Sebagai lurah desa Sleman dan saksi 2. Orangtua korban ( ibunya ). Yang saat itu beliau sedang kondisi kurang sehat.
Korban berinisial RH saat dimintai keterangan oleh awak media pada hari Kamis tanggal 19/01/2023 jam 13.30 wib. Ia menerangkan secara detail dari awal hingga terjadinya dugaan pelecehan dan percobaan pemerkosaan oleh bosnya As.
Menurut korban pelaku sempat mengantarkan pulang oleh bosnya dengan berboncengan naik sepeda motor, Senin ( 28/11/2022).
Kemudian pelaku membawa korban menemui teman-teman bosnya yang saat itu diketahui sedang pesta miras, dan korban di paksa untuk minum – minuman keras, tapi korban menolak, selanjutnya korban di bonceng lagi pakai sepeda motor sekitar jam 01.30 malam saat itulah pelaku sempat menggerayangi bagian sensitif paha, kemaluan dan buah dada korban pada saat berboncengan dimotor.
Korban merasa dilecehkan secara seksual dan nyaris diperkosa. Dan saat ini kasus tersebut dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan Anak ( UPPA ). Satreskrim Polres Indramayu.
Terkait upaya korban untuk melaporkan perkara dugaan pelecehan dan percobaan pemerkosaan, supaya duduk perkaranya bisa jelas dan korban mendapatkan keadilan di mata hukum apa yang sudah korban alami dan derita.
Setelah korban melaporkan ke Unit PPA, korban lalu mendapatkan Intimidasi, dibentak bentak dan cacimakian serta pelaku putar balikkan Fakta, menuduh korban telah memfitnah dan menyebarkan berita hoax.Hingga saat ini korban dan ibunya mengalami trauma.
Sebelumnya masih menurut korban Rabu ( 11/12/2022) korban disuruh ke Polres Indramayu Unit PPA, serta membawa hasil Visum pukul 08.00Wib namun korban tidak hadir dikarenakan tidak ada yang mendampingi.
Dan dari Kapolsek sliyeg dengan sigap dan siap menawarkan juga membantu untuk pendampingan / kawal RH selaku korban untuk besok di visum, PPA dan BAP. Namun ibu PPA menolak / melarang tuk di dampingi ” ga usah biar kesini sendiri aja, ga usah di dampingin siapapun … Jangan dimanjain orang begini tuh udah gede gini.” Pungkas lantang ibu bagian PPA tersebut jelas korban.
Pemerintah Desa Sleman melalui Lurahnya, Saat dimintai keterangan oleh team awak media Ju’mat ( 20/01/2023) jam 10.00 wib, Lurah desa Sleman gelagapan kesannya ada yang ditutupi ketika media mempertanyakan soal Pembuatan Surat Pernyataan Bersama yang diduga ilegal, di buat Tampa ada Stempel, tanda tangan kepala desa, serta Kop desa juga yang di ketahui oleh poldes.( polisi desa )
( Nur 17/ team )