Garut, Pewaris Padjadjaran
Ketua Korwil Watch Relation Of Corruption (WRC) Pan RI Jawa Barat Gundra Ruhimat dan Aliansi Masyarakat Cibalong apresiasi langkah yang di lakukan Kejari Kabupaten Garut yang telah menetapkan Kepala Desa (kades) Karyasari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa Tahun 2021.
Menurut Ketua Korwil WRC Jawa Barat Gundra Ruhimat yang diketahui juga sebagai Dewan Redaksi Media Pewaris Padjadjaran mengungkapkan, WRC dan Aliansi Masyarakat Cibalong memang telah melaporkan Kades berinisial K itu beberapa bulan yang lalu, dan pihak Kejari Garut telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan dengan dugaan melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp.493 juta.” Ujarnya.
“Bahkan dirinya terus memantau proses pelaporannya, terkait penyalah gunaan anggaran dana desa tersebut dan akhirnya Kejari menetapkan tersangka dan telah menahan pelaku tersebut.” Pungkasnya.
Selanjutnya menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Neva Sari Susanti mengatakan, “Pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait pembangunan kawasan wisata desa, yang kondisinya mangkrak, dan dari pemeriksaan Kades Karyasari berinisial K, yang bersangkutan mengaku dana desa yang diterimanya dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan itu, mulai dipergunakan bulan Agustus hingga Desember 2021 dan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp493 juta,” kata Kejari Garut Neva Sari.
Neva menjelaskan, “Penggunaan dana desa oleh tersangka K tidak sesuai tahun anggaran 2021 alokasi dalam pengadaan atau untuk membeli mobil ambulan seharga Rp.200 juta, tetapi pembelian dilakukan setelah lewat masa tahun anggaran berjalan tahun 2021 atau sudah lewat waktu.” Imbuhnya.
Selanjutnya, “Tersangka diketahui telah melakukan pembangunan kawasan wisata khusus desa dengan dana anggaran sebesar Rp.263 juta, dalam penyelidikan di lapangan diketahui bangunan yang dibangun hanya 40 persen dan sekarang tidak bisa digunakan karena masih mangkrak, kemudian pembangunan yang di bangunnya itu, bukan di tanah aset desa dan penggunaan anggaran Rp.32 juta untuk pemberdayaan masyarakat desa tapi yang dikeluarkan tersangka hanya sebesar Rp.5 juta,” Ungkapnya.
Dari pemeriksaan juga diketahui dana desa yang diterima Desa Karyasari, jelasnya, dikelola tersangka K sendiri dan tidak pernah melakukan rapat yang berkaitan dengan anggaran termasuk tidak ada pelibatan Bendahara Desa. Kades K menggunakan dana desa sesuka-sukanya tanpa mengindahkan aturan yang berlaku
Atas perbuatan tersebut, Kades Karyasari berinisial K langsung ditahan dan didakwa Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah tahun 2020-2021 dan Pasal 3 dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun penjara dan denda minimal Rp50 juta,” Pungkasnya. (Red).