Beranda Seputar Jabar Ciayumajakuning Penghapusan Barang Milik Daerah Seperti Ini Mekanismenya

Penghapusan Barang Milik Daerah Seperti Ini Mekanismenya

INDRAMAYU – Pewaris Padjadjaran.

Pemerintah kabupaten Indramayu melalui program Lacak Aset Daerah (LADA) yang merupakan salah satu dari 10 program Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina, SH., MH., CRA dalam mencari aset milik daerah yang masih belum diketahui keberadaan statusnya.

Salah satu tahap dalam siklus pengelolaan Barang Milik Daerah adalah kegiatan pemindah tanganan dan penghapusan. Pemindah tanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah. 

Adapun penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengelola barang, pengguna barang, atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. 

Sementara itu menurut Kepala Bidang Milik Daerah BKD kabupaten Indramayu, Maulana Malik menyampaikan penghapusan barang milik daerah berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

“Pada pasal 432 ayat (3) Penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud disebabkan karena : a. pemindah tanganan, b. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, c. menjalankan ketentuan undang-undang, d. Pemusnahan, atau e. sebab lain.” jelas Maulana Malik,Jumat 30 September 2022.

Selain itu,setiap usulan penghapusan dari pengelola barang atau pengguna barang harus memiliki alasan penghapusannya, apakah usulan penghapusan itu merupakan akibat peristiwa pemindah tanganan, keputusan pengadilan yang menyebabkan lepasnya kepemilikan, pemusnahan atau sebab lain.

Maulana malik menambahkan ,usulan penghapusan ini terlebih dahulu akan diteliti oleh Tim yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, untuk memastikan apakah usulan penghapusan yang disampaikan kepada Kepala Daerah sudah dilengkapi dengan dokumen pendukung yang menjadi alasan dilakukannya penghapusan.

Dokumen pendukung tersebut bisa berupa dokumen penjualan, dokumen hibah, putusan pengadilan, dokumen pemusnahan atau dokumen lainnya yang secara hukum sudah sah menyebabkan lepasnya hak atas barang milik daerah. Jika dokumen pendukung tersebut sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan barulah penghapusan dapat disetujui oleh Kepala Daerah dengan ketepan berupa SK Penghapusan.”imbuh Maulana Malik

Sekadar informasi bahwa proses penghapusan barang milik daerah atau aset itu merupakan akhir, akibat sebuah peristiwa yang menyebabkan lepasnya hak atas barang milik daerah. Jadi penghapusan aset bukan dilakukan diawal sebelum lepasnya hak atas barang milik daerah. ( Nur 17 )

RELATED ARTICLES

Tita Rosita, M.Pd Mendapat Apresiassi Sebagai Kepala Sekolah Paling Inovatif Terbaik Ke-2 Di Ajang Jambore GTK Hebat Provinsi Jabar

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Jawa Barat telah Mengadakan acara apresiasi jambore GTK hebat dengan mengusung...

Pagelaran Wayang Kulit Meriahkan Acara Guarbumi Di Desa Mindi Majalengka

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Malam yang penuh budaya dan kebersamaan tersaji di alun alun desa mindi kecamatan lewimunding, dengan digelarnya pagelaran wayang kulit dalam rangka perayaan...

SOSIALISASI PILKADA,KPU MAJALENGKA GELAR FUN RUN & WALK FESTIVAL 2024

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak,KPU kab.Majalengka menggelar acara Fun Run dan Walk festival sebagai partisipasi untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pelaksanaan...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

DIDUGA TIDAK TRANSPARAN REHAB SAUNG KREATIF UMKM TANPA PAPAN INFORMASI

Lebak Banten pewaris Padjadjaran Diduga tidak transparan rehab saung kreatif UMKM di lingkungan Plaza Rangkas kabupaten Lebak yang tanpa papan informasi pahal itu sangat penting...

Tita Rosita, M.Pd Mendapat Apresiassi Sebagai Kepala Sekolah Paling Inovatif Terbaik Ke-2 Di Ajang Jambore GTK Hebat Provinsi Jabar

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Jawa Barat telah Mengadakan acara apresiasi jambore GTK hebat dengan mengusung...

Pelantikan Dan Pembekalan Pengawas TPS Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut Untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024

Garut- Pewarispadjadjaran Sebanyak 63 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut resmi di lantik oleh Ketua Panwascam Kecamatan Pameungpeuk, Reza Fahlevi,S.IP, yang berlangsung...

Pagelaran Wayang Kulit Meriahkan Acara Guarbumi Di Desa Mindi Majalengka

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Malam yang penuh budaya dan kebersamaan tersaji di alun alun desa mindi kecamatan lewimunding, dengan digelarnya pagelaran wayang kulit dalam rangka perayaan...

adapazarı escort Eskişehir escort bayan