INDRAMAYU – Pewaris Padjadjaran.
Pemerintah kabupaten Indramayu melalui program Lacak Aset Daerah (LADA) yang merupakan salah satu dari 10 program Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina, SH., MH., CRA dalam mencari aset milik daerah yang masih belum diketahui keberadaan statusnya.
Salah satu tahap dalam siklus pengelolaan Barang Milik Daerah adalah kegiatan pemindah tanganan dan penghapusan. Pemindah tanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah.
Adapun penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengelola barang, pengguna barang, atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Sementara itu menurut Kepala Bidang Milik Daerah BKD kabupaten Indramayu, Maulana Malik menyampaikan penghapusan barang milik daerah berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
“Pada pasal 432 ayat (3) Penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud disebabkan karena : a. pemindah tanganan, b. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, c. menjalankan ketentuan undang-undang, d. Pemusnahan, atau e. sebab lain.” jelas Maulana Malik,Jumat 30 September 2022.
Selain itu,setiap usulan penghapusan dari pengelola barang atau pengguna barang harus memiliki alasan penghapusannya, apakah usulan penghapusan itu merupakan akibat peristiwa pemindah tanganan, keputusan pengadilan yang menyebabkan lepasnya kepemilikan, pemusnahan atau sebab lain.
Maulana malik menambahkan ,usulan penghapusan ini terlebih dahulu akan diteliti oleh Tim yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, untuk memastikan apakah usulan penghapusan yang disampaikan kepada Kepala Daerah sudah dilengkapi dengan dokumen pendukung yang menjadi alasan dilakukannya penghapusan.
Dokumen pendukung tersebut bisa berupa dokumen penjualan, dokumen hibah, putusan pengadilan, dokumen pemusnahan atau dokumen lainnya yang secara hukum sudah sah menyebabkan lepasnya hak atas barang milik daerah. Jika dokumen pendukung tersebut sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan barulah penghapusan dapat disetujui oleh Kepala Daerah dengan ketepan berupa SK Penghapusan.”imbuh Maulana Malik
Sekadar informasi bahwa proses penghapusan barang milik daerah atau aset itu merupakan akhir, akibat sebuah peristiwa yang menyebabkan lepasnya hak atas barang milik daerah. Jadi penghapusan aset bukan dilakukan diawal sebelum lepasnya hak atas barang milik daerah. ( Nur 17 )