Beranda Seputar Jabar Ciayumajakuning Penghapusan Barang Milik Daerah Seperti Ini Mekanismenya

Penghapusan Barang Milik Daerah Seperti Ini Mekanismenya

INDRAMAYU – Pewaris Padjadjaran.

Pemerintah kabupaten Indramayu melalui program Lacak Aset Daerah (LADA) yang merupakan salah satu dari 10 program Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina, SH., MH., CRA dalam mencari aset milik daerah yang masih belum diketahui keberadaan statusnya.

Salah satu tahap dalam siklus pengelolaan Barang Milik Daerah adalah kegiatan pemindah tanganan dan penghapusan. Pemindah tanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah. 

Adapun penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengelola barang, pengguna barang, atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. 

Sementara itu menurut Kepala Bidang Milik Daerah BKD kabupaten Indramayu, Maulana Malik menyampaikan penghapusan barang milik daerah berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

“Pada pasal 432 ayat (3) Penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud disebabkan karena : a. pemindah tanganan, b. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, c. menjalankan ketentuan undang-undang, d. Pemusnahan, atau e. sebab lain.” jelas Maulana Malik,Jumat 30 September 2022.

Selain itu,setiap usulan penghapusan dari pengelola barang atau pengguna barang harus memiliki alasan penghapusannya, apakah usulan penghapusan itu merupakan akibat peristiwa pemindah tanganan, keputusan pengadilan yang menyebabkan lepasnya kepemilikan, pemusnahan atau sebab lain.

Maulana malik menambahkan ,usulan penghapusan ini terlebih dahulu akan diteliti oleh Tim yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, untuk memastikan apakah usulan penghapusan yang disampaikan kepada Kepala Daerah sudah dilengkapi dengan dokumen pendukung yang menjadi alasan dilakukannya penghapusan.

Dokumen pendukung tersebut bisa berupa dokumen penjualan, dokumen hibah, putusan pengadilan, dokumen pemusnahan atau dokumen lainnya yang secara hukum sudah sah menyebabkan lepasnya hak atas barang milik daerah. Jika dokumen pendukung tersebut sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan barulah penghapusan dapat disetujui oleh Kepala Daerah dengan ketepan berupa SK Penghapusan.”imbuh Maulana Malik

Sekadar informasi bahwa proses penghapusan barang milik daerah atau aset itu merupakan akhir, akibat sebuah peristiwa yang menyebabkan lepasnya hak atas barang milik daerah. Jadi penghapusan aset bukan dilakukan diawal sebelum lepasnya hak atas barang milik daerah. ( Nur 17 )

RELATED ARTICLES

JELANG IDUL FITRI MUHAMAD TAUFAN RIZALDI, SM BERIKAN TUNJANGAN HARI RAYA ( THR ) KEPADA RATUSAN WARGA

Majalengka, PPJ Menjelang Hari Raya Idulfitri, Anggota DPRD Kabupaten Majalengka dari Fraksi Partai Golkar, Muhamad Taufan Rizaldi, S.M., menggelar kegiatan sosial bertajuk Taufan Berbagi di...

Perkuat Kesiap siagaan Pengamanan Mudik, Polres Majalengka Gelar Apel Satgas Operasi Ketupat Lodaya 2026

Majalengka, PPJ Menjelang puncak arus mudik Lebaran 1447 H, Polres Majalengka terus mematangkan kesiapan personel yang terlibat dalam Operasi Ketupat Lodaya 2026. Pada Rabu pagi...

DPD LSM Penjara Indonesia Kabupaten Majalengka Bagikan Takjil Gratis Kepada Pengguna Jalan

Majalengka, PPJ Bentuk Rasa kepedulian Dalam Rangka berbagi kebahagiaan di bulan Suci Ramadhan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia, DPD Kabupaten Majalengka Membagikan Takjil Gratis...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

SENGKETA TANAH DAN BANGUNAN DI CIKUYA, DEDI GUGAT BALIK LAWAN

Cicalengka, PPJ Sengketa kasus tanah dan bangunan di Desa Cikuya Kecamatan Cicalengka antara Dedi dan CH semakin seru. Setelah Dedi dilaporkan dan bermasalah sampai ke Pengadilan,...

Longsor Di Gunung Gelap, Jalur Nasional Garut Pameungpeuk Lumpuh Total

Garut, PPJ Longsor di daerah gunung Gelap desa Mekarwangi Kecamatan Cihurup Kabupaten Garut membuat jalur nasional penghubung Garut -Pameungpeuk lumpuh total, Rabu (8/4/2026). Material tanah dan...

5 RUMAH WARGA LINGKUNGAN DESA CIBULUH TANJUNGSIANG SUBANG MUSIBAH BENCANA TANAH LONGSOR

Subang  PPJ Warga lingkungan Rt. 027/Rt.028/Rt.011 Rw.07/Rw.003 desa cibuluh kecamatan tanjungsiang kabupaten Subang musibah bencana tanah longsor pada hari Sabtu malam minggu tgl 29 maret...

DPD A-PPI KABUPATEN SUBANG ADAKAN HALAL BIHALAL UNTUK MEMPER ERAT SILATURAHMI DAN SINERGITAS

Subang, PPJ Sesudah lamanya satu bulan penuh melaksanakan ibadah puasa dibulan suci ramadhan, Ketua A-PPI bersama Anggota A-PPI DPD A-PPI ( Asosiasi Pewarta Pers Indonesia...

adapazarı escort Eskişehir escort bayan