INDRAMAYU – Pewaris Padjadjaran.
Satnarkoba Polres Indramayu mengungkap puluhan kasus pelanggaran narkotika. Hasilnya 60 orang berhasil diamankan polisi setempat bersama barang bukti yang semula siap diedarkan oleh para tersangka itu.
Dari puluhan tersangka ini, polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 128,94 gram dan ganja kering sebanyak 206,16 gram. Selain itu, ikut diamankan obat keras sebanyak 51.402 butir dan Psikotropika 45 butir. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka tengah menjalani proses hukum sebagaimana yang berlaku.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba AKP Hery Nurcahyo membenarkan hasil pengungkapan tersebut. Menurutnya, jumlah ungkap kasus narkoba itu selama kurun waktu enam bulan terhitung dari bulan Januari hingga Juli 2022 ini. ” Jumlah Tindak Pidananya sebanyak 52 kasus dengan rincian pada bulan Januari ada 8 kasus, Februari 9 kasus, Maret 9 kasus, April 8 kasus, Mei 7 kasus, Juni 5 kasus, dan bulan Juli 6 kasus, ” papar Hery, Sabtu 16 Juli 2022.
Dari jumlah kasus itu, pihaknya telah pula melakukan penyelesaian tindak pidana atau JPTP sebanyak 34 kasus dan proses sidik 18 kasus. ” Tersangkanya ada 60 orang.Untuk hasil penyidikan sudah lengkap atau P21 39, dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 sebanyak 7, ” terangnya.
Masih dikatakan Hery, jumlah pelanggar untuk kasus Narkotika ada 39, kasus obat keras 12 serta kasus Psikotropika ada 1. ” Dari jumlah kasus ini membuktikan jika kita serius memberantas peredaran narkoba. Karena barang haram tersebut ditengarai dapat memicu tindak kriminal. Bahkan kepada pengedarnya akan terkena sanksi hukuman berat jika bersalah. Untuk itu kami imbau jauhi narkoba, ” pinta Hery. ( Nur 17 )