Serang Banten, Pewaris Padjadjaran
Pembangunan jalan usaha tani (JUT) rabat beton di Kampung Mandung RT. 04 RW. 03 desa Kopo Kecamatan Kopo Kabupaten Serang Banten dua kali ganti papan informasi yang pertama tertulis dengan lebar 2,0 M dan di ganti papan informasi yang kedua tertulis lebar 1,70 M dan pembangunan jalan tersebut dari anggaran dana desa (DD) tahun anggaran 2022.
Saat tim PPJ pada tanggal 02/06/2022 hendak mengkonfirmasi dengan tujuan meminta keterangan kepala desa Kopo kecamatan Kopo Kabupaten Serang Banten, Sapri didapati kepala desa lagi tidak berada di kantor desa.
Namun kami di temui Iskandar salah seorang staf desa Kopo mengatakan,” Memang benar papan informasi yang pertama tertulis panjang 400M lebar 2, 0 M dan tebal 0,10 M karena itu sudah di rencanakan oleh kepala desa, namun karena medannya yang tidak memadai maka lebarnya di kurangin dari 2, 0 M menjadi 1, 70 M.” Ucap Iskandar.
Lanjut Iskandar,” Dan itu sudah di sepakati oleh pendamping desa, bahkan sudah beberapa kali di survey yang penting jangan mengurangi volume, jadi yang di kurangin dari 2, 0 M menjadi 1, 70 M kemudian di tambahkan ke panjang, yang tadinya 400 M menjadi 425 M dan itu semua RAB di rubah baru,” Pungkas Iskandar.
Berdasarkan pantauan tersebut kami dari media Pewaris Padjadjaran meminta tanggapan kepada Exbank Kecamatan Kopo lalu mendapati keterangan dari Nina yang mengatakan,”Saya sudah menyampaikan dan menegaskan sebelum pengecoran di mulai, sudah menyamaikan kepada Lurah, apkah sudah sesuai dengan Rab,? Katanya Siap Bu sudah.” Katanya.
“Berhubung pengerjaan nya hari Sabtu dan hari Minggu itu hari libur, jadi saya ga mungkin kan cek kelapangan.” kata Nina.
Lanjut Nina,”Namun pada hari Senin saya ada yang telpon dari media juga, yang menanyakan jalan beton di Kampung Mandung desa Kopo tidak sesuai dengan RAB makanya saya kaget, saat itu juga saya stop dulu pekerjaan nya, lalu saya sampaikan ke pak Lurah jangan di kerjakan dulu sebelum RAB dirubah dan papan proyek nya di ganti.” Tegas Nina.
Masih menurut Nina,”Mungkin kepala desa ada arahan dari yang lain, mungkin pemilik tanah tidak mau untuk di bangun jalan, jadi kepala desa mengurangi volume lebar dari 2,0 M menjadi 1,70 M dan itu saya perintahkan untuk membuat berita acara, kemudian Rab itu semua sudah di rubah sesuai dengan volume bangunan jalan dan sudah di sampaikan ke saya, kalau mengenai SPJ belum beres.” Pungkas Nina.
Menanggapi hasil dari pantauan kami dari media online Pewaris Padjadjaran akan meminta tanggapannya kepada dinas terkait atau Inspektorat Kabupaten Serang Banten dan meminta pengawasan yang ketat semua pembangunan yang didanai dari dana desa (DD) tersebut. (Gondrong)