Bandung, Pewaris Padjadjaran
Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi berhasil mengamankan 2 (dua) oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat. Dari kedua oknum tersebut juga diamankan uang sebesar Rp 300.000.000,- yang diduga hasil pemerasan dari sejumlah 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar), Dr. Asep N. Mulyana dalam konperensi pers di Gedung Kantor Kejati Jabar hari Rabu (30 Maret 2022). Kajati Jabar yang didampingi oleh Wakajati Jabar, Didi Suhardi, SH., MH, Kajari Kabupaten Bekasi dan staf, Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat dan jajaran menjelaskan proses diamankan nya 2 (dua) oknum pemeriksa BPK tersebut.
“Pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022, Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan didukung oleh Tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan pengamanan terhadap dua orang oknum BPK Perwakilan Jawa Barat inisial AMR dan F di kantor BKAD Kab. Bekasi,” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, SH., Melalui Siaran No. PR-012/L/L.2/03/2022 tanggal 30 Maret 2022.
Menurut Dodi mengutip keterangan Kajati Jabar, Penyidik Kejaksaan mengamankan Oknum BPK Perwakilan Jawa Barat dalam Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Melakukan Pemeriksaan Laporan Keuangan
Kabupaten Bekasi Tahun 2021.
“Sebelumnya dilakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kedua orang oknum BPK Perwakilan Jawa Barat tersebut dalam melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan Kab. Bekasi Tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kab. Bekasi.
Penyidik Kejaksaan telah melakukan penggeledahan terhadap kamar tempat menginap oknum BPK tersebut selama melakukan audit di Kab. Bekasi. Selama melakukan audit di Kab. Bekasi, para auditor BPK tersebut menepati 4 unit kamar di apartemen Oakwood Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi. Setelah dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah uang pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu dalam tas ransel sebanyak Rp 350 juta di salah satu kamar yang dihuni oleh auditor BPK Perwakilan Jawa Barat dengan insial F. Penggeledahan itu disaksikan oleh pihak manajemen apartemen Oakwood dan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1195/M.2.31/Fd.1/03/2022 tanggal 30 Maret,” terang Dodi.
Pemeriksaan terhadap kedua oknum BPK oleh pihak Kejati Jabar tersebut akan dilakukan sesuai dengan kewenangan yang ada (selama 24 jam). Hasilnya akan ditentukan kemudian, apakah akan ditangani oleh Kejati Jabar atau diserahkan kepada pihak BPK Perwakilan Jawa Barat.
“Saat ini ada dua orang auditor BPK yang diamankan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi didukung oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas permasalahan tersebut,” tutup Kasi Penkum. (Y CHS/SP-Penkum Kejati Jabar).