Kab. Bandung, Pewaris Padjadjaran
Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai leader sector penanganan permasalahan narkoba memiliki program Sekolah Bersinar. Dengan program ini, diharapkan lingkungan satuan pendidikan termasuk warga satuan pendidikan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat, maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih, akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan. Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja.
Berkaca dari paparan diatas pihak BNN sejak lama melakukan terobosan dalam penanganan dan pencegahan penyalah gunaan Narkoba di kalangan generasi muda bahkan menggandeng Dinas Pendidikan maupun Dinas Kesehatan mengadakan seminar maupun sosialisasi ke sasaran yang dianggap rawan yaitu ke setiap sekolah mulai dari tingkat dasar dan menengah kesetiap Kabupaten/Kota yang ada di Negara Republik Indonesia ini, dengan tujuan melakukan sosialisasi, penerangan dan pencegahan sejak dini yang melibatkan juga para siswa agar mengerti tentang bahayanya Narkoba tersebut.
Bahkan tak sedikit situasi tersebut menjadi ajang mamfaat bagi para pengusaha untuk menjual/ memasarkan barang berupa alat peraga maupun buku tentang Narkoba, dan hal tersebut syah syah saja namun, didapati para guru dan Kepala sekolah di Kabupaten Bandung merasa kebingungan dalam mengalokasikan anggaran dana Bos, pasalnya ada pemasok yang menjual secara keharusan dan banyak para Kepala sekolah tidak bisa menolaknya.
Namun dalam hal ini tentu saja Kepala sekolah pun harus lebih selektif apakah buku tersebut cocok atau tidak bagi anak didik sekolah dasar karena belanja buku itu kan sudah ada aturan dan mekanisme yang harus di patuhi sesuai aturan yang berlaku.
Menurut salah seorang Kepala Sekolah dan juga sebagai pengurus cabang PGRI di Kecamatan Cikancung yang tidak mau di tulis namanya ketika di konfirmasi melalui pesan whatsap nya mengatakan,” Memang ada pemasok buku tentang Pendidikan Anti Narkoba dengan tebal 198 halaman dan setiap sekolah diharuskan membeli 6 buku persekolah yang dibandrol dengan harga cukup pantastis yaitu Rp. 1,9 juta lebih per sekolah.”Ujarnya.
“Namun ini belum deal di beli katanya serta yang memasoknya pun belum diketahui siapa hanya buku tersebut sudah dikirim ke sertiap cabang PGRI Kecamatan.” Imbuhnya menambahkan.
“Buku tersebut bukan bacaan bagi siswa sekolah dasar tapi bacaan orang dewasa atau mungkin bagi Guru pengajar, adapun jumlah buku bagi sekolah belum ada ketentuan harus di beli berapa jumlah exemplar buku nya tiap sekolah karena belum ada transaksi penjualan.” Pungkasnya.
Selanjutnya menurut Kepala sekolah yang di Kabupaten Garut juga menyatakan hal yang sama memang ada buku tersebut masuk, namun persekolah hanya satu buku bagi guru dan hasil dari materi isi buku tersebut akan disampaikan kepada siswanya untuk bahan pengenalan Bahayanya Narkoba tersebut.
“Di Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut buku Pendidikan Anti Narkoba memang masuk persekolah hanya satu buku dengan harga Rp.300ribu yang diperuntukan bagi guru pengajar dan hasil dari materi isi buku tersebut akan disampaikan kepada siswanya untuk bahan pengenalan ke para siswa akan betapa bahayanya Narkoba tersebut.” Ungkapnya. (Red).