INDRAMAYU – Pewsris Padjadjaran
Kabupaten Indramayu bersama dengan sembilan kabupaten/kota di Jawa Barat masuk dalam dalam level 1 pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid 19 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 6 tahun 2022 disebutkan, penetapan pelaksanaan level 1 PPKM selain Indramayu, juga berlaku untuk Kota Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Purwakarta.
Lainnya yaitu Kota Banjar, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon,
Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Garut.
“Alhamdulillah, kita sekarang masuk dalam level 1. Ini berkat kerja keras semua pihak, termasuk tingginya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi yang terus dilaksanakan,” ungkap Bupati Indramayu, Nina Agustina, Rabu, 2 februari 2022.
Meski begitu, Nina tetap megingatkan agar masyarakat tidak menggabaikannya. Bupati berharap penerapan prokes tetap dijalankan dan vaksinasi terus diselenggarakan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Wawan Ridwan, mengatakan pelaksanaan level 1 PPKM memuat aturan antara lain soal penyelenggaraan pendidikan dan kegiatan ekonomi masyarakat.
Ia menjelaskan, untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau
pembelajaran jarak jauh.
“Sementara untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial
diberlakukan maksimal 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai
yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” jelas dia.
Mengenai sektor kegiatan ekonomi dan lainnya, seperti fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas
maksimal 100 persen.
“Ini juga berlaku bagi penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diijinkan hidangan prasmanan,” imbuh dia.
Sedangkan untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen. ( Nur 17 )