Beranda Cekungan Bandung Kab. Bandung Pendirian Bangunan Toko 2 Lantai Diduga Lecehkan Pemdes Majasetra Majalaya

Pendirian Bangunan Toko 2 Lantai Diduga Lecehkan Pemdes Majasetra Majalaya

Majalaya, Pewaris Padjadjaran

Pendirian bangunan Toko 2 laintai dijalan raya Majalaya -Rancaekek tepatnya antara Kampung Babakan dan Kampung Saparako Desa Majasetra Kecamatan Majalaya diduga telah lecehkan Pemerintah desa, hal ini terlihat dari pengajuan SKKR dan Izin mendirikan bangunan (IMB) Kepada pihak Pemerintah Desa Majasetra yang diduga telah membohongi.

Hal ini terungkap setelah pemilik Toko itu membangun 2 laintai dengan luas 800m2, yaitu lantai 1, 400m2 dan lantai 2, 400m2, sedangkan saat memintai izin kepada pemerintah desa Majasetra perwakilan dari pemilik bangunan itu, akan membangun 400m2, satu lantai, tapi ternyata setelah pembangunan berjalan toko itu dibangun 2 lantai.

Anehnya lagi bahwa dalam pembuatan izin rekomondasi kepada pemerintah Kecamatan Majalaya 800m2 persegi, berarti besar dugaan ada data Pemerintah Desa Majasetra yang dipalsukan dan entah oleh siapa.

Bangunan ruko ijin ke desa 400M2 ternyata dua lantai

Dengan adanya temuan ini, saat dihubungi Rabu (19/01) Kepala Desa Majasetra Kec. Majalaya Dadang, mengatakan,” Memang benar, pada waktu itu ada perwakilan dari pemilik bangunan itu, datang menghadap saya dan mengajukan surat rekomondasi kepada pemdes Majasetra, untuk melengkapi IMB, namun pada waktu itu dalam rekom, yang akan dibangun itu adalah 400 m2,” Jelasnya.

“Namun anehnya setelah melihat bangunan itu ternyata dibangun 2 lantai dengan masing – masing lantai seluas 400 m2. Bila memang 2 lantai berarti pihak pemilik bangunan itu sudah membohongi dan merekayasa surat rekom dari Pemdes Majasetra. Karena bila dibangun 2 laintai seharusnya 800 m2,” Jelasnya.

“Dengan terjadinya demikian berarti pihak pemilik bangunan telah berbohong dan warga pun seakan dibohongi oleh pihak pemilik bangunan, dan saya pun telah melayangkan surat undangan kepada pemilik bangunan toko 2 lantai itu, namun hingga saat ini surat undangan resmi dari pemerintahan Desa Majasetra tidak digubris oleh pihak pengusaha,” Jelasnya.

Dengan tidak adanya singkronisasi antara pemerintah Desa Majasetra dan Pemerintah Kecamatan Majalaya, seolah – olah pihak Kecamatan Majalaya dan Pihak pengusaha tidak menghargai surat rekom dari Pemdes Majasetra. Karena sangat tidak ironis sekali, rekom dari Desa Majasetra 400 m2, dan rekom dari Pemerintah Kec. Majalaya 800 m2, ada apa dibalik semua ini, apakah rekom dari Desa Majasetra dalam pembuatan IMB dianggap hanya bungkus kacang saja, yang tidak berlaku.(Egi Bp/Feri AR)

RELATED ARTICLES

Tips Melakukan Pendampingan Perkara Pidana Oleh SEKJEND DPP LBH PETA Andri Marpaung, S.H., M.H.

Bandung,Pewaris Padjadjaran Pendampingan perkara pidana merupakan salah satu tugas penting advokat dan pemberi bantuan hukum dalam memastikan terpenuhinya hak-hak setiap warga negara yang berhadapan dengan...

SENGKETA TANAH DAN BANGUNAN DI CIKUYA, DEDI GUGAT BALIK LAWAN

Cicalengka, PPJ Sengketa kasus tanah dan bangunan di Desa Cikuya Kecamatan Cicalengka antara Dedi dan CH semakin seru. Setelah Dedi dilaporkan dan bermasalah sampai ke Pengadilan,...

Gibas Sektor Nagreg Resort Kabupaten Bandung Bagikan Takjil Buka Puasa Di Depan Desa Nagreg

Kab. Bandung, PPJ Semangat berbagi di bulan suci Ramadhan ditunjukkan oleh Ormas Gibas Sektor Nagreg Resort Kabupaten Bandung dengan menggelar kegiatan pembagian takjil gratis kepada...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

PELEPASAN SISWA KELAS IX SMPN 3 JATIWANGI BERJALAN LANCAR

MAJALENGKA PPI, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Jatiwangi telah menyelenggarakan acara pelepasan siswa siswi kelas IX Tahun Ajaran 2025/2026 dengan lancar. Sebanyak 163 siswa telah...

Bupati Lepas Kontingen Porsenitas dan Polwilda, Tegaskan Prestasi Tetap Utama di Tengah Efisiensi Anggaran

Majalengka, PPJ Bupati Majalengka secara resmi melepas kontingen Pekan Olahraga dan Seni Antar Daerah Perbatasan (Porsenitas) dan Pekan Olahraga Wilayah Daerah (Polwilda) Kabupaten Majalengka. Acara...

Antisipasi Musim Kemarau, Kabupaten Majalengka Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla Hingga Oktober 2026

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Pemerintah Kabupaten Majalengka resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di seluruh wilayah Kabupaten Majalengka untuk...

Tasyakuran Kelas 6 Dan Pentas Seni Kelas 1 – 5 SD Negeri 2 Citeras

Lebak Banten Pewaris Padjadjaran Kelulusan kelas 6 dan kenaikan kelas 1 - 5 SDN 2 citeras yang beralamat di kampung ketug desa citeras kecamatan rangkas...

adapazarı escort Eskişehir escort bayan