Majalaya, Pewaris Padjadjaran
Pendirian bangunan Toko 2 laintai dijalan raya Majalaya -Rancaekek tepatnya antara Kampung Babakan dan Kampung Saparako Desa Majasetra Kecamatan Majalaya diduga telah lecehkan Pemerintah desa, hal ini terlihat dari pengajuan SKKR dan Izin mendirikan bangunan (IMB) Kepada pihak Pemerintah Desa Majasetra yang diduga telah membohongi.
Hal ini terungkap setelah pemilik Toko itu membangun 2 laintai dengan luas 800m2, yaitu lantai 1, 400m2 dan lantai 2, 400m2, sedangkan saat memintai izin kepada pemerintah desa Majasetra perwakilan dari pemilik bangunan itu, akan membangun 400m2, satu lantai, tapi ternyata setelah pembangunan berjalan toko itu dibangun 2 lantai.
Anehnya lagi bahwa dalam pembuatan izin rekomondasi kepada pemerintah Kecamatan Majalaya 800m2 persegi, berarti besar dugaan ada data Pemerintah Desa Majasetra yang dipalsukan dan entah oleh siapa.
Dengan adanya temuan ini, saat dihubungi Rabu (19/01) Kepala Desa Majasetra Kec. Majalaya Dadang, mengatakan,” Memang benar, pada waktu itu ada perwakilan dari pemilik bangunan itu, datang menghadap saya dan mengajukan surat rekomondasi kepada pemdes Majasetra, untuk melengkapi IMB, namun pada waktu itu dalam rekom, yang akan dibangun itu adalah 400 m2,” Jelasnya.
“Namun anehnya setelah melihat bangunan itu ternyata dibangun 2 lantai dengan masing – masing lantai seluas 400 m2. Bila memang 2 lantai berarti pihak pemilik bangunan itu sudah membohongi dan merekayasa surat rekom dari Pemdes Majasetra. Karena bila dibangun 2 laintai seharusnya 800 m2,” Jelasnya.
“Dengan terjadinya demikian berarti pihak pemilik bangunan telah berbohong dan warga pun seakan dibohongi oleh pihak pemilik bangunan, dan saya pun telah melayangkan surat undangan kepada pemilik bangunan toko 2 lantai itu, namun hingga saat ini surat undangan resmi dari pemerintahan Desa Majasetra tidak digubris oleh pihak pengusaha,” Jelasnya.
Dengan tidak adanya singkronisasi antara pemerintah Desa Majasetra dan Pemerintah Kecamatan Majalaya, seolah – olah pihak Kecamatan Majalaya dan Pihak pengusaha tidak menghargai surat rekom dari Pemdes Majasetra. Karena sangat tidak ironis sekali, rekom dari Desa Majasetra 400 m2, dan rekom dari Pemerintah Kec. Majalaya 800 m2, ada apa dibalik semua ini, apakah rekom dari Desa Majasetra dalam pembuatan IMB dianggap hanya bungkus kacang saja, yang tidak berlaku.(Egi Bp/Feri AR)