Jakarta, Pewaris Padjadjaran
Pemerintah rutin menggelar lelang berbagai barang bergerak maupun kendaraan bermotor secara daring melalui portal lelang.go.id. Dalam laman tersebut, bisa ditemukan berbagai objek lelang seperti barang bergerak baik itu gedung, rumah, dan kendaraan seperti mobil dan sepeda motor bekas operasional dinas, hasil rampasan kejaksaan, sitaan bea cukai, dan sebagainya.
Melalui portal tersebut, peserta harus sudah mendaftarkan diri dan menyetorkan uang jaminan bisa langsung mengikuti lelang secara daring.
Penawaran pun bisa langsung diajukan tanpa perlu repot mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terkait.
Semua badan usaha maupun perorangan bisa mengikuti lelang yang diadakan di portal tersebut hanya dengan memenuhi syarat yang telah di verifikasi beserta rekening yang tersedia dananya.
Namun, sebagian masyarakat menilai bahwa lelang yang digelar pemerintah sulit untuk dimenangi. Dalam kesempatan di konferensi virtual beberapa waktu lalu, Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Joko Prihanto membagikan sejumlah saran.
Joko mengatakan, peserta lelang wajib paham secara detail obyek yang dilelang, baik dari model, keunggulan, maupun kisaran harganya di pasaran. Dengan modal pengetahuan tersebut, peserta bisa mempertimbangkan angka penawaran yang akan diajukan saat lelang.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu, dengan mendaftarkan akun maupun email.
“Paham terhadap obyek yang akan dilelang. Kalau belum jelas, tanya ke penjual. Misal penjualnya adalah bea cukai, tanya saja ke Bea Cukai,” ujar Joko.
Pada setiap pengumuman lelang, pasti akan dicantumkan kontak berupa nomor telepon yang dihubungi peserta jika ingin menanyakan detail terkait lelang kendaraan bermotor yang akan diikuti.
Ia pun mengatakan, biasanya penyelenggara lelang akan menyediakan waktu aanwinzing alias jadwal penjelasan kepada peserta lelang sebelum lelang dilaksanakan. Peserta juga bisa menghubungi DJKN di nomor 150991.
Lantas, jika lelang yang diikuti menganut sistem closed bidding, Joko menyarankan untuk langsung mengajukan penawaran harga yang tinggi. Sebab, lelang dengan sistem closed bidding tidak mengizinkan antar peserta menunjukkan angka penawaran.
Meski begitu, penawaran harus tetap disesuaikan dengan dana yang dimiliki. Jangan sampai abai mengenai perhitungan biaya lain seperti bea lelang sebesar 2 persen dan perbaikan yang harus dilakukan jika yang di lelang kendaraan dalam kondisi minus.
Harap diingat bahwa ketika memenangi lelang dan tidak bisa membayar harga akhir lelang yang terbentuk ditambah bea lelangnya dalam kurun waktu lima hari, peserta dianggap wanprestasi. Tentu ini akan merugikan pemenang lelang sebab uang jaminan yang disetorkan di awal tidak bisa diambil kembali. (Deni).