Beranda Nasional Provinsi Banten 2 PENGEDAR SABU JARINGAN INTERNASINAL DITUNTUT 20 TAHUN PENJARA OLEH JAKSA CANTIK...

2 PENGEDAR SABU JARINGAN INTERNASINAL DITUNTUT 20 TAHUN PENJARA OLEH JAKSA CANTIK CILEGON

Jaksa cantik Cilegon tuntut pengedar sabu jaringan internasional 20 tahun penjara, pasalnya Jaksa cantik Cilegon tuntut 2 pengedar sabu 20 tahun lantaran diketahui merupakan jaringan internasional dan dua terdakwa terbukti memiliki sabu seberat 13 kilogram

Jaksa Cantik ungkap keduanya berulang kali beraksi mengedarkan sabu dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa.

Jaksa Cantik sebut kedua terdakwa telah menikmati hasil dari bisnis haram tersebut.

Fakta Persidangan Jaringan Narkoba Internasional. Jaksa Cantik Cilegon beranama Mayang Tari Tuntut Terdakwa Dengan Hukuman Maksimal.

Proses sidang tuntutan terdakwa pengedar sabu jaringan internasional, Kamis (30/7/2021). Proses sidang tuntutan terdakwa pengedar sabu jaringan internasional, Kamis (30/7/2021).
Fakta Persidangan Jaringan Narkoba Internasional terungkap dalam sidang dakwaan yang digelar, Kamis (29/7/2021) sore. Tak tanggung-tanggung, Jaksa cantik Cilegon tuntut terdakwa jaringan narkoba Internasional dengan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.

Kedua terdakwa, bernama Zainal Efendi (31) dan Ade Putra (36). Jaksa cantik Cilegon terpaksa tuntut terdakwa jaringan narkoba internasional itu, karena terbukti bersalah dalam persidangan.

Jaksa cantik itu, mengungkap fakta persidangan yang digelar secara daring pada Kamis (29/7/2021), kedua tersangka dinyatakan bersalah karena diketahui memiliki sabu seberat 13 kilogram yang ditemukan di rumah makan di Merak Cilegon, beberapa waktu lalu.

Mayang Tari yang merupakan JPU atau Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan terdakwa Zainal Efendi dan Ade Putra terdakwa kasus narkotika jaringan internasional.

Mayang Tari mengungkapkan, pihaknya terpaksa menuntut terdakwa karena terbukti bersalah, dan kedapati memiliki narkotika jenis sabu dengan berat fantastis yakni seberat 13 kilogram.

“Mereka itu, bukan pertama kali melakukan aksi tersebut melainkan beberapa kali. Itulah yang menjadi pertimbangan kami untuk memberatkan mereka dalam persidangan,” kata Mayang ditemui di Cilegon.

Kata Mayang, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal yakni 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-undang narkotika, Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kami tuntut mereka dengan dengan maksimal selama 20 tahun penjara, sebenarnya bisa sampai hukuman mati. Akan tetapi ada beberapa pertimbangan kami, kedua terdakwa bukan residivis, tulang punggung keluarga, dan mengakui kesalahan,” ujarnya.

“Karena beratnya itu bukan berat yang kecil-kecil yang mereka edarkan, dan upah yang mereka dapatkan juga bukan upah kecil, melainkan upah besar dan mereka juga sudah menikmati dari hasil itu,” tambahnya.

Diungkapkan Mayang, terdakwa merupakan jaringan internasional dan bukan pertama kali melakukan aksi transaksi narkotika dengan skala besar, dan mengedarkan narkotika dari Sumatera ke Pulau Jawa.

“Memang sebenarnya, ini itu sudah jaringan sindikat internasional, besar, sudah kakap, dari peredaran narkotika dari Sumatera ke Pulau Jawa,” beber Mayang. (Red).

RELATED ARTICLES

PELANTIKANl 14.434 ANGGOTA KPPS KABUPATEN LEBAK SUKSES DILAKSANAKAN DENGAN SERENTAK

Lebak Banten Pewaris Padjajaran Sebanyak 14.434 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) resmi dilantik kamis 07/11/2024 di 345 desa dan kelurahan yang tersebar di 28...

TERKESAN TIDAK TRANSPARAN PAPAN INFORMASI PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN DI DESA MEKARSARI TIDAK MENUNJUKAN VOLUME

Lebak Banten Pewaris Padjajaran Diduga tidak transparan pembangunan peningkatan kualitas PSU pemukiman ( jalan lingkungan) di kampung Papanggo RT 001/004 Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten...

DIDUGA TIDAK TRANSPARAN REHAB SAUNG KREATIF UMKM TANPA PAPAN INFORMASI

Lebak Banten pewaris Padjadjaran Diduga tidak transparan rehab saung kreatif UMKM di lingkungan Plaza Rangkas kabupaten Lebak yang tanpa papan informasi pahal itu sangat penting...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Pejabat Bupati Subang Resmikan Mal Pelayanan Publik,Sebagai Upaya meningkatkan kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat.

Subang, Pewaris Padjadjaran Pj. Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.Cd., menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Implementasi Mal Pelayanan Publik MPP secara virtual di Aula MPP...

Sekda Subang Lantik Angkatan 10 Guru penggerak, ingin Subang Menjadi lahan Subur Bagi Pendidikan

Subang, Pewaris Padjadjaran Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si, hadir sekaligus membuka secara langsung Inaugurasi Guru Penggerak Angkatan 10 Kabupaten Subang, bertempat...

Pejabat BUPATI SUBANG TERIMA PENYERAHAN DIPA DAN TKD TAHUN ANGGARAN 2025

Subang, Pewaris Padjadjaran Pj. Bupati Subang Dr. drs. Imran, M.Si., MA.Cd menghadiri penyerahan secara digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke...

Upland Subang Expo 2024 Merupakan Sebuah Pameran yang dilakukan oleh Para Hasil pertanian yang diikuti pogram upland.

Subang, Pewaris Padjadjaran PJ.Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.Cd, membuka kegiatan Upland Subang Expo 2024, bertempat di hotel Laska Subang Rabu 11/12/2024 Pada Expo tersebut...

adapazarı escort Eskişehir escort bayan