Beranda Nasional Provinsi Banten 2 PENGEDAR SABU JARINGAN INTERNASINAL DITUNTUT 20 TAHUN PENJARA OLEH JAKSA CANTIK...

2 PENGEDAR SABU JARINGAN INTERNASINAL DITUNTUT 20 TAHUN PENJARA OLEH JAKSA CANTIK CILEGON

Jaksa cantik Cilegon tuntut pengedar sabu jaringan internasional 20 tahun penjara, pasalnya Jaksa cantik Cilegon tuntut 2 pengedar sabu 20 tahun lantaran diketahui merupakan jaringan internasional dan dua terdakwa terbukti memiliki sabu seberat 13 kilogram

Jaksa Cantik ungkap keduanya berulang kali beraksi mengedarkan sabu dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa.

Jaksa Cantik sebut kedua terdakwa telah menikmati hasil dari bisnis haram tersebut.

Fakta Persidangan Jaringan Narkoba Internasional. Jaksa Cantik Cilegon beranama Mayang Tari Tuntut Terdakwa Dengan Hukuman Maksimal.

Proses sidang tuntutan terdakwa pengedar sabu jaringan internasional, Kamis (30/7/2021). Proses sidang tuntutan terdakwa pengedar sabu jaringan internasional, Kamis (30/7/2021).
Fakta Persidangan Jaringan Narkoba Internasional terungkap dalam sidang dakwaan yang digelar, Kamis (29/7/2021) sore. Tak tanggung-tanggung, Jaksa cantik Cilegon tuntut terdakwa jaringan narkoba Internasional dengan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.

Kedua terdakwa, bernama Zainal Efendi (31) dan Ade Putra (36). Jaksa cantik Cilegon terpaksa tuntut terdakwa jaringan narkoba internasional itu, karena terbukti bersalah dalam persidangan.

Jaksa cantik itu, mengungkap fakta persidangan yang digelar secara daring pada Kamis (29/7/2021), kedua tersangka dinyatakan bersalah karena diketahui memiliki sabu seberat 13 kilogram yang ditemukan di rumah makan di Merak Cilegon, beberapa waktu lalu.

Mayang Tari yang merupakan JPU atau Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan terdakwa Zainal Efendi dan Ade Putra terdakwa kasus narkotika jaringan internasional.

Mayang Tari mengungkapkan, pihaknya terpaksa menuntut terdakwa karena terbukti bersalah, dan kedapati memiliki narkotika jenis sabu dengan berat fantastis yakni seberat 13 kilogram.

“Mereka itu, bukan pertama kali melakukan aksi tersebut melainkan beberapa kali. Itulah yang menjadi pertimbangan kami untuk memberatkan mereka dalam persidangan,” kata Mayang ditemui di Cilegon.

Kata Mayang, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal yakni 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-undang narkotika, Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kami tuntut mereka dengan dengan maksimal selama 20 tahun penjara, sebenarnya bisa sampai hukuman mati. Akan tetapi ada beberapa pertimbangan kami, kedua terdakwa bukan residivis, tulang punggung keluarga, dan mengakui kesalahan,” ujarnya.

“Karena beratnya itu bukan berat yang kecil-kecil yang mereka edarkan, dan upah yang mereka dapatkan juga bukan upah kecil, melainkan upah besar dan mereka juga sudah menikmati dari hasil itu,” tambahnya.

Diungkapkan Mayang, terdakwa merupakan jaringan internasional dan bukan pertama kali melakukan aksi transaksi narkotika dengan skala besar, dan mengedarkan narkotika dari Sumatera ke Pulau Jawa.

“Memang sebenarnya, ini itu sudah jaringan sindikat internasional, besar, sudah kakap, dari peredaran narkotika dari Sumatera ke Pulau Jawa,” beber Mayang. (Red).

RELATED ARTICLES

Pemimpin Humanis Dan Bersahaja Kapolres Kabupaten Serang Polda Banten AKBP Condro Sasongko Dimutasi Ke Polda Jabar

Serang Banten Pewaris Padjadjaran Masyarakat kabupaten serang khususnya yang berada di wilayah hukum polres serang dalam waktu dekat akan berpisah dengan pemimpin yang di kenal...

Satres Narkoba Polres Serang Polda Banten Mengamankan Seorang Oknum Satpam Rumah Sakit Di Kota Serang Yang Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu Dan Pil Ekstasi

Serang Pewaris Padjadjaran Dalam pengungkapan itu tim satrenarkoba polres serang polda banten berhasil mengamankan dua orang pelaku di lokasi berbeda. Dari kedua orang pelaku, petugas satresnarkoba...

Proyek Pembangunan Kandang Ayam Di Desa Kebon Cau Kecamatan Pamarayan Sudah Di Tutup Pemkab Serang Masih Beraktivitas

Serang Banten Pewaris Padjadjaran Diduga langgar perijinan, kandang ayam ternak di desa kebon cau kecamatan pamarayan kabupaten serang banten terancam ditutup Bangunan kandang ayam ternak (STS)...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

SMPN 3 LIGUNG KABUPATEN MAJALENGKA MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H

Majalengka, PPJ Satu bulan penuh seluruh umat muslim diseluruh penjuru dunia telah melaksanakan ibadah puasa suasana riang gembira terpancar dari wajah wajah yang telah selesai...

DPD PSI MAJALENGKA MENGADAKAN CEK KESEHATAN GRATIS UNTUK WARGA MAJALENGKA KULON

Majalengka   PPJ Sebagai bentuk komitmen nyata dalam menghadirkan politik yang bermanfaat langsung bagi rakyat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyelenggarakan kegiatan seminar kesehatan sekaligus layanan cek...

DPP LBH PETA BUKA REKRUTMEN ANGGOTA DI SELURUH INDONESIA

Bandung, PPJ Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (DPP LBH PETA) secara resmi membuka rekrutmen anggota baru di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan...

Rotasi Mutasi Direktur RSUD Cicalengka Dari dr. H. Mulja Munadjat, M.M., M.H.Kes. Kepada dr. H. Yani Sumpena Muchtar, S.H., M.H.Kes.

Kab. Bandung, Pewaris Padjadjaran RSUD Cicalengka, Kabupaten Bandung mempuntai Direktur baru yang dijabat oleh dr. H. Yani Sumpena Muchtar, S.H., M.H.Kes., menggantikan dr. H. Mulja...

adapazarı escort Eskişehir escort bayan