Jember, Pewaris Padjadjaran
Satgas Penanganan Covid-19 menindak tegas hajatan yang digelar Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember KH Abdullah Syamsul Arifin atau yang biasa dipanggil Gus Aab saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Tindakan petugas itu dilakukan karena dinilai melanggar protokol kesehatan.
”Acara pernikahan di tengah penerapan PPKM Level 4 dinilai melanggar aturan dan kepada pihak penyelenggara langsung diberikan sanksi tegas,” kata Bupati Jember yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Hendy Siswanto seperti dilansir dari Antara di Jember.
Dia menjelaskan, resepsi pernikahan terjadi di Ponpes Darul Arifin di Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari, pada 28 Juli. Acara tersebut tidak mengikuti protokol kesehatan. Satgas Covid-19 bersama TNI dan Polri melakukan penyelidikan atas kasus pelanggaran protokol kesehatan itu.
”Jumat (30/7) digelar sidang pelanggaran protokol kesehatan. Dari sidang itu ada keputusan jelas yakni denda Rp 10 Juta dan kurungan 15 hari karena dinilai melanggar protokol kesehatan,” tutur Hendy Siswanto.
Dia mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati saat pandemi. Dia juga meminta warga tidak melihat sanksi dendanya, namun lihat dampaknya untuk melindungi rakyat terutama nyawa akibat Covid-19.
”Kami minta tolong, agar masyarakat mengikuti protokol kesehatan. Saya sebagai ketua satgas kembali mengingatkan karena tujuan kami dalam penerapan PPKM level 4 untuk melindungi nyawa,” ujar Hendy Siswanto.
Selain pelanggaran yang ketua PCNU Jember itu, ada juga dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang tokoh masyarakat lain di Jember dengan mengadakan acara pernikahan di tengah penerapan PPKM.
”Ada lagi satu tokoh masyarakat yang diduga melanggar protokol kesehatan. Jika terjadi pelanggaran akan kami tindak tegas. Saat ini masih kami selidiki bersama TNI-Polri dan akan disidangkan juga jika terbukti melanggar,” terang Hendy Siswanto.
Sementara itu, di kantor Satpol PP Jember dilaksanakan sidang virtual pelanggaran protokol kesehatan dengan proses penindakan diawali dengan pemeriksaan beberapa saksi di lokasi pelaksanaan. Termasuk dari pihak orang tua mempelai dan ketua panitia pelaksanaan hajatan yang dihadiri satgas.
Dalam sidang tersebut hadir ketua panitia penyelenggara acara hajatan di Desa Curahkalong, Taufik Hidayat, yang menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
Kasi Humas Polres Jember Iptu Brisan mengatakan, dalam sidang tersebut tersangka dinyatakan melanggar protokol kesehatan dan hasil sidang memutuskan terdakwa dikenakan pidana denda Rp 10 juta dengan kurungan 15 hari. (Alek).