Bandung, PPJ
Saat ini, pemerintah telah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali, yang berlaku selama dua minggu, mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Kebijakan tersebut telah disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021.
Melalui kebijakan PPKM Darurat tersebut pemerintah daerah juga diminta melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat.
Dalam hal ini, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat akan memperketat mobilitas masyarakat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Hal itu disampaikan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri, pada Kamis, 1 Juli 2021.
Ia mengatakan penyekatan itu yakni mulai dari penutupan sejumlah ruas jalan yang berlaku setiap hari selama PPKM Darurat itu berlangsung.
“Kemarin sebenarnya setiap akhir pekan, Jumat, Sabtu, Minggu, itu sudah dilakukan, kalau kemarin hanya akhir pekan, nanti sepanjang dua pekan kedepan, akan lebih ketat lagi, bukan hanya akhir pekan,” kata Ahmad Dofiri.
Lebih lanjut Dofiri menuturkan, jumlah titik penutupan atau penyekatan jalan dilakukan di setiap kabupaten dan kota.
Yakni, dengan penutupan itu, pihaknya bisa membatasi masyarakat agar tak berkumpul di pusat kota, sebagaimana dikutip Pewaris Padjadjaran dari laman Antara.
“Jumlah titik penyekatan itu banyak sekali, contohnya di Kota Bandung, itu di kawasan pusat kota, Jalan Braga, Alun-alun, sampai ke Ring 3 yaitu di gerbang tol,” kata Ahmad Dofiri.
Selain itu, ia pun meminta pusat perbelanjaan, mal, kafe, dan restoran agar mematuhi aturan operasionalnya, sehingga masyarakat dapat dengan sendirinya mengurangi mobilitas.
“Jadi otomatis mengurangi mobilitas masyarakat, karena mau pergi ke sana pun ditutup, itu yang kita harapkan,” kata Dofiri.
Maka dari itu, Dofiri juga meminta agar seluruh pihak dapat bersinergi untuk memerangi Covid-19. Karena, menurutnya, adanya PPKM Darurat ini semata-mata agar masyarakat lebih waspada terhadap Covid-19.
“Walaupun pemda selalu berupaya meningkatkan fasilitas kesehatan, tapi itu tidak cukup tanpa ada kesadaran masyarakat semua,” kata Dofiri.
Di sisi lain, dalam aturan PPKM Darurat ini, seluruh aktivitas yang akan menimbulkan kerumunan akan dibatasi bahkan untuk tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
Selanjutnya fasilitas umum diantaranya area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Lalu untuk kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) juga ditutup sementara.
Adapun untuk transportasi umum mulai dari kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan
dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.***