GARUT, Pewaris Padjadjaran
Forkopimcam gelar Rakor dalam rangka Klarifikasi polemik tentang surat edaran KUA Kecamatan Pameungpeuk Kab. Garut terkait tata cata penggunaan pengeras suara dalam media dakwah.

Kegiatan Rakor tersebut di laksanakan di ruang Camat Pameungpeuk Drs.H Tatang Suryana beserta staf, Jajaran Polsek Pameungpeuk di wakili Kanit Bimas, Danramil 1119 Pameungpeuk di wakili Babinsa Pameungpeuk, kasi Trantrib Pol PP, Kepala KUA Kecamatan Pameungpeuk di wakili oleh H. Dadang, S.Ag, M.Si, penghulu ahli Media KUA Kecamatan Pameungpeuk, Ketua MUI Kec. Pameungpeuk KH.Hasan Basyari, S.Pdi dan humas DKM Mesjid Besar Istiqomah Kec.pameungpeuk.
Sebelumnya pihak KUA telah mengeluarkan surat edarannya yang tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan Forkopimcam tetapi dalam surat edaran yang di keluarkannya tidak mengandung arti larangan dalam penggunaan pengeras suara di Mesjid yang di pergunakan untuk melakukan kegiatan syiar Islam tetapi dalam artian pembatasan waktu penggunaan dan atau dalam jadwal tertentu.

Dalam Rakor tersebut pihak KUA yang di wakili bersama Forkopimcam Pameungpeuk membantah keras dengan beredarnya pemberitaan di Medsos yang menerangkan terkait surat edaran yang di keluarkan pihak KUA Kec. Pameungpeuk tentang larangan penggunaan pengeras suara dalam melaksanakan syiar Islam.
“Pihak KUA membantah melarang menggunakan pengeras suara di mesjid namun hanya membatasi penggunaannya pada jam tertentu, apalagi di waktu tengah malam.” Ungkap H. Tatang selaku Camat Pameungpeuk dalam keterangannya sewaktu rapat Forkopimcam.
“Kita mengharapkan Kecamatan Pameungpeuk selalu kondusif jangan sampai terpropokasi karena salah penyampaian berita.” Imbuh Camat menambahkan.
Tatangpun menghimbau,” Kepada masyarakat sebelum menshare berita terlebih dahulu mengklarifikasi dahulu seperti melarang dan membatasi itu sudah jelas berbeda arti dan tujuan nya.” Pungkas Camat menutup pembicaraan kepada awak media. (Dede Banteng)