Beranda Priangan Barat Depok Bahas Tiga Raperda Ini Pandangan Seluruh Fraksi di DPRD Kota Depok

Bahas Tiga Raperda Ini Pandangan Seluruh Fraksi di DPRD Kota Depok

Depok Pewaris Padjadjaran

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat paripurna dalam rangka pandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota Depok (Pemkot) Depok, Rabu (7/4).

Semua fraksi dalam kesempatan tersebut menyampaikan pandangannya termasuk Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan (DPP), dan Fraksi PKB-PSI yang masing-masing dibacakan oleh Nurhasim, Mazhab, dan Oparis Simanjuntak.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemkot Depok menyampaikan tiga raperda untuk disetujui. Pertama, Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Kedua, Raperda Kota Depok tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok. Terakhir, Pemkot Depok mengusulkan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.

Fraksi Golkar dalam pandangannnya yang dibicarakan oleh Nurhasim menyambut baik adanya tiga raperda ini. Sebab ketiganya menyangkut hajat hidup orang banyak.

Terutama soal Raperda tentang perusahaan Perseroan Daerah air Minum Tirta Asasta Kota Depok. Alasan Fraksi Golkar mendukung raperda ini lantaran masih banyaknya warga Depok yang belum menikmati air bersih dan sehat di bawah kendali Pemkot Depok serta bisa memperbaiki, dan juga meningkatkan pelayanan maupun kinerja PDAM Tirta Asasta saat ini agar lebih transparan akuntabel.

Meski menyetujui tiga raperda ini, Fraksi Golkar tetap memberi catatan, yakni jangan sampai merugikan warga Depok mengingat kondisi saat ini. Serta Fraksi Golkar meminta agar dioptimalkan pengawasan dari tiga raperda tersebut.

Sementara Fraksi DPP melalui Mazhab menyikapi beberapa poin penting yang tertuang pada Draft Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.

Pertama soal pendataan maupun penambahan lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang harus transparan dan disesuaikan dengan tata ruang yang ada. Kedua, soal penghapusan retribusi bagi jenazah orang tidak mampu, pada saat aplikasi di lapangan secara riil terwujud dengan benar.

Ketiga soal penanganan jenazah terkonfirmasi Covid-19, oleh pemerintah kota selayaknya diperlakukan sama sebagai jenazah yang termasuk dalam kategori orang sakit.

Ini sebagai bentuk nilai kemanusiaan sekaligus memberikan nilai edukasi dan kepercayaan masyarakat dalam proses penanganan pemakaman sudah secara prosedural dan tepat oleh Pemerintah Kota Depok.(Mila)

RELATED ARTICLES

Pj Sekda Depok Ajak Insan Pers dan Masyarakat Sukseskan Depok Maju

Depok, pewarispadjajaran.com Momen perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang diselenggarakan wartawan Depok, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Depok, Nina...

Penyampaian rencana kerja DPRD tahun 2026

Depok, Pewaris Padjadjaran Wali Kota Depok, Dr. H. Supian Suri, M.M, bersama Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, S.Kom, menyampaikan pidato perdana mereka dalam Sidang...

Wartawan Berintegritas Bersenergi ,Sukseskan Kota Depok Maju

H.Hamzah : Di HPN 2025 , Hamzah Ingatkan Pemerintah Kota Depok Soal KIP. Depok, Pewaris Padjajaran.com Melalui Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Pebruari 2025, Organisasi pers...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Bupati Subang Ajak Masyarakat Legonkulon Untuk Jaga Lingkungan Merawat Dan Pelihara Tanaman 2400 Bibit Pohon Mangrove

Subang, Pewaris Padjadjaran Bupati Subang Reynaldy Putra Andita menghadiri kegiatan penanaman mangrove diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang bersama Cabang Dinas Perkebunan Jawa Barat...

Luncurkan ” Saving Amal ” Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati untuk Data Sosial yang Akurat

MAJALENGKA, Pewaris Padjadjaran Pemerintah Kabupaten Majalengka dibawah kepemimpinan Bupati H. Eman Suherman dan Wakil Bupati Dena Muhamad Ramdhan melalui Dinas Sosial meluncurkan program "Saving Amal"...

GEBRAKAN 100 HARI KERJA BUPATI MAJALENGKA H.EMAN SUHERMAN LUNCURKAN PROGRAM BAKTI PERBAIKAN LAYANAN KESEHATAN

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Sebagai bagian dari gebrakan 100 hari kerja, Bupati Majalengka Eman Suherman bersama Wakil Bupati secara resmi meluncurkan Program Ngalayan Bakti dan Satset...

BUPATI MAJALENGKA H. EMAN SUHERMAN CANANGKAN “GERAKAN NGANTOR BERDUHA”

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka dibawah kepemimpinan Bupati H. Eman Suherman dan Wakil Bupati Dena Muhamad Ramdhan dalam program 100 hari kerjanya melakukan...

adapazarı escort Eskişehir escort bayan