Bandung, PPJ
Dalam rangka agenda kerja awal tahun, Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah atau yang akrab disebut LSM PEMUDA mengadakan kegiatan Rapat Kerja Nasional ke – 1 yang dilaksanakan hari Minggu (03 Januari 2021) di Sekretariat DPP LSM PEMUDA Grand Pinus Regency, Cluster Andes No. 23. Kota Bandung.
Rapat Kerja Nasional ke – 1 yang dihadiri seluruh jajaran Pengurus Inti DPP LSM PEMUDA dan perwakilan pengurus DPD Jawa Barat berlangsung mulai pukul 19.00 WIB sampai 23.00 WIB, dengan rangkaian kegiatan membahas tentang Refleksi Aktifitas dan Eksistensi LSM PEMUDA 2020 Menuju Kemajuan di Tahun 2021.
“Tentunya agenda refleksi ini merupakan suatau komponen pembelajaran dari semua pergerakan yang pernah dilalui dengan tujuan menilai dan mengamati bahkan evaluasi dari apa yang sudah terjadi dan dilakukan oleh LSM PEMUDA untuk mencapai suatu tujuan yang ideal dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” tutur Koswara, Ketua Umum LSM PEMUDA. “melalui mekanisme pesan, kesan, kritik yang konstruktif diharapkan menjadi pemantik pergerakan kelembagaan LSM PEMUDA khususnya untuk tahun 2021 ini.” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Jenderal LSM PEMUDA, Ungkap Marpaung, menyampaikan hasil kesimpulan Rakernas LSM PEMUDA ke – 1, diantaranya :
- Bahwa Lembaga telah berhasil mengupayakan eksistensinya dengan memiliki kantor tetap di Grand Pinus Regency, Cluster Andes No. 23. Kota Bandung.
- Bahwa Lembaga telah menetapkan secara definitif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM PEMUDA, dimana untuk penetapan secara Notarial akan diupayakan selesai pada tahun 2021.
- Bahwa Lembaga telah menetapkan secara definitif Dewan Pimpinan Daerah LSM PEMUDA Provinsi Jawa Barat (meliputi 4 wilayah, yakni : Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat), dimana untuk ketetapan Pengurus Daerah lainnya akan dibahas kembali secara lebih konperehensif dan detail pada Musyawarah Kerja Nasional.
- Bahwa Lembaga telah menerbitkan / mengeluarkan berbagai surat resmi Kelembagaan berbentuk Surat Permohonan Klarifikasi, Surat Kuasa, Surat Perintah Kerja, Koordinasi – Komunikasi, Konferensi Lembaga, Laporan Pengaduan dan Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa.
- Bahwa Lembaga telah melakukan berbagai kegiatan kemasyarakatan berkenaan dengan aktifitas Kelembagaan berbentuk Aksi Unjuk Rasa, Audiensi, Gelar Aksi Sosial., Mengikuti Berbagai Seminar dan sejenis.
Sementara itu, terkait Rencana Kegiatan Program Kerja Lembaga (Rengiatprojaga) 2021 meliputi :
- Bahwa dalam konteks penertiban administrasi Lembaga, maka seluruh Kartu Tanda Anggota yang telah dan pernah dikeluarkan dinyatakan TIDAK BERLAKU dan akan diterbitkan / dikeluarkan Kartu Tanda Anggota Lembaga yang baru (dalam penyesuaian).
- Bahwa dalam rangka penerapan baku loyalitas dan soliditas Lembaga, maka akan dikukuhkan secara definitif Struktur Kepengurusan Lembaga yang akan menempati posisi masing – masing aktifits untuk dapat dilaksanakan amanah Lembaga secara bertanggungjawab.
- Keseluruhan aktifitas kinerja Lembaga yang telah dilakukan selama kurun waktu masa kerja tahun 2020 akan diselesaikan dalam proses kerja tahun 2021 dengan transparan dan akuntabel.
“Dengan berakhirnya Rakernas ke – 1 LSM PEMUDA bersama kesimpulan – kesimpulan akhir yang ditentukan sebagaimana dimaksud, maka dengan resmi, DPP LSM PEMUDA menyatakan seluruh DPD dan DPC yang selama ini telah dibentuk atau diberikan SK nya, dinyatakan sudah tidak boleh beraktifitas mempergunakan nama LSM PEMUDA lagi.” Terang Ungkap Marpaung menegaskan. “Jika ada rekan – rekan di daerah yang berkeinginan membentuk struktur LSM PEMUDA yang baru, diharapkan untuk menghubungi DPP melalui Ketua Umum atau saya terlebih dahulu untuk pembenahan dan tertib administrasi.” imbuh Ungkap.

Selanjutnya, acara Rakernas yang ditutup dengan doa oleh Hasan tersebut diakhiri makan bersama seluruh aktifis LSM PEMUDA. (RED)