Sumedang, Pewaris Padjadjaran.com
“Perkembangan terkait situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari ini Selasa tanggal 10 November 2020 Pukul 15.00 WIB masih perlu diwaspadai,” Ungkapan ini dilontarkan oleh DR. Iwa kuswaeri sebagai juru bicara Satuan Gugus Tugas percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Sumedang sewaktu mengadakan konprensi Pers.
Menurut DR. Iwa kuswaeri menjelaskan bahwa perkembangan lengkapnya mengenai Kasus Konfirmasi : “Dirawat/diisolasi sebanyak 16 orang dengan rincian: 1 dirawat (di RSUD), 15 isolasi mandiri, sembuh /selesai isolasi : 275 orang, meninggal : 11 orang jumlah : 302 orang dan hari ini ada 6 orang penambahan terkonfirmasi positif baru yaitu: 2 orang Kecamatan Ganeas, 3 orang Kecamatan Tomo dan 1 orang Kecamatan Sumedang Utara.” Ujarnya.
Kata Iwa hari ini ada 4 orang terkonfirmasi sembuh/selesai masa isolasi mandiri, yaitu: 1 orang Kecamatan Cimalaka, 1 orang Kecamatan Tomo, 2 orang Kecamatan Cibugel Kasus Suspek: Dirawat/diisolasi 7 orang Selesai perawatan : 1.143 orang Probable 8 orang Jumlah 1.158 orang, Pengujian Rapid Test yang telah dilaksanakan : Dinkes 4.209 orang, RSUD 4.357 orang Jumlah 8.566 orang, kemudian pengujian Rapid Test Ulang : Dinkes 109 orang, RSUD 162 orang Jumlah 271 orang Jumlah Total Rapid Test : 8.837 orang.
“Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction (PCR) / SWAB. Pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif Covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien Covid-19 dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positif Covid19.” Imbuhnya.
Untuk total spesimen PCR/SWAB oleh RSUD dan Dinkes dengan rincian nya adalah di Dinkes 5.388 orang RSUD Sumedang 1.003 orang dimana jumlah keseluruhannya 6.391 orang dan pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 111 spesimen, lalu jumlah SWAB/PCR Kawasan Industri adalah 3.021 spesimen, sehingga jumlah total spesimen PCR/SWAB sebanyak 9.523 spesimen, sedangkan untuk pelaku perjalanan dalam pemantauan nihil, selesai pemantauan sebanyak 27.727 orang, total pelaku perjalanan 27.727 orang, sedangkan untuk rincian Kontak Erat yaitu dalam pemantauan 161 orang, yang telah selesai 1.419 orang jadi total Kontak Erat sebanyak 1.580 orang.
Masih menurut Iwa “Sejak Tanggal 15 Agustus 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang secara efektif mulai memberlakukan Perbup No. 74 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19. Penindakan dilakukan oleh Satpol PP, Polri dan TNI atas nama Satuan Tugas dimana 120 orang personil untuk tingkat Kabupaten telah disiapkan dan dibantu 10 orang personil di masing-masing kecamatan. “ Terangnya.
Lebih jauh kata Iwa Sasaran lokasi/jalur operasi Tim Kabupaten adalah sebagai berikut: 1. Tim 1 melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif di Posko Alun-Alun Sumedang, 2. Tim 2 melaksanakan melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif dengan Posko Taman Telur, Pasar Inpres Sumedang, Pelaku usaha di sepanjang jalan Sebelas April Sumedang; Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sumedang; Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang; dan Kantor Camat Sumedang Utara; dan KUA Kecamatan Sumedang Utara. 3. Tim 3 melaksanakan melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif di Posko Bundaran Alam Sari. 4. Tim 4 melaksanakan melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif di Posko Bundaran Binokasih. Waktu pelaksanaan dimulai dari pukul 08.00 wib s.d. 13.00 wib dengan Sasaran/objek Pengenaan Sanksi Administratif meliputi warga yang tidak memakai masker, toko dan toko modern yang belum menerapkan physical distancing dan protokol kesehatan, pengendara kendaraan roda dua yang tidak memakai masker, kendaraan pribadi/dinas yang membawa penumpang melebihi kapasitas 50% dari kapasitas kendaraan, dan hal-hal lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana Perbup No. 74 Tahun 2020.
Iwa pun mengingatkan, “Bagi yang tidak mematuhi aturan tersebut akan dikenakan sanksi yang meliputi yaitu sangsi ringan berupa : 1.Teguran lisan 2. Teguran tertulis, sangsi sedang berupa 1.Jaminan Kartu Identitas 2. Kerja Sosial 3. Pengumuman Secara Terbuka, sedangkan untuk Berat berupa 1. Denda administratif (Mulai Rp. 100 ribu-Rp. 500 ribu) 2. Penghentian sementara kegiatan 3. Penghentian tetap kegiatan 4. Pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha 5. Pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi Pencabutan sementara izin usaha 6. Pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha. Lonjakan Terkonfirmasi Covid-19 mengingatkan kita untuk selalu disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan serta mengefektifkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, Desa Siaga Corona sampai ke RT/RW Siaga dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga.” Pungkas Iwa mengakhiri pembicaraan kepada awak media. (Yani, Lena)