Beranda Seputar Jabar Pembangunan Tower Seluler Diduga Tanpa IMB Timbulkan Polemik

Pembangunan Tower Seluler Diduga Tanpa IMB Timbulkan Polemik

Cirebon, PPJ

Pendirian Tower Telkomsel di Desa Dompyong Wetan Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon menjadi perbincangan hangat, pasalnya, Tower tersebut ditengarai dibangun tanpa dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini akhirnya dikabarkan menjadi polemik di tengah tengah masyarakat.

Sebagaimana keluhan warga yang enggan namanya diberitakan menyebut bahwa, sejatinya ada sebahagian warga yang menolak pendirian bangunan Tower Telkomsel tersebut karena ketidakjelasan sosialisasi bahkan indikasi tidak dilengkapinya bangunan dimaksud dengan perizinan semestinya.

“Kami menolak karena takut Tower ini berpengaruh pada kesehatan warga dan kabarnya juga Tower didirikan tanpa IMB.” terang warga pada PPJ. “Sosialisasinya juga nggak jelas.” imbuhnya menambahkan.

Tower yang dikabarkan berdiri di tanah warga berinisial H.Y, bukan di tanah Desa tersebut, menurut keterangan menimbulkan keresahan akibat pemberian kompensasi oleh pihak pelaksana terhadap beberapa elemen warga saja. “Kami dengar dengar, hanya terhadap warga yang jaraknya di radius 50 meter an saja yang diberi kompensasi, itupun hanya sekitar 8 sampai 12 keluarga terdampak saja.” Terang sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan. “Padahal, sepengetahuan kami, ada aturan tentang pendirian Tower yang mewajibkan pemilik yang ingin mendirikan Tower harus membuat surat persetujuan warga yang berada di radius 1 x tinggi menara telekomunikasi.” imbuhnya.

Ketika PPJ meminta tanggapan Ungkap, Ketua Harian Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi atau yang akrab disapa BARA API mengenai hal ini, sangat menyayangkan akan adanya pembangunan Tower tanpa legalitas yang jelas maupun sosialisasi terhadap warga secxara menyeluruh.

“Hal ini perlu diselidiki kebenarannya. Kalau memang Tower itu milik Telkomsel dan didirikan tanpa adanya musyawarah dengan masyarakat apalagi tanpa dilengkapi dengan perizinan maupun legalitas sebagaimana mestinya, maka pihak Telkomsel seharusnya bertanggungjawab secara hokum atas hal ini.” tegas Ungkap memaparkan. “Bila perlu, kami siap melaporkan permasalahan ini ke ranah Hukum agar setiap pihak yang terlibat didalamnya segera diproses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku.” urainya.

Ungkap juga meminta hal ini menjadi perhatian public dan PT. Telkomsel khususnya. “Kita tentu tidak ingin permasalahan ini menjadi boomerang di tengah tengah masyarakat, yang bukan mustahil bisa saja menjadi gejolak tersendiri. Karenanya kami meminta sema pihak memperhatikan serius kasus ini dan siapapun yang berkompeten terhadap rencana pembangunan ini, baik dari pihak Telkomsel maupun Pemerintah terkait yang berwenang.” Sebutnya.

Masih menurut Ungkap, bahwa pengaturan pembangunan menara telekomunikasi seperti yang terdapat pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, selain juga diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009 nomor : 07/Prt/M/2009 dan nomor : 19/Per/M.Kominfo/03/2009 maupun nomor : 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, memuat mengenai pentingnya Izin Mendirikan Bangunan atasnya, dimana jika pembangunan menara Tower dimaksud tidak sesuai prosedur, yakni tidak memiliki izin mendirikan menara dan syarat syarat lainnya, maka berdasarkan Pasal 21 Permenkominfo 02/2008, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. “Itu ditegaskan dalam aturan yang resmi.” papar Ungkap. Ungkap menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau permasalahan ini, “Dalam waktu dekat, kami sampaikan kepada rekan rekan wartawan bahwa masalah ini akan kami laporkan ke ranah Hukum dan akan kami upayakan untuk membantu masyarakat dengan menyuarakan kasus ini melakukan kegiatan aksi unjukrasa jika tidak ada solusi positif kami dapati atas pendirian Tower Telkomsel ini.” tutup Ungkap mengakhiri wawancara. (RED)

RELATED ARTICLES

Komentar Rizky Tokoh Muda Kota Bandung Yang Apresiasi Menjelang 100 Hari Kinerja Wali Kota Bandung

Bandung, Pewaris Padjadjaran Menjelang 100 Hari Kerja kinerja kepemimpinan M.Farhan dan H. Erwin dalam memimpin Pemerintah Kota Bandung, Riski seorang Tokoh Pemuda Kota Bandung memberikan...

FPRB Laksanakan Giat Sosialisasi Edukasi Mitigasi Bencana Secara Swadaya dan Mandiri

Cimahi, PPJ Kegiatan mitigasi kebencanaan merupakan suatu proses yang harus dikuasi atau paling tidak difahami agar saat terjadi bencana alam masyarakat sudah mengetahui langkah yang...

Kapolsek Rancaekek Polresta Bandung Pimpin Langsung Apel Siaga Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2024 – 2025 di Wilayah Kec. Rancaekek Kab Bandung

Rancaekek, Pewaris Padjadjaran Menjelang Pergantian Tahun Baru 2024 - 2025 di Wilayah Kec. Rancaekek Kab. Bandung, Kapolsek Rancaekek KOMPOL DENY SUNJAYA S.H, M.H pimpin Apel...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Akhirnya Bupati Eman Suherman Lantik CPNS dan PPPK, “Jadilah Pelayan Masyarakat”

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Bupati Majalengka, Eman Suherman resmi melantik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 di...

Sat Polairud Polres Garut Periksa Kapal Tongkang Bermuatan Batubara Bersandar Di Pantai Santolo

Garut-Pewarispadjadjaran.com Sebuah kapal tongkang bermuatan batubara dengan nama Premium Bahari dilaporkan lego jangkar di perairan Santolo, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, akibat cuaca buruk...

WABUB PIMPIN UPACARA DALAM RANGKA HARI KEBANGKITAN NASIONAL (HARKITNAS) KE-117 SUBANG 2025

Subang, Pewaris Padjadjaran Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., memimpin Upacara Peringatan ke-117 Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Subang...

Tiga Rumah Warga Pameungpeuk Ludes di Lahap Si Jago Merah Akibat Korsleting Listrik

Garut, Pewarispadjadajaran. Sebuah musibah kebakaran melanda tiga unit rumah warga di Kampung Daeu, RT 01 RW 06, Desa Bojong Kidul, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, pada...

adapazarı escort Eskişehir escort bayan