Beranda Seputar Jabar Pembangunan Tower Seluler Diduga Tanpa IMB Timbulkan Polemik

Pembangunan Tower Seluler Diduga Tanpa IMB Timbulkan Polemik

Cirebon, PPJ

Pendirian Tower Telkomsel di Desa Dompyong Wetan Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon menjadi perbincangan hangat, pasalnya, Tower tersebut ditengarai dibangun tanpa dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini akhirnya dikabarkan menjadi polemik di tengah tengah masyarakat.

Sebagaimana keluhan warga yang enggan namanya diberitakan menyebut bahwa, sejatinya ada sebahagian warga yang menolak pendirian bangunan Tower Telkomsel tersebut karena ketidakjelasan sosialisasi bahkan indikasi tidak dilengkapinya bangunan dimaksud dengan perizinan semestinya.

“Kami menolak karena takut Tower ini berpengaruh pada kesehatan warga dan kabarnya juga Tower didirikan tanpa IMB.” terang warga pada PPJ. “Sosialisasinya juga nggak jelas.” imbuhnya menambahkan.

Tower yang dikabarkan berdiri di tanah warga berinisial H.Y, bukan di tanah Desa tersebut, menurut keterangan menimbulkan keresahan akibat pemberian kompensasi oleh pihak pelaksana terhadap beberapa elemen warga saja. “Kami dengar dengar, hanya terhadap warga yang jaraknya di radius 50 meter an saja yang diberi kompensasi, itupun hanya sekitar 8 sampai 12 keluarga terdampak saja.” Terang sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan. “Padahal, sepengetahuan kami, ada aturan tentang pendirian Tower yang mewajibkan pemilik yang ingin mendirikan Tower harus membuat surat persetujuan warga yang berada di radius 1 x tinggi menara telekomunikasi.” imbuhnya.

Ketika PPJ meminta tanggapan Ungkap, Ketua Harian Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi atau yang akrab disapa BARA API mengenai hal ini, sangat menyayangkan akan adanya pembangunan Tower tanpa legalitas yang jelas maupun sosialisasi terhadap warga secxara menyeluruh.

“Hal ini perlu diselidiki kebenarannya. Kalau memang Tower itu milik Telkomsel dan didirikan tanpa adanya musyawarah dengan masyarakat apalagi tanpa dilengkapi dengan perizinan maupun legalitas sebagaimana mestinya, maka pihak Telkomsel seharusnya bertanggungjawab secara hokum atas hal ini.” tegas Ungkap memaparkan. “Bila perlu, kami siap melaporkan permasalahan ini ke ranah Hukum agar setiap pihak yang terlibat didalamnya segera diproses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku.” urainya.

Ungkap juga meminta hal ini menjadi perhatian public dan PT. Telkomsel khususnya. “Kita tentu tidak ingin permasalahan ini menjadi boomerang di tengah tengah masyarakat, yang bukan mustahil bisa saja menjadi gejolak tersendiri. Karenanya kami meminta sema pihak memperhatikan serius kasus ini dan siapapun yang berkompeten terhadap rencana pembangunan ini, baik dari pihak Telkomsel maupun Pemerintah terkait yang berwenang.” Sebutnya.

Masih menurut Ungkap, bahwa pengaturan pembangunan menara telekomunikasi seperti yang terdapat pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, selain juga diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009 nomor : 07/Prt/M/2009 dan nomor : 19/Per/M.Kominfo/03/2009 maupun nomor : 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, memuat mengenai pentingnya Izin Mendirikan Bangunan atasnya, dimana jika pembangunan menara Tower dimaksud tidak sesuai prosedur, yakni tidak memiliki izin mendirikan menara dan syarat syarat lainnya, maka berdasarkan Pasal 21 Permenkominfo 02/2008, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. “Itu ditegaskan dalam aturan yang resmi.” papar Ungkap. Ungkap menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau permasalahan ini, “Dalam waktu dekat, kami sampaikan kepada rekan rekan wartawan bahwa masalah ini akan kami laporkan ke ranah Hukum dan akan kami upayakan untuk membantu masyarakat dengan menyuarakan kasus ini melakukan kegiatan aksi unjukrasa jika tidak ada solusi positif kami dapati atas pendirian Tower Telkomsel ini.” tutup Ungkap mengakhiri wawancara. (RED)

RELATED ARTICLES

Kapolsek Rancaekek Polresta Bandung Pimpin Langsung Apel Siaga Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2024 – 2025 di Wilayah Kec. Rancaekek Kab Bandung

Rancaekek, Pewaris Padjadjaran Menjelang Pergantian Tahun Baru 2024 - 2025 di Wilayah Kec. Rancaekek Kab. Bandung, Kapolsek Rancaekek KOMPOL DENY SUNJAYA S.H, M.H pimpin Apel...

Ratusan Buruh Eks Karyawan PT. Matahari Sentosa Jaya Cimahi Berunjuk Rasa Di Lokasi Pabrik Menuntut Hak Pesangon Yang Tak Kunjung Dibayar

Cimahi, Pewaris Padjadjaran Ratusan eks Karyawan PT. Matahari Sentosa Jaya lakukan aksi unjuk rasa di lokasi pabrik PT. Matahari Sentosa Jaya yang tergabung dalam wadah...

Ormas Gibas Resort Kabupaten Bandung Hadiri Undangan Tim Pemenangan Pasangan Bupati/Wakil Bupati Bandung No. Urut 01 Alus Pisan

Soreang, Pewaris Padjajdjaran Ketua Ormas Gibas Resort Kabupaten Bandung dan Jajaran pengurus hadiri undangan dari tim pemenangan pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Bandung yaitu Pasangan Alus...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Orang Tua Siswa Berharap SDN 3 Pasanggrahan Cilawu Garut, Secepatnya Tersentuh Program Makan Bergizi Gratis

Garut-Pewarispadjadjaran. Program Makanan Bergizi Gratis Sudah Resmi Di Luncurkan Oleh Pemerintah Program Ini tidak Hanya Bertujuan untuk Memenuhi Gizi Peserta Didik, Tetapi Juga Untuk Menanamkan Nilai Nilai...

Drs.Ade Afriandi.M.T., Resmi Dilantik Menjadi Pejabat Bupati Subang

Subang, Pewaris padjadjarn Drs. Ade Afriandi, M.T., didampingi oleh Ny. Wiendha Winstar Afriandi, resmi dilantik sebagai Penjabat Bupati Subang oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja...

Presedium Garut Selatan Konsisten Perjuangkan Pemekaran Wilayah CDPOB Kabupaten Garut Selatan

Garut-Pewarispadjajdaran Penantian puluhan tahun warga masyarakat Garut selatan untuk pemekaran Wilayah mungkinkah Terealisasi di Era Rezim Prabowo Subianto – Gibaran Rakabuming raka ?pertanyaan dan harapan...

Polsek Cikelet Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Garut- Pewarispadjadjaran. Polsek Cikelet berhasil mengamankan dua orang yang terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Kamis Pukul 10.00 (16/01/2025). Dua terduga pelaku tersebut diketahui berinisial...

adapazarı escort Eskişehir escort bayan