Kab.Bandung, Pewaris Padjadjaran.com
Penyampaian Bupati Bandung, H. Dadang M. Naser, kemarin di rumah dinasnya terkait pembentukan pansus oleh para wakil rakyat mengundang reaksi dari para anggota DPRD Kabupaten Bandung yang dianggapnya baru menjadi Wakil Rakyat, jumat 5 Juni 2020.
Saat awak media meminta tanggapan terhadap salah seorang Dewan dari Fraksi Demokrat yakni Abah Yayat yang kebetulan bertemu di kantor Kecamatan Rancaekek kemarin sore (Sabtu tgl 06 Juni 2020), dan Abah Yayat mengungkapkan bahwa, “Istilah dan pernyataan Bupati Bandung itu sangat melukai hati Dewan yang benar- benar ingin menyuarakan hak-hak rakyat.” Ujarnya.
Abah Yayat yang menjabat sebagai wakil komisi B dari Fraksi Partai Demokrat menyatakan mengenai Satuan Gugus Tugas Covid-19, sampai saat ini kami tidak pernah menerima koordinasi dari pihak pemerintah kabupaten, terkecuali selain surat dari dewan satuan gugus tugas.
Apa yang di sampaikan Bupati Bandung H. Dadang M Naseer tentang Dewan bagian dari satuan gugus tugas, Abah Yayat akan meminta dan mempertanyakan surat tugasnya yang menjelaskan tentang susunan kepengurusannya agar bisa dipertanggung jawabkan dalam setiap kegiatan yang dilakukannya.
“Apa yang di sampaikan Bupati Bandung H. Dadang M Naseer tentang Dewan bagian dari satuan gugus tugas, Saya akan meminta dan mempertanyakan surat tugasnya yang menjelaskan tentang susunan kepengurusannya agar bisa dipertanggung jawabkan dalam setiap kegiatan.”Imbuhnya.
Lanjut Abah Yayat pun menyampaikan,”Seharusnya Bupati Bandung tidak mengintervensi Dewan terkait pembentukan Pansus Covid-19, karena tujuan dari menyusunnya Pansus itu guna pengawalan dan pengawasan pelaksanaan anggaran Covid-19, bukan untuk meminta persiapan anggaran, sebab semua itu sudah menjadi tugas DPRD, untuk melakukan pendampingan kegiatan tersebut bahkan Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung, tidak pernah meminta jika anggota DPRD merupakan bagian dari Satuan Gugus Tugas.”Ungkap Abah Yayat didepan para awak media yang mewancarainya.
“Kalau memang kami bohong dan harus belajar lagi untuk menjadi Dewan, kami harap Bupati bisa memberikan pengarahan supaya dewan yang baru harus bersih dari korupsi dan menjadi wakil rakyat yang benar -benar menjalankan sumpah jabatan dan janji di atas sumpah Al’quran.”Tegas Abah Yayat.
Selain itu, “Polresta Bandung dan Kodim 0624 memang sudah menjadi bagian dari Satuan Gugus tugas sesuai dengan Surat Tugasnya dan bisa dipertanggung jawabkan, tapi kalau Anggota Dewan diakuinya tidak pernah menerima perintah dari pimpinan apa lagi Surat Tugas yang disetujui bagian dari Satuan Gugus Tugas Covid-19 hingga saat ini.”Pungkasnya. (Deri Achonx)