PewarisPadjadjaran.com
Dalam meredam dampak penyebaran dari virus corona (Covid-19), Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) telah mengeluarkan relaksasi industri multifinance.
Maka dari itu bagi para debitur yang ingin mengajukan restrukturisasi dapat menghubungi bank/leasing yang bersangkutan.
Dan bagi nasabah atau debitur yang hendak mengajukan kelonggaran kredit, termasuk kredit kendaraan, nasabah dapat menghubungi pihak leasing masing-masing melalui call center dalam website resmi masing-masing leasing, tanpa harus datang ke kantor cabang di masa physical distancing.
Perusahaan pembiayaan ataupun perusahaan leasing yang menyediakan opsi kelonggaran kredit adalah perusahaan pembiayaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Berikut daftar leasing yang memberikan kelonggaran kredit:
– FIF Group
– WOM Finance
– Mandiri Tunas Finance
– CSUL Finance
– BAF
– ACC
Disini ada tiga jenis relaksasi cicilan kredit yang bisa diberikan kepada pemilik kendaraan, yakni :
– perpanjangan jangka waktu,
– penundaan sebagian pembayaran, dan
– jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan perusahaan pembiayaan.
Sebelumnya Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, menyatakan pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan persyaratan :
– terkena dampak langsung Covid-19
– nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar
– Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.
– tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona.
– Pemegang unit kendaraan atau jaminan.
– kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan. (Pane).