Kota Bogor, PPJ
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum (DPP LBH PETA) yang yang telah berkibar di 13 Provinsi Seluruh Indonesia kecam habis wacana pembebasan Napi Koruptor Dengan Alasan Covid- 19, ungkapan ini dilontarkan oleh Sekjen DPP LBH Pembela Tanah Air Andri Marpaung SH (PETA- Red).
“Bahwa apapun alasannya untuk membebaskan Napi Koruptor adalah tidak tepat dan bertentangan dengan program Pemerintah yang sedang gencar-gencarnya untuk memberantas Tindak Pidana Korupsi, yang mana akibat korupsi ini sangat merugikan keuangan negara dan menindas Rakyat. sementara alasan pemebebasan karena Pendemi Virus Corona justru bertolak belakang dengan intruksi Presiden Joko Widodo untuk mengawasi penggunaan dana anggaran virus Corona agar tepat sasaran bahkan kalau terjadi korupsi dana Covid – 19 ditindak tegas/digigit dan dihukum seberat-beratnya.” Ungkapnya.
Alasan membebaskan Napi Koruptor ini patut untuk diselidiki ada apa dibalik semua ini, untuk itu kepada Intel KPK, Polri, DPR dan Kejaksaan Agung harus menelusuri ada apa dibalik wacana ini, ukur Sekjed DPP LBH Andri Marpaung SH, Kota Bogor, Jumat (3/4).
Sementara itu hingga sejauh ini Kementerian Hukum Dan Ham, Yasonna Laoly belum pernah mengungkapkan Lapas mana yang terkena Copid-19.
“Seolah-olah Yasonna Laoly lupa bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menimbulkan dampak negatif kepada negara dan rakyat, “Tegas Andri.
DPP LBH PETA segenap masyarakat Indonesia menolak wacana pembebasan Napi Koruptor dengan alasan apapun termasuk alasan Pendemi Virus Corona.
Sebelumnya Mekumham, Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, bahwa tata laksana diatur dalam PP tersebut, untuk itu terhadap Napi Koruptor tidak bisa dibebaskan bersama 30.000 untuk mencegah penyebaran Copid-19. (Red)