Rancaekek, Kab. Bandung, PPJ
Camat Rancaekek Drs. Baban Banjar FS M.Si mengangkat dan melantik pejabat sementara Kepala Desa Sangiang Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Ohan Abdul Khohar yang dilaksanakan di Aula Desa Sangiang berlangsung siang Jumat 13/03/2020, dan hadir dalam acara tersebut Kapolsek Rancaekek Kompol Imron Rosyadi Sag beserta jajaran, Danramil 2401 Rancaekek Kapten Inf Mamat Raidin beserta jajaran, Para Kepala Desa, Tokoh masyarakat desa Sangiang.
Camat Rancaekek Baban mengatakan bahwa, pelantikan kepala desa harus segera dilakukan agar pemerintahan desa Sangiang tidak terjadi kekosongan pimpinan dimana diketahui Kepala desa Sangiang Enang Sahrudin yang telah wafat dan pemerintahan desa harus berjalan sehingga, nantinya untuk program kelanjutan di desa tersebut akan tetap terus berjalan, namun karena ini sifatnya sementara waktu dia kini bertugas didua tempat, yaitu di kecamatan Rancaekek dan di desa Sangiang, yang mana pengangkatan dan pelantikan PJS Kepala desa ini sesuai dengan aturan regulasinya akan di isi sampai 6 bulan kedepan sambil mempersiapkan Pemilihan Antar Waktu (PAW).
“Pelantikan kepala desa ini harus segera dilakukan agar pemerintahan desa Sangiang tidak terjadi kekosongan pimpinan dimana diketahui Kepala desa Sangiang Enang Sahrudin yang telah wafat dan pemerintahan desa harus berjalan sehingga, nantinya untuk program kelanjutan di desa tersebut akan tetap terus berjalan, namun karena ini sifatnya sementara waktu dia kini bertugas didua tempat, yaitu di kecamatan Rancaekek dan di desa Sangiang, yang mana pengangkatan dan pelantikan Pjs Kepala desa ini sesuai dengan aturan regulasinya akan di isi sampai 6 bulan kedepan sambil mempersiapkan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala desa definitive.” Ungkapnya.
“Dan ini sudah sesuai aturan dan hasil keputusan rapat bersama mulai dari unsur tokoh masyarakat, BPD yang semuanya menginginkan pemerintahan desa terus berjalan tidak ada kekosongan Kepala desanya, dan Saya berharap Pjs yang diangkat bisa menjalankan roda pemerintahan dengan sebaik-baiknya.” Terang Camat kepada para awak media yang mewawancarainya..
Selanjutnya Pjs Kepala desa Sangiang Ohan Abdul Khohar sewaktu di wawancarai mengatakan bahwa, dirinya ditunjuk dan dilantik berdasarkan perintah Camat Rancaekek untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala desa Sangiang yang tentunya amanah ini akan di laksanakan dengan sebaik baiknya sesuai aturan perundang undangan yang ada, dan untuk rencana 15 hari kedepan dirinya akan membentuk dan mempersiapkan untuk pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW).
Disebutkannya, “Dasar pelaksanaan Pjs itu memang aturan regulasinya yaitu 6 bulan namun apakah benar berlangsung 6 bulan atau lebih pelaksanaan Pjs ini di tentukan kemudian, dimana kita ketahui Kabupaten Bandung itu akan mengikuti Pilkada serentak pada tahun ini, dan PAW di desa Sangiang akan di gelar setelah 6 bulan apakah bisa dilaksanakan atau apa sesudah Pilkada itu kembali lagi dari keputusan Bupati.” Ujarnya.
“Namun Alhamdulillah PAW sekarang mempunyai cantolan peraturan yaitu berdasarkan Permendagri no 65 Tahun 2017 pengganti dari Permendagri No.112 kemudian ada Perda No. 19 serta Perbup No. 3 Tahun 2014 yang mengatur tentang PAW berbeda dengan kejadian di desa Rancaekek Kulon menunggu keputusan pengadilan dimana hasil keputusannya sama, sedangkan untuk PAW nantinya tersendiri yaitu diambil dari anggaran Apebedes atau kalau Dana Desa tidak bisa di gunakan kita bisa menggunakan anggaran lainnya. “Imbuhnya.
Dirinya pun meminta kepada para Media bisa menjadi kontrol sosial yang bisa sama sama mengawal pelaksanaan PAW ini berjalan lancar dan sukses yang sesuai aturan perundang undangan. (Lena)