JAKARTA, PPJ
Dalam rangka persiapan implementasi kebijakan PP nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 43 tahun 2014 terkait penyetaraan penghasilan tetap (Siltap) bagi kepala desa, sekertaris desa dan perangkat desa, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemko PMK) melalui Deputi melaksanakan Rapat Koordinasi Tingkat Eselon II.
Asisten Deputi Pemberdayaan Desa Herbert Siagian menjelaskan, tujuan rakor eselon II tersebut adalah untuk meningkatkan kinerja serta kesejahteraan kepala Desa, Sekertaris Desa, dan perangkat desa lainnya. “Sampai saat ini masih terdapat kekurangan pendanaan untuk penyertaan Siltap, sehingga dibutuhkan sumber pendanaan dari APBD,” tutur Herbert.
Dalam rapat, hadir perwakilan dari sejumlah kementerian/lembaga diantaranya Kementerian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan. Satu persatu perwakilan menyampaikan beberapa poin penting hingga berakhir dengan keputusan yang disepakati bersama.
Beberap hasil keputusan rapat tersebut, yakni siltap berdasarkan PP 11/2019 sudah siap untuk dilaksanakan, PMK tentang tata cara penyaluran DAU tambahan yang sudah ditanda tangani dan sedang proses pengundangan. Lalu, perlunya kegiatan untuk rekonsiliasi dan verifikasi data serta kebijakan ke depan untuk jumlah perangkat desa, dan juga penilaian kinerja (before/after) untuk perangkat desa.
“Sedangkan, untuk optimalisasi sosialisasi dilakukan oleh Kemendagri dan Kemenkeu untuk kebijakan Siltap,” Pungkas Herbert. (Saeful)