Cianjur, PPJ
Daftar pencarian Orang (DPO) jaringan pencurian kendaraan roda 4 akhirnya berhasil diringkus jajaran kepolisian Polres Cianjur,SH (45) alias Obuy selama 10 tahun bergerak dalam tindak kejahatan pencurian krndaraan roda 4 berjenis mobil barang tersebut akhirnya berakhir di sel tahanan Mapolres Cianjur.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraannya akhirnya setelah di telusuri jajaran Polsek Warungkondang Cianjur berhasil meringkusnya di Kampung Tugu Selatan RT 001/006 Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Rabu (29/1/2020) lalu.
Obuy tidak main-main, selama melakukan aksinya dia telah mencuri lebih dari 100 mobil berjenis mobil angkutan barang atau pick up dari berbagai wilayah Cianjur, Sukabumi dan Bogor. Selama 10 tahun, pencuri ini sulit ditangkap bagaikan belut.
Menurut Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto didampingi Kapolsek Warungkondang Kompol Gito dalam konprensi Pers nya menjelaskan, penangkapan terhadap otak utama kasus curanmor di sejumlah wilayah di Cianjur, Bogor, dan Sukabumi itu berawal dari laporan masyarakat yang mengaku kehilangan kendaraan mereka. Hasil penyelidikan, pelakunya mengarah kepada Obuy yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Obuy pasrah saat polisi menciduknya. Dari tangan Obuy polisi mengamankan sejumlah barang bukti sejumlah mobil, onderdil yang dipreteli, serta peralatan kejahatan.
“Awalnya ada laporan masyarakat tentang pencurian kendaraan roda 4 di wilayah Polsek Warungkondang, termasuk dari Cugenang dan Pacet,” kata Juang saat ekspos di Mapolres Cianjur, Jumat (31/1/2020).
Akibat perbuatannya, Obuy dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
“Kami juga jerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya. (Tantan)