INDRAMAYU – Pewaris Padjadjaran.
Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) kabupaten Indramayu memfasilitasi klaim BPJS Ketenagakerjaan awak kapal terhadap adanya informasi yang diberikan oleh Yesi terkait kecelakaan kerja yang dialami nelayan dari Desa Karanganyar Kecamatan Pasekan pada saat melakukan penangkapan ikan di wilayah Samudra Hindia pantai selatan jawa.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Edi Umaedi, SP mengatakan bahwa informasi yang disampaikan pada Jumat sore 05 Agustus 2022 diterima oleh diskanla yang kemudian ditindaklanjuti dengan kunjungan Kepala UPTD Bina Produksi Usaha Perikanan Wilayah Kecamatan Pasekan Senin 08 Agustus 2022 untuk verifikasi di lapangan, kata Edi.
“Sesuai klausul BPJS ahli waris akan mendapatkan manfaat premi kematian dan manfaat lainnya yang ada dalam klausul.”
Terima kasih diucapkan oleh ahli waris kepada Bupati Indramayu, Nina Agustina karena adanya program asuransi bagi nelayan sangat bermanfaat bagi nelayan dan keluarga nelayan karena adanya kepastian perlindungan dalam bekerja. ( Nur 17 )