Bandung, PPJ
Permasalahan kasus Hukum yang melibatkan aparat Kepolisian Resort Rembang Provinsi Jawa Tengah bernama Eko Suryono Alias Eko Herkules Bin Subijono yang diketahui sedang ber proses sidang di Pengadilan Negeri Bandung berlanjut panas. Informasi yang diterima PPJ, LSM PEMUDA akhirnya melaporkan permasalahan nya ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.
“Pihak kami yang mendapati banyaknya kejanggalan di kasus ini telah melaporkan permasalahannya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan ditembuskan ke Kejaksaan Agung dan jajaran.” terang Koswara, Ketua Umum LSM PEMUDA. “Saya turut sebagai penyetuju laporan yang dibuat Sekretaris kami bersama Saudara Eko.” tambahnya.
Menurut Ungkap Marpaung, Sekretaris DPP LSM PEMUDA, laporan pengaduan dibuat karena kesan yang mereka temukan dalam kasus ini kelihatan sangat janggal.
“Kami berkeyakinan dalam penanganan perkara Saudara Eko Suryono ini, terlihat indikasi tidak adanya persamaan dalam hukum yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bandung, dimana hal keyakinan kami itu terlihat dari tidak cermat nya para Jaksa memproses suatu berkas perkara.” urai Ungkap. “Hal ini kami temukan dalam konteks bahwa pihak Jaksa seyogianya bukan hanya melihat kelengkapan formil dan materil saja, akan tetapi harus melihat lebih tajam ke dalam, khususnya berkenaan dengan siapa – siapa saja para pihak yang tersangkut atau terlibat dalam suatu permasalahan tindak pidana, dimana Jaksa sejatinya tidak hanya menerima suatu perkara yang disodorkan oleh pihak Kepolisian begitu saja namun harus ditelaah dengan teliti khususnya terkait siapa – siapa saja pihak yang ikut terlibat di dalamnya, karena bukan mustahil pihak lain yang terlibat justru malah merupakan pihak yang menjadi pelaku atau ikut melakukan atau juga pihak yang membantu terjadinya suatu tindak pidana.” jelasnya menambahkan.
Masih menurut Ungkap, dalam penelusuran pihaknya, disinyalir telah terjadi konspirasi jahat, dimana kasus yang semestinya adalah permasalahan laporan dugaan tindak pidana pencurian (363 KUHPidana) tapi belakangan malah telah berubah menjadi kasus penadahan (480 KUHPidana).
“Padahal keterangan yang kami terima, atas laporan dugaan tindak pidana pencurian Pasal 363 KUHPidana, pelapor nya jelas ada ter lapor nya juga ada, bahkan pihak Kepolisian diketahui sudah menerbitkan SPDP ditujukan kepada Kepala Kejari Bandung tanggal 23 Agustus 2019 dan ter lapor dikabarkan sempat ditahan di Mapolsekta Regol beberapa hari lalu dan kemudian telah dilepas. Ternyata belakangan masalahnya malah menyimpang ke kasus penadahan Pasal 480 KUHPidana sementara kasus 363 nya akhirnya jadi nggak jelas juntrungannya.” papar Ungkap.
Bertolak dari berbagai temuan kejanggalan yang ada, LSM PEMUDA kemudian melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung RI.
“Kami hanya mencoba memastikan Saudara Eko mendapat keadilan. Karena jika seorang anggota Polri yang sejatinya adalah APH saja bisa dibuat begitu, apalagi kepada rakyat jelata? Miris kita melihat perjalanan kasus yang menimpa Saudara Eko dan keluarganya ini.” sebut Ungkap mengeluhkan.
Sampai dengan berita ini diturunkan, PPJ masih mencoba meminta tanggapan pihak Kejaksaan Negeri Kota Bandung maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat namun belum mendapat tanggapan. (RED)