Beranda Seputar Jabar Cekungan Bandung Petunjuk Teknis BOS Afirmasi Dan BOS Kinerja Simak Penjelasannya....

Petunjuk Teknis BOS Afirmasi Dan BOS Kinerja Simak Penjelasannya….

Bandung, Pewaris Padjadjaran


Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 18 Juni 2020, yang berisikan 6 Bab dan 13 Pasal.


Menurut Pengamat Bidang Pendidikan Iwan Setiawan menuturkan bahwa, “Peraturan ini dibuat dengan mempertimbangkan beberapa faktor, yaitu : Untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi dari dana BOS reguler serta sebagai bentuk penghargaan atas kinerja sekolah; Agar penyaluran dana BOS afirmasi dan BOS kinerja sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu pengaturan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang BOS Afirmasi dan BOS Kinerja perlu diganti karena sudah tidak sesuai.” Ungkapnya. 


Lanjutnya berikut rangkuman isi dari Permendikbud No. 24 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, sebagai berikut : Dana BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah khusus yang ditetapkan oleh Kemdikbud. Maksud dari daerah khusus ialah daerah yang terpencil/ terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam dan sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat.
“Tujuannya untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler di daerah khusus yang ditetapkan oleh Kemdikbud. Dana BOS Reguler adalah program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari alokasi khusus non-fisik.” Imbuhnya.


Dana BOS Kinerja adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh Kemdikbud.
Tujuannya sama dengan diadakannya Dana BOS Afirmasi, namun lebih lanjut, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di daerah khusus.


 Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja diberikan kepada, antara lain : SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SLB.


Adapun syarat sekolah penerima dana, yaitu Penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berjalanBerada di daerah khusus yang ditetapkan oleh KemdikbudSedangkan, untuk prioritas sekolah yang mendapatkan dana memiliki kriteria antara lain, 1. Memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih banyak. 2. Menerima Dana BOS Reguler yang lebih rendah, 3. Memiliki proporsi guru yang berstatus PNS atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.


Selain itu, untuk Dana BOS Kinerja harus memenuhi capaian mutu yang lebih tinggi berdasarkan :
Peta mutu pendidikanIndeks integritas UN tahun ajaran berkenaanNilai UN tahun ajaran berkenaanSekolah yang menerima Dana BOS Afirmasi tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja, begitu pula sebaliknya.
Alokasi Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja masing-masing sebesar Rp.60.000.000,-  setiap sekolah.


Dana ini digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler.


Dana ini tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan, pelaporan, tanggung jawab penggunaan dana dilakukan oleh Tim BOS Provinsi, Tim BOS Kabupaten/Kota dan Tim BOS Sekolah sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Dana BOS Reguler.


Sisa Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja anggara tahun sebelumnya yang digunakan pada tahun anggaran berkenaan, pengelolaannya berpedoman pada petunjuk teknis penggunaan dana sesuai dengan Peraturan Menteri ini. Ketentuaan pengelolaan ini dikecualikan untuk sekolah yang telah membuaat kesepakatan pengadaan barang dan jasa sebelum peraturan ini berlaku.
Pada saat peraturan ini berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang BOS Afirmasi dan BOS KInerja (Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 1015), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Dedi S).

RELATED ARTICLES

Tips Melakukan Pendampingan Perkara Pidana Oleh SEKJEND DPP LBH PETA Andri Marpaung, S.H., M.H.

Bandung,Pewaris Padjadjaran Pendampingan perkara pidana merupakan salah satu tugas penting advokat dan pemberi bantuan hukum dalam memastikan terpenuhinya hak-hak setiap warga negara yang berhadapan dengan...

SENGKETA TANAH DAN BANGUNAN DI CIKUYA, DEDI GUGAT BALIK LAWAN

Cicalengka, PPJ Sengketa kasus tanah dan bangunan di Desa Cikuya Kecamatan Cicalengka antara Dedi dan CH semakin seru. Setelah Dedi dilaporkan dan bermasalah sampai ke Pengadilan,...

DPP LBH PETA BUKA REKRUTMEN ANGGOTA DI SELURUH INDONESIA

Bandung, PPJ Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (DPP LBH PETA) secara resmi membuka rekrutmen anggota baru di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Kabupaten Majalengka Kokoh di Peringkat Kedua Porsenitas XIII Cirebon

MAJALENGKA, PPJ Gelaran Pekan Olahraga dan Seni Antar Daerah Perbatasan (Porsenitas) ke-XIII yang berlangsung selama lima hari di Kota Cirebon resmi ditutup pada Jumat malam...

Genjot PAD dari Retribusi Tenaga Kerja Asing, DK2UKM Majalengka Optimalkan Pengawasan dan “Creative Financing”

MAJALENGKA, PPJ Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DK2UKM) Kabupaten Majalengka berkomitmen untuk terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu sektor potensial yang...

Respon Cepat Bupati Eman Suherman Perbaiki Jalan Balida-Panongan Warga Ucapkan Terima Kasih Bapak Bupati

Majalengka, PPJ Masyarakat yang tinggal di sebelah jalan, Blok Rebo Desa Balida RT.06, Kecamatan Dawuan, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Majalengka khususnya kepada Bupati...

Isi Kekosongan Jabatan, Bupati Majalengka Lantik 4 Pejabat Eselon II

MAJALENGKA, PPJ Dalam rangka mengoptimalkan kinerja roda pemerintahan dan mengisi kekosongan jabatan struktural, Bupati Majalengka secara resmi melantik dan mengambil sumpah janji jabatan empat pejabat...

adapazarı escort Eskişehir escort bayan