Bandung, Pewaris Padjadjaran
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 18 Juni 2020, yang berisikan 6 Bab dan 13 Pasal.
Menurut Pengamat Bidang Pendidikan Iwan Setiawan menuturkan bahwa, “Peraturan ini dibuat dengan mempertimbangkan beberapa faktor, yaitu : Untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi dari dana BOS reguler serta sebagai bentuk penghargaan atas kinerja sekolah; Agar penyaluran dana BOS afirmasi dan BOS kinerja sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu pengaturan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang BOS Afirmasi dan BOS Kinerja perlu diganti karena sudah tidak sesuai.” Ungkapnya.
Lanjutnya berikut rangkuman isi dari Permendikbud No. 24 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, sebagai berikut : Dana BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah khusus yang ditetapkan oleh Kemdikbud. Maksud dari daerah khusus ialah daerah yang terpencil/ terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam dan sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat.
“Tujuannya untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler di daerah khusus yang ditetapkan oleh Kemdikbud. Dana BOS Reguler adalah program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari alokasi khusus non-fisik.” Imbuhnya.
Dana BOS Kinerja adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh Kemdikbud.
Tujuannya sama dengan diadakannya Dana BOS Afirmasi, namun lebih lanjut, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di daerah khusus.
Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja diberikan kepada, antara lain : SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SLB.
Adapun syarat sekolah penerima dana, yaitu Penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berjalanBerada di daerah khusus yang ditetapkan oleh KemdikbudSedangkan, untuk prioritas sekolah yang mendapatkan dana memiliki kriteria antara lain, 1. Memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih banyak. 2. Menerima Dana BOS Reguler yang lebih rendah, 3. Memiliki proporsi guru yang berstatus PNS atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.
Selain itu, untuk Dana BOS Kinerja harus memenuhi capaian mutu yang lebih tinggi berdasarkan :
Peta mutu pendidikanIndeks integritas UN tahun ajaran berkenaanNilai UN tahun ajaran berkenaanSekolah yang menerima Dana BOS Afirmasi tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja, begitu pula sebaliknya.
Alokasi Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja masing-masing sebesar Rp.60.000.000,- setiap sekolah.
Dana ini digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler.
Dana ini tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan, pelaporan, tanggung jawab penggunaan dana dilakukan oleh Tim BOS Provinsi, Tim BOS Kabupaten/Kota dan Tim BOS Sekolah sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Dana BOS Reguler.
Sisa Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja anggara tahun sebelumnya yang digunakan pada tahun anggaran berkenaan, pengelolaannya berpedoman pada petunjuk teknis penggunaan dana sesuai dengan Peraturan Menteri ini. Ketentuaan pengelolaan ini dikecualikan untuk sekolah yang telah membuaat kesepakatan pengadaan barang dan jasa sebelum peraturan ini berlaku.
Pada saat peraturan ini berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang BOS Afirmasi dan BOS KInerja (Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 1015), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Dedi S).