Serang Pewaris Padjadjaran
Dalam pengungkapan itu tim satrenarkoba polres serang polda banten berhasil mengamankan dua orang pelaku di lokasi berbeda.
Dari kedua orang pelaku, petugas satresnarkoba polres serang mengamankan barang bukti 423,7 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi
kedua pelaku yang diamankan yaitu berinisial DY (32) warga kecamatan kasemen kota serang banten dan AC (39) warga kecamatan kamal jakarta barat
Kapolres serang AKBP Condro Sasongko
Selasa 09/12/2025 pengungkapan peredaran narkoba yang melibatkan oknum petugas satpam ini berawal dari informasi masyarakat dari informasi tersebut tim satrenarkoba polres serang yang di pimpin Iptu Rian Jaya Surana segera melakukan penyelidikan
” Penangkapan pertama dilakukan di pos satpam di kota serang di tempat bekerja dengan tersangka Dy pada Senin 24/11/2025 sekitar pukul 20.00 WIB dengan barang bukti 19,71 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi” kata kapolres
Yang didampingi kasat narkoba AKP Bondan Rahadiansyah
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam milik Dy petugas menemukan sejumlah percakapan dengan pelaku lain berinisial R yang kini masuk daftar pencarian orang ( DPO)
Percakapan tersebut berisi instruksi pengambilan narkotika di wilayah pontang kabupaten serang banten dan di daerah lain di tangerang
Tidak sampai disitu petugas satrenarkoba juga menemukan fakta bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB Dy menerima narkotika jenis pil ekstasi dari AC pil tersebut di sembunyikan di dalam bungkus permen happydent dan di letakkan di bawah pot bunga di pinggir jalan cimone kita tangerang banten
Setelah di interogasi
Ac mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah orang tuanya
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 7 bungkus besar berisi sabu seberat 204 gram didalam sebuah warna hitam yang di sembunyikan di bagian depan rumah
Dari hasil pemeriksaan Ac mengakui sabu dan pil ekstasi tersebut di peroleh dari pemasok berinisial M yang kini di tetapkan sebagai DPO ujar kapolres
Sementara kasat narkoba AKP Bondan menambahkan bahwa pihaknya akan terus memburu para DPO dan mengembangkan jaringan peredaran narkotika ini.
” Kami tidak akan pernah berhenti disini para DPO yang terlibat termasuk R dan M, sedang kami kejar
Dan kami komitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum polres serang polda banten hingga ke akar-akarnya tegas Bondan ( gondrong)