Serang Banten Pewaris Padjadjaran
Diduga langgar perijinan, kandang ayam ternak di desa kebon cau kecamatan pamarayan kabupaten serang banten terancam ditutup
Bangunan kandang ayam ternak (STS) berlokasi di desa kebon cau, kecamatan pamarayan kabupaten serang, diduga melanggar perizinan karena beberapa waktu sudah di tutup oleh pemkab serang
Namun hasil pantauan tim PPJ Rabu 10/12/2025 di temukan masih banyak orang yang bekerja atau beraktivitas di proyek pembangunan kandang ayam tersebut
Saat tim PPJ kamis 11/12/2925 percakapan melalui telepon seluler Rohmat selaku humas proyek pembangunan kandang ayam membenarkan bahwa proyek pembangunan kandang ayam tersebut tidak memiliki ijin bahkan saya sudah di panggil oleh kepala dinas PTSP kabupaten serang ucapnya
Diduga bangunan dan pelanggaran ini disinyalir sebagai hasil kerja sama terselubung antara pihak perusahaan dengan oknum pejabat di lingkungan Perangkat Daerah (OPD) kabupaten serang banten saat proses pengurusan PBG.
Dugaan pelanggaran ini mengarah pada dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kabupaten serang sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.
Dinas PTSP dianggap telah melakukan kongkalikong dengan perusahaan pemohon PBG, sehingga pelanggaran ini berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

“Diduga melanggar perijinan PBG kandang ayam ternak di desa kebon cau. Kecamatan pamarayan kabupaten serang Itu harus ditutup karena melanggar peraturan tentang PBG,”
Menurut pantauan tim PPJ di lokasi dan data administrasi perizinan menunjukkan adanya manipulasi data yang disengaja.
Setiap bangunan kandang berdiri di atas lahan seluas tiga hektar, kurang lebih dan proses penerbitan PBG dari dinas PTSP kabupaten serang banten diduga tidak sesuai dengan kondisi fisik bangunan.
Hal ini mengindikasikan adanya “kerja sama setali dengan uang” antara perusahaan dan dinas PTSP kabupaten serang
“Berdasarkan pantauan tim PPJ menemukan pelanggaran PBG bangunan kandang ayam ternak di desa kebon cau kecamatan pamarayan.
Di duga ada kerja sama terselubung melakukan kejahatan antara pihak dinas PTSP kabupaten serang dengan pengusaha ternak ayam,”
Bangunan proyek kandang ayam ternak di desa kebon cau ini dianggap sebagai bentuk kejahatan penyalahgunaan perijinan dan pelanggaran Undang-Undang Korupsi. oleh karena itu, tindakan tegas sesuai peraturan hukum dan perundang-undangan harus diterapkan.
Dengan terbitknya berita ini berharap kepada dinas PTSP dan satuan polisi pamong praja ( POL PP) kabupaten serang banten dan bupati kabupaten serang harap di tinjau kembali proyek kandang ayam yang sudah 7 bulan beroperasi di desa kebon cau kecamatan pamarayan kabupaten serang proyek kandang ayam ternak diduga tidak memiliki ijin yang masih d kerjakan atau beraktivitas padahal sudah di tutup beberapa waktu lalu karena melanggar hukum tentang perizinan,” ( gondrong)