Beranda Priangan Timur Garut Masyarakat Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Ketua BPD Desa Mekarwangi Sukawening Garut

Masyarakat Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Ketua BPD Desa Mekarwangi Sukawening Garut

Garut, pewarispadjadjarn.com

Baru-baru ini, muncul kasus dugaan pelanggaran aturan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), berinisial (RD) yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dalam aturan yang berlaku, P3K tidak diperbolehkan menjabat sebagai Ketua BPD karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu profesionalisme.

“Masyarakat Desa Mekarwangi, Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut, setelah mengetahui, ternyata ketua BPD Desa Mekarwangi Ramdan rangkap jabatan sebagai P3K di salah satu Puskesmas kecamatan Sukawening, Pelanggaran ini telah merugikan masyarakat dan mengganggu kinerja pemerintahan desa.” Jumat (11/7/2025).

“Dasar hukumnya adalah dari
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mengatur bahwa P3K tidak boleh menjabat dobel, Peraturan Menteri Dalam Negeri juga mengatur tentang larangan P3K menjabat dobel, termasuk sebagai Ketua BPD.

“Ketika di komfirmasi lewat WhatsApp, dari ketua BPD (RD) tidak ada tanggapan.” Disinyalir ketua BPD itu mengawasi, memantau anggaran Desa, bukan memantau dan mengawasi kinerja kepala Desa.

“Konsekuensi dari dobel jabatan adalah Pemberhentian. Jika P3K ditemukan menjabat dobel, maka mereka dapat diberhentikan dari salah satu jabatannya. Sanksi P3K yang melanggar aturan ini juga dapat dikenakan sanksi administratif.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan profesionalisme P3K dalam melaksanakan tugasnya, dan menghindari Konflik Kepentingan. Aturan ini juga bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan yang dapat timbul jika P3K menjabat dobel.

“Jika terbukti bersalah, Ketua BPD tersebut dapat dikenakan sanksi administratif dan dapat diberhentikan dari jabatannya.
Karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mengatur bahwa P3K tidak boleh menjabat sebagai Ketua BPD.

“Konsekuensi jika Ketua BPD yang berstatus P3K terbukti melanggar aturan, maka ia dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi dapat berupa pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua BPD atau bahkan pemutusan kontrak sebagai P3K. (TIM).

RELATED ARTICLES

Longsor Di Gunung Gelap, Jalur Nasional Garut Pameungpeuk Lumpuh Total

Garut, PPJ Longsor di daerah gunung Gelap desa Mekarwangi Kecamatan Cihurup Kabupaten Garut membuat jalur nasional penghubung Garut -Pameungpeuk lumpuh total, Rabu (8/4/2026). Material tanah dan...

Semarak HUT Ke-80 PGRI Dan Hari Guru Nasional, PGRI Kecamatan Pameungpeuk Gelar Beragam Perlombaan

Garut-Pewarispadjadjaran.com Hari ulang tahun(HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia(PGRI) merupakan hari spesial bagi para guru yang di peringati setiap tahunnya.HUT PGRI merupakan peringatan atas terbentuknya sebuah...

Film Dokumenter Gunung Nagara Ungkap Kekayaan Budaya Dan Sejarah Garut

Garut, Pewaris Padjadjaran. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut bekerja sama dengan Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut menggelar pemutaran film dokumenter berjudul Gunung Nagara, yang...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

SENGKETA TANAH DAN BANGUNAN DI CIKUYA, DEDI GUGAT BALIK LAWAN

Cicalengka, PPJ Sengketa kasus tanah dan bangunan di Desa Cikuya Kecamatan Cicalengka antara Dedi dan CH semakin seru. Setelah Dedi dilaporkan dan bermasalah sampai ke Pengadilan,...

Longsor Di Gunung Gelap, Jalur Nasional Garut Pameungpeuk Lumpuh Total

Garut, PPJ Longsor di daerah gunung Gelap desa Mekarwangi Kecamatan Cihurup Kabupaten Garut membuat jalur nasional penghubung Garut -Pameungpeuk lumpuh total, Rabu (8/4/2026). Material tanah dan...

5 RUMAH WARGA LINGKUNGAN DESA CIBULUH TANJUNGSIANG SUBANG MUSIBAH BENCANA TANAH LONGSOR

Subang  PPJ Warga lingkungan Rt. 027/Rt.028/Rt.011 Rw.07/Rw.003 desa cibuluh kecamatan tanjungsiang kabupaten Subang musibah bencana tanah longsor pada hari Sabtu malam minggu tgl 29 maret...

DPD A-PPI KABUPATEN SUBANG ADAKAN HALAL BIHALAL UNTUK MEMPER ERAT SILATURAHMI DAN SINERGITAS

Subang, PPJ Sesudah lamanya satu bulan penuh melaksanakan ibadah puasa dibulan suci ramadhan, Ketua A-PPI bersama Anggota A-PPI DPD A-PPI ( Asosiasi Pewarta Pers Indonesia...

adapazarı escort Eskişehir escort bayan