Beranda Priangan Timur Garut Masyarakat Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Ketua BPD Desa Mekarwangi Sukawening Garut

Masyarakat Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Ketua BPD Desa Mekarwangi Sukawening Garut

Garut, pewarispadjadjarn.com

Baru-baru ini, muncul kasus dugaan pelanggaran aturan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), berinisial (RD) yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dalam aturan yang berlaku, P3K tidak diperbolehkan menjabat sebagai Ketua BPD karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu profesionalisme.

“Masyarakat Desa Mekarwangi, Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut, setelah mengetahui, ternyata ketua BPD Desa Mekarwangi Ramdan rangkap jabatan sebagai P3K di salah satu Puskesmas kecamatan Sukawening, Pelanggaran ini telah merugikan masyarakat dan mengganggu kinerja pemerintahan desa.” Jumat (11/7/2025).

“Dasar hukumnya adalah dari
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mengatur bahwa P3K tidak boleh menjabat dobel, Peraturan Menteri Dalam Negeri juga mengatur tentang larangan P3K menjabat dobel, termasuk sebagai Ketua BPD.

“Ketika di komfirmasi lewat WhatsApp, dari ketua BPD (RD) tidak ada tanggapan.” Disinyalir ketua BPD itu mengawasi, memantau anggaran Desa, bukan memantau dan mengawasi kinerja kepala Desa.

“Konsekuensi dari dobel jabatan adalah Pemberhentian. Jika P3K ditemukan menjabat dobel, maka mereka dapat diberhentikan dari salah satu jabatannya. Sanksi P3K yang melanggar aturan ini juga dapat dikenakan sanksi administratif.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan profesionalisme P3K dalam melaksanakan tugasnya, dan menghindari Konflik Kepentingan. Aturan ini juga bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan yang dapat timbul jika P3K menjabat dobel.

“Jika terbukti bersalah, Ketua BPD tersebut dapat dikenakan sanksi administratif dan dapat diberhentikan dari jabatannya.
Karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mengatur bahwa P3K tidak boleh menjabat sebagai Ketua BPD.

“Konsekuensi jika Ketua BPD yang berstatus P3K terbukti melanggar aturan, maka ia dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi dapat berupa pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua BPD atau bahkan pemutusan kontrak sebagai P3K. (TIM).

RELATED ARTICLES

Semarak HUT Ke-80 PGRI Dan Hari Guru Nasional, PGRI Kecamatan Pameungpeuk Gelar Beragam Perlombaan

Garut-Pewarispadjadjaran.com Hari ulang tahun(HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia(PGRI) merupakan hari spesial bagi para guru yang di peringati setiap tahunnya.HUT PGRI merupakan peringatan atas terbentuknya sebuah...

Film Dokumenter Gunung Nagara Ungkap Kekayaan Budaya Dan Sejarah Garut

Garut, Pewaris Padjadjaran. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut bekerja sama dengan Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut menggelar pemutaran film dokumenter berjudul Gunung Nagara, yang...

Peringatan Hari Santri 2025, Bupati Garut Ajak Santri Jadi Pelaku Sejarah Peradaban Dunia

Garut-Pewarispadjadjaran. Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2025 tingkat Kabupaten Gatut yang berlangsung di Lapangan Otto Iskandar Dinata (Alun-Alun...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

DPD PSI MAJALENGKA MENGADAKAN CEK KESEHATAN GRATIS UNTUK WARGA MAJALENGKA KULON

Majalengka   PPJ Sebagai bentuk komitmen nyata dalam menghadirkan politik yang bermanfaat langsung bagi rakyat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyelenggarakan kegiatan seminar kesehatan sekaligus layanan cek...

DPP LBH PETA BUKA REKRUTMEN ANGGOTA DI SELURUH INDONESIA

Bandung, PPJ Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (DPP LBH PETA) secara resmi membuka rekrutmen anggota baru di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan...

Rotasi Mutasi Direktur RSUD Cicalengka Dari dr. H. Mulja Munadjat, M.M., M.H.Kes. Kepada dr. H. Yani Sumpena Muchtar, S.H., M.H.Kes.

Kab. Bandung, Pewaris Padjadjaran RSUD Cicalengka, Kabupaten Bandung mempuntai Direktur baru yang dijabat oleh dr. H. Yani Sumpena Muchtar, S.H., M.H.Kes., menggantikan dr. H. Mulja...

K3s Kecamatan Sumberjaya Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kab. Majalengka Yang Ke-186

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Pada tahun ini pemerintah kabupaten majalengka telah resmi menetapkan peringatan hari jadi kabupaten majalengka yang ke -186 pada tanggal 11 februari 2026...

adapazarı escort Eskişehir escort bayan